IMPLEMENTASI PASAL 14 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAKAN PIDANA TERKAIT PENGAWASAN PENYIDIKAN (Studi Di Polresta Pontianak Kota)
Abstract
Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat, merupakan tugas berat yang harus dipikul tidak saja oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat di mana kejahatan itu terjadi. Polri sebagai institusi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum berada dalam garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, setiap masalah yang muncul dalam masyarakat tak lepas dari peran polisi sebagai penengah danuntuk menyelasaikan masalah tersebut.
Penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Mengingat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan polri sangat penting dalam mengungkap terjadinya tindak pidana maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Setiap atasan penyidik mengemban fungsi pengawasan terhadap penyidik dibawahnya, untuk tingkat Polresta Pontianak Kota pengawasan penyidikan diemban oleh Kapolresta Pontianak, Kasat Reskrim Polresta Pontianak dan para perwira yang ditunjuk sedangkan tingkat Polsek Pengawas penyidikan diemban oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim
Bertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: " Apakah Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindakan Pidana Terkait Pengawasan Penyidikan Di Polresta Pontianak Kota sudah dilaksanakan?"
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Pengawasan yang selama ini dilakukan oleh pejabat pengawas penyidik terhadap penyidik dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri di Polresta Pontianak Kota sudah berjalan namun masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan amanat Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindakan Pidana.
.
Kata Kunci: Pengawasan, Penyidikan dan Polresta Pontianak Kota
References
DAFTAR PUSTAKA
SP. Siagian. Filsafat Administrasi. Jakarta : Gunung Agung, 1970;
Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981;
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Bandung : Penerbit Alumni, 1983;
Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1983;
Momo Kelana, Hukum Kepolisian, edisi ke-tiga, Jakarta : PTIK, 1984;
W.J.S. Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka, 1986;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta :Penerbit Ghalia Indonesia, 1985;
Satjipto Rahardjo dan Anton Tabah, Polisi; Pelaku dan Pemikir, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1993;
Soerjono Soekanto, Pengantar Penilitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984;
Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1986;
Sujamto, Aspek-aspek Pengawasan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1994;
Alo Liliweri, Sosiologi Organisasi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997;
Barda Nawawi Arief dalam bukunya “Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 1999;
Nico Ngani, Inyoman Budi Jaya, Hasan Madani, Mengenal Hukum Acara Pidana Bagaian Umum dan Penyidikan, Yogyakarta: Liberti, 1999;
Erlyn Indarti, Diskresi Polisi., Semarang:Lembaga Penerbit Undip, 2000;
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta : Sinar Grafika, 2000;
Galang Asmara, Disertasi dengan judulâ€Kedudukan dan Fungsi lembaga Ombudsman ditinjau dari system Pemerintahan dan System Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Program Pascasarjana, Unair Surabaya, 2003;
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002;
Sadu Wasistiono, Kapita Selekta Managemen Pemerintahan Daerah, Cetakan ke-4, Bandung Fokus Media, 2003;
Adam Chazafani, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Jakarta : Banyu Mediapublishing, 2005;
Winardi, Azas-azas Managemen, Bandung: Alumi, 2005;
Satjipto Rahardjo, Membangun Polisi Sipil: Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan, Jakarta: Kompas, 2007;
Amir Syamsudin, Integritas Penegak Hukum: Hakim,Jaksa Polisi, dan Penagacara, Jakarta : Kompas 2008;
Basu Swastha, Managemen Penjualan, Yogyakarta: BPFE, 2008;
Sadjijono, Hukum Kepolisian ( Polri dan Good Governance), Surabaya :Laksbang Mediatama, 2008;
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2009;
Winardi, Prinsip-prinsip Managemen, Jakarta : Bumi Aksara, 2009;
Winardi, Managemen Sumber Daya Manusia, Bandung: Prenada Media Grup, 2009;
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers, 2010;
Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Keputusan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/360/VI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand Strategis Polri Menuju 2005-2025;