PELAKSANAAN WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT BERDASARKAN UNDANG "“ UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 BAGI PEKERJA OLEH PENGUSAHA KAFE TUKANG KOPI SUNGAI RAYA DALAM KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK
Abstract
Pengembangan tenega kerja merupakan bagian dari upaya meningkatkan sumber daya manusia yang mana peningakatan tersebut akan di arahkan kepada harkat, martabat, dan kemampuan manusia serta kepercayaan diri. Dengan tujuan, penduduk dapat memperluas lapangan pekerjaan, pemerataan lapangan pekerjaan, meningkatkan mutu dan kemampuan serta perlindungan bagi tenaga kerja.
Pertumbuhan penduduk di setiap wilayah akan sangat mempengaruhi kebutuhan lapangan pekerjaan yang seimbang dengan angkatan kerja yang ada, sehingga produktivitas angkatan merupakan kunci dari kehidupan yang layak bagi angkatan kerja dan keluarganya sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (2), yang menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Hak untuk bekerja (the right to work) dan hak-hak dalam pekerjaan (the right in work) bukan hanya sebagai hak sosial ekonomi, melainkan juga merupakan hak-hak manusia yang fundamental (fundamental human rights).
Di dalam penelitian hukum di kenal dua jenis penelitian, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian empiris. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang di lakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan ditambah dengan buku-buku, jurnal, makalah, serta pendapat para ahli hukum.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu " penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat.
Objek kajian di dalam penelitian empiris merupakan fakta sosial. Penelitian lapangan atau yang biasa disebut penelitian empiris ini bertujuan untuk mempelajari secara insentif latar belakang keadaan sekarang dan interaksi sosial suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang di lihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan.
Adapun yang menjadi kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah bahwa perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha Kafe Tukang Kopi dengan pekerjaanya di Sungai Raya Dalam Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak semuanya di lakukan secara lisan, dan bahwa pengusaha Kafe Tukang Kopi di dalam melakukan perjanjian kerja dengan pekerjanya menyangkutn upah bulanan, sedangkan pekerja yang melakukan pekerjaan diatas 7 jam perhari tidak dihitung sebagai waktu pengganti yang diberikan dengan upah lembur dan juga pekerja tersebut tidak mendapat istrahat perminggu sesuai dengan ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Kata Kunci : Waktu Kerja, Waktu Istirahat
References
DAFTAR PUSTAKA
Abu Achmadi, Cholid, Narbukoi, 2008, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arikunto, Suhasini, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Dwi Ratna Indri Hapsari, 2014, “Kontrak dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Islam (Suatu Kajian dalam Perspektif Asas-asas Hukum)†Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Edisi 1 Januari- Juni 2014.
H. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
H.Zainal Asikin, 2012, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT RajaGrafindo, Jakarta.
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skrpsi 2. Ilmu hukum, Mandar Maju.
Iman Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Cetakan 7, (Jakarta: Djambatan, 1990),
Kontjacaningrat, 1980, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, Cetakan Ketiga.
Nurul Chotidjah, “ Perlindungan Hak Asasi Manusia Mengenai Hak-hak Ekonomi, sosial dan budaya kaitanya dengan Lingkungan Hidupâ€, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi Volume 4 Nomor 3, Fakultas Hukum UNPAS Bandung, Oktober 2003.
Roni Hanitijo Soemitra, Metodelogi penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1999.
Salim, 2004, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-2.
Sendjun Manulang, Pokok-pokok hukum ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan, 1, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990).
Soejono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Suratman dan H. Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, Cetakan kedua.