LEGAL PROTECTION OF CONSUMERS FOR CHANGES IN GOODS PRICES BASED ON CONSUMER PROTECTION LAWS (CASE STUDY IN ALFAMART OF NORTH PONTIANAK DISTRICT)

Authors

  • RAHMAH NIM. A1011141010 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Terjadinya selisih harga pada label harga barang dengan saat dibayar pada kasir, sering terjadi dan dialami oleh konsumen sewalayan atau Alfamart daerah pontianak utara, kejadian ini tentu merugikan konsumen dimana konsumen merasa ditipu oleh pihak swalayan (Alfamart).

Konsumen pada umumnya sering berada pada pihak yang dirugikan, baik dari pelaku usaha maupun sebagai akibat ketidaktahuan konsumen mengenai informasi harga produk dan/atau jasa yang diahasilkan oleh pelaku usaha. Padahal sudah dijelaskan dala pasal 4 huruf c UUPK mengenai hak konsumen, yang berbunyi: hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Maka oleh karena itu penting untuk diketahui apakah sebenarnya yang menyebabkan sering terjadi selisih harga antara yang tertera di label barang dengan pada saat bayar dikasir, konsumen yang mengalami kejadian tersebut tentu telah dirugikan, karena informasi harga yang ditempel pada barang atau rak barang tidak sama dengan yang ada dikomputer kasir, hal ini yang menyebabkan setiap konsumen yang mengalami meras ditipu dan dirugikan. Dari itulah penulis mengangkat judul skripsi dengan judul "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERUBAHAN HARGA BARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

(Studi Kasus Di Alfamart Kecamatan Pontianak Utara)."

Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan maksud untuk menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul.

  ix

Tindakan yang harus dilakukan baik konsumen maupun pelaku usaha swalayan (Alfamart) daerah pontianak utara dimana konsumen harus berhati-hati pada informasi harga barang atau menanyakan terlebih dahulu kepada karyawan atau pekerja toko swalayan (Alfamart) tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari praktik-prkatik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, sedangkan bagi pelaku usaha lebih mengutamakan kenyaman dan keamanan konsumen dalam memakai produk yang diperdagangakan salah satunya dengan melakukan pembaharuan ulang terhadap barang-barang yang telah diberi label harga lama diganti dengan harga baru yang sesuai dengan harga didalam komputer kasir.

Kata kunci: konsumen, harga-harga barang, UU Perlindumngan konsumen.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor,

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum perlindungan Konsumen ,cet.I, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,

Ahmadi Miru, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers,

Ade Maman Suherman. 2002. Aspek hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta

A z. Nasution, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Daya Widya,

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika,

Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,

Lexy moleong,1983,Metode Penelitian kualitatif, Ramadja karya ,h.2

Sri Mamudji,2006.Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta,

Soerjono soekanto, 2007 Pengantar Penelitian Hukum,(Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia,

Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta, Kencana,

Shidarta, 2004, Hukum perlindungan Konsumen ,Jakarta ,PT Raja Grafindo Persada,

Subekti. Hukum perjanjian, intermasa, jakarta,

Sri mamudji dkk, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum universitas Indonesia,

Soeroso R., 2006, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta,

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta,

N. H. T. Siahan, 2005, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, cet. 1, bogor, grafika Mardi Yuana,

Nursana. 2010, Analisis pengaruh keragaman produk, kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan terhadap loyalitas pelanggan pada PT Hero Supermarket, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta,

Wahyu sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar lampung,

Yusuf shofie, 2019, perlindungan konsumen dan instrumen-instrumen hukumnya, citra aditia bakti, Bandung.

Peraturan

Indonesia,Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,UU No.8,LN No.3821 tahun 1999,TLN.No.3821.PS.10.

Internet

Ana agung diah indrawati, Perlindungan hukum konsumen dalam pelabelan produk pangan, Tesis, www.pps.unud.ac.id.,Bali. Hlm. 59-60, diakses pada tanggal 8 Februari 2019.

www.kompasiana.com/konsumen-adalah-raja (diakses tgl 09 oktober 2018 jam 21.00 wib)

http://feezha.blog.uns.ac.id/2010/03/25/perlindungan-hukum-terhadap- konsumen-menderita- kerugian-dalam transaksi- properti- menurut- undang- undang perlindungan- konsumen- studi- pada-pengembang- perumahan- fajar bangun-raharja- surakarta-h/, diakses Sabtu, 10 Feb 2019, pukul 20.45

https://andiayu.wordpress.com/ 2010 /05/ 16/ hak- dan- kewajiban- pelaku- usaha-terhadap-konsumen/, diakses Minggu, 10 Feb 2019, pukul 18.25

Downloads

Published

2021-06-11