KEWAJIBAN PEMILIK STASIUN PENGISI BAHAN BAKAR UMUM DI KOTA PONTIANAK UNTUK MELAKUKAN TERA/TERA ULANG POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB UKUR

Authors

  • JUMI’AN NIM. A1012171081 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pelayanan dalam kegiatan usaha di SPBU menimbulkan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen sebagai pembeli. Dalam layanan pembelian BBM di SPBU, bukan tidak mungkin terjadi suatu masalah antara pelaku usaha dengan konsumen yang dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen, oleh karenanya konsumen perlu mendapat perlindungan hukum. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : "1). untuk mengetahui kewajiban pemilik SPBU di Kota pontianak untuk melakukan tera/ tera ulang pompa ukur BBM, 2).                       Untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen atas kewajiban pemilik SPBU di Kota pontianak untuk melakukan tera/ tera ulang pompa ukur BBM melalui prespektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia.?"

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai penyebaran informasi standaridisasi pompa ukur BBM di Kota Pontianak oleh instansi kemetrologian telah di lakukan rutin pertahun untuk menjamin hak "“ hak masyarakat atau konsumen secara paripurna. Maka disimpulkan bahwa eksistensi informasi standardisasi pompa ukur BBM dapat diketahui melalui medium (a) tanda tera dan Sertifikat hasil pengujian tera/tera ulang; (b) Plat yang melekat pada mesin pompa ukur BBM yang berisi informasi merk, tipe, no.seri, pembuat pompa ukur BBM dan nomor sertifikat persetujuan   untuk   ijin   tipe;   (c)   Terdapat informasi jenis media yang diukur (dijual), dan harga satuan/liter; dst

 

Kata Kunci : Kewajiban Pemilik SPBU, Tera/Tera Ulang, Konsumen

References

DAFTAR PUSTAKA

Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. West Publishing.

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Sasongko , Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen . Bandar Lampung : Universitas lampung.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,

Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Siahaan, N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.

Soekanto, Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Suherman, Ade Maman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta.: Sinar Grafika,

Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.

Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :

Visimedia,

Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.

Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang MetrologiLegal;

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta SyaratSyarat Bagi Alat- Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;

Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/3/2010 tentang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/MDAG/PER/12/2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2013;

Surat Edaran Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 01/SPK/SE/5/2011 tentang Tera Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Downloads

Published

2021-06-16