PELAKSANAAN TERA/ TERA ULANG OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT). METROLOGI LEGAL KOTA PONTIANAK DI PASAR KEMUNING DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEBENARAN TIMBANGAN BUKAN OTOMATIS (TIMBANGAN PEGAS)

Authors

  • SYAMSUDIN NIM. A1012171083 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Salah satu kebijakan pemerintah adalah melakukan tindakan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapanya melalui Balai Metrologi terhadap para pedagang di pasar-pasar tradisional termasuk dipasar Kemuning Kota Pontianak. Karena banyaknya keluhan-keluhan dari konsumen yang berbelanja dipasar Kemuning Kota Pontianak yang merasa dirugikan atas berkurangnya barang yang dibeli karena berat pada timbangan yang digunakan pedagang tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya. Dan banyaknya pedagang-pedagang yang memakai timbangan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah "Apa dasar pelaksanaan tera/ tera ulang UPT. Metrologi Legal Kota Pontianak di Pasar Kemuning dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen terhadap kebenaran timbangan bukan otomatis (timbangan pegas)?"

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.

Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil Bahwa peran metrologi dalam menjamin hak masyarakat atau konsumen dalam sifat ukuran, timbangan, besaran sangat di perlukan dan telah di laksanakan setiap tahunnya. Selain itu di perlukan juga laporan dan peran serta masyarakat dan instansi terkait lainnya untuk melaporkan jika terjadi kecurangan atau hal- hal yang melanggar aturan terkait penggunaan timbangan pegas khususnya di wilayah Kota Pontianak.

 

Kata kunci :   tera/ tera ulang, metrologi, konsumen.

References

DAFTAR PUSTAKA

Djainul Arifin, Pengawasan Kemetrologian, Metrologi Publishing Bekerja sama dengan Pusat Pengembangan SDM Kemetrologian,Bandung, 2014

Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. West Publishing.

Heny sukesi, Analisis Penggunaan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Dalam Perdagangan Barang, Pusat Perdagangan Dalam Negri, Jakarta, 2013

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Sasongko , Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen . Bandar Lampung : Universitas lampung.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,

Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Siahaan , N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.

Soekanto , Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.

Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :

Visimedia,

Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.

Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.

Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang MetrologiLegal;

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta SyaratSyarat Bagi Alat- Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;

Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/3/2010 tentang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/MDAG/PER/12/2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2013;

Surat Edaran Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 01/SPK/SE/5/2011 tentang Tera Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Downloads

Published

2021-06-16