PENERAPAN SANKSI ADAT BABAHOK (BERZINAH) TERHADAP PASANGAN YANG BUKAN SUAMI ITRI MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KOMAN DIDESA CENAYAN KECAMATAN NANGA MAHAP KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • EFIFANIA AYUN SUNDARI NIM. A1012161161 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Suku Dayak, sebagai salah satu suku yang ada di indonesia, yang populasi terbesar tersebar dipulau kalimatan yang juga diyakini sebagai penduduk asli Kalimantan. Dalam kehidupan sehari-hari selalu memegang teguh adat istiadat dan kebiasaan yang telah tumbuh dan berkembang secara turun temurun pada masyrakat adatnya, Misalnya hukum adat babahok (berzina) pada masyrakat Dayak Koman Desa Cenayan Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau.

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan, dan mendapatkan data serta informasi tentang penerapan sanksi adat babahok. Untuk mengetahui Faktor-faktor penyebab, serta akibat hukum bagi pelaku dan mengungkap upaya hukum yang dilakukan ketua adat   terhadap pasangan yang bukan suami-istri. Manfaat teoritis hasil dari penulisan skripsi ini dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa yang melakukan penelitian, sedangkan manfaat praktis dari hasil penelitian penerapan sanksi adat babahok diharapkan dapat menjadi patokan atau pedoman serta solusi atas pemecahan masalah adat babahok, serta dapat menambah wawasan dan memberikan masukan bagi pihak-pihak yang terkait dalam menyelesaikan perkara adat babahok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yakni metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan data primer, sekunder, yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan cara teknik komunikasi yang dilakukan secara langsung atau tatap muka serta dengan teknik komunikasi tidak langsung. Teknik analisis data dengan cara wawancara dan pengamatan, dalam penelitian ini merupakan kasus atau kondisi yang terjadi dilapangan.

Hasil dari analisis penelitian ini bahwa sanksi adat babahok belum terlaksana sepenuhnya, adapun yang menjadi faktor penyebab terjadinya perzinahan yang dilakukan oleh pasangan yang bukan merupakan suami-istri dikarenakan pergaulan yang sangat bebas dan kurangnya pengawasan dari orang tua.

 

Kata Kunci : Masyrakat Dayak, Adat Babahok (Zina),Sanksi.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A. Suriyaman Mustari Pide, 2014, Hukum Adat. Prenanda mediaGrup, Jakarta

Abdulkadir Muhammad,2004. Hukum Dan PenelitianHukum. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Ali Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: SinarGrafika

Asikin Zainal, 2012, Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pres, Jakarta

Bushar Muhammad,2003.Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, PT. Pradnya Pramita, Jakarta

Djubaedah, Neng, 2010, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media Group

Haar, Ter BZN,2002, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan Soebakti Poesponoto, Jakarta: Pradnya Paramita.

Hadikusuma H.Hilman,2014,Pengantar Ilmu Hukum Adat Indenesia. Mandar Maju, Bandung

Hermanto,2012,Orang Dayak Koman MemeperkuatIdentitas Memeprtegas Batas Wilayah Adat. Pontianak, Kalimantan Barat: Pemberdayaan Pengelola Sumber Daya Alam Kerakyatan Pancur Kasih (PPSDAK PK)

Kamus Besar Bahasa Indonesia,1999,Balai Pustaka,Jakarta

KihiStefanus, Banjing.S, Obeng F.X, AnselmusAlponso, 2010 Adat Istiadat, Hukum Adat& Kesepakatan Adat Desa Cenayan. Pontianak : PPSDAK Pancur Kasih.

Laksanto utomo,2016, Hukum Adat, PT. rajagrafindo, Jakarta

Mahadi, 2003, Uraian Singkat Hukum Adat, PT. Alumni, bandung

R.Abdoel Djamali,1984.PengantarHukum Indonesia. CetakanPertama, Rajawali.Jakarta

Setiady, tolib. 2008, Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Keputusan . bandung: alfabeta

Soerjonosoekanto, 2012, Hukum Adat Indonesia, PT. rajawali persada, jarakta

Suartha M Dewa, 2015, Hukum Dan Sanksi Adat. Setara Press. Malang.

Teer Har,2003,Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Dalam R. Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat ,PradayanaParamita,Jakarta

Tim Penyusun Pusat Kamus.2007,Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta

Tolibsetiady 2013, Instisari Hukum Adat Indonesia (Dalamkajian Pustaka), aljbeta, Bandung.

Website :

http://kbbi.web.id/ di unduh pada tanggal 09 oktober 2020

http://www.artikelbagus.com/2012/01/pengertian-norma-kebiasaan-adat-istiadat-dan-peraturan.html#ixzz3Hd7Z2sFG, diakses tanggal 12 september 2020

https://csuryana.wordpress.com/data-dan-jenis-data-penelitian/ diakses 09 oktober 2020

Downloads

Published

2021-06-11