ANALISA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN INVESTASI BODONG DI KOTA MEMPAWAH
Abstract
Maraknya Tindak kejahatan investasi bodong atau illegal yang terus terjadi dan mengganggu kestabilan masyarakat, memerlukan pemberantasan tegas dari lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melindungi para penanam modal,sehingga menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berkepastian hukum.Dalam Penelitian ini membahas kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Bedasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Studi Kasus Investasi PT. Save Our Trade putusan Nomor 63/Pid.B/2017/PN Mpw).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris.OJK selaku lembaga yang diamanatkan undang-undang dalam pengawasan penghimpunan dana nasabah dalam bentuk investasi illegal, melakukan langkah pencegahan terjadinya investasi illegal, dengan cara mengedukasi masyarakat dalam bentuk membuat program pengetahuan produk jasa keuangan yang berpotensi melakukan investasi illegal dan pengetahuan mekanisme pengaduan nasabah OJK kepada masyarakat pada setiap daerah di Indonesia, program tersebut dibuat OJK dengan membuat aturan yang dapat diterapkan sosialisasinya berjangka panjang dalam bentuk diskusi publik, kerja sama dengan pemerintah daerah untuk penerapan program tersebut, pelatihan pengetahuan produk jasa keuangan kepada masyarakat untuk memahami produk jasa keuangan secara rutin sehingga masyarakat memahami yang masuk ke dalam kategori investasi illegal dan mengetahui mekanisme pengaduan nasabah agar perlindungan hukum nasabah meningkat. Nasabah selaku pihak yang lemah harus lebih aktif dalam memilih investasi keuangan,agar tidak terjebak dalam investasi illegal yang bermodal SIUP atau izin penanaman modal, sehingga tidak mengalami kerugian.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan OJK memiliki peran yang sangat penting terhadap pengawasan penanaman modal. untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan tugas dan wewenang OJK diatur dalam dalam Pasal 7 huruf (a) Undang- Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan perlindungan hukum bagi masyarakat berdasarkan pada Pasal 28, 29, dan 30 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, memberikan fasilitas pengaduan nasabah, serta menangani investasi illegal dengan mencabut izin usaha, atau ganti rugi dan atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam melakukan perlindungan, OJK juga di berikan kewenangan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menjamin perlindungan terhadap sektor jasa keuangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga membuat satgas waspada investasi yang bertugas untuk mengawasi Investasi, khususnya investasi yang memiliki indikasi sebagai investasi bodong
Kata Kunci: Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan, Investasi illegal, Dalam Perlindungan Hukum bagi Masyarakat.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Zuhairi.2016.Hukum Perlindungan Konsumen & Problematikanya, GH Publishing.Jakarta
Amirisal, 1999, Hukum Bisnis Risalah dan Praktek, Djambatan, Jakarta
Ana Rokhmatussa’dyah dan suratman,2011, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta
Andrian, 2014, “ Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan “, Raih Asa Sukses, Jakarta
Bambang Sunggono, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, CV.Rajawali Pers, Jakarta
Bryan A. Gadner, 2004 & 2009, Black's Law Dictonary, USA: Thomson, Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1995
Dhaniswara K.Harjono,2007,Hukum Penanaman modal, Raja Gofindo Persada, Jakarta
Didik J. Sarbini, 2008, Arsitektur Hukum Investasi Indonesia (Analisis Ekonomi Politik), Cetakan Pertama PT. Indeks,Jakarta
Dina Karlina, SH.M.Hum.2019.Hukum Perlindungan Konsumen.Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.Pontianak.
Hendrik Budi Untung, 2010, Hukum Investasi, Cetakan pertama Sinar Grafika, Jakarta
H.R Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah. Bunga Rampai Perbandingan Perdata
Ida Bagus Rahmadi Supancana, 2006,Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Cet. Pertama. Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia
Iman Sugema, 11 maret 2013, “ Penipuan Bekedok Emas “, Republikas,
Jesse S Rafhael, The collier and easy Guide to Law, Collier Books, New York 1962
Jogiyanyo, 2003, Teori Portofolio dan Analisis Investasi, edisi III,BPFE, Yogyakarta, h 5.
Lusia,2002 Usaha Penanaman modal di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Lyuba Zarsky, 2005, Introduction: Balancing Rights and Rewards in Investment Rulesâ€, dikutip dari Interna_onal Investment for Sustainable Development: Balancing Rights and Rewards yang disusun oleh Lyuba Zarsky (eds.),London: Earthscan
M. Sornarajah, 2004, The International Law on Foreign Investment, Second Edition, Chambridge United Kingdom : Cambridge University Press
Milivoje Panic, 2003, Globaliza_on and Na_onal Economic Welfare, New York: Palgrave Macmillan
Muchsin. 2003.Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Disertasi S2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Satjipto Rahardjo.2006. Ilmu Hukum,cet.VI PT.Citra Aditya Bakti
Salim H.S.,S.H.,M.S., 2019,Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Salim H.S dan Budi Sutrisno, 2008, HUkum Investasi Indonesia, Rajawali, Jakarta
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasiâ€, cet. 1, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013
Setiono.2004.Rule of Law. Disertasi S2 Fakultas Hukum Univesitas Sebelas Maret. Surakarta.
Sunario Waluyo, 1979, Prospek Adil Makmur, Sasaran GNP Perkapita 5.000 Dollar, Pusat Pengembangan Agribisnis
Trio Hendro dan Conny Candra Rahardja, 2014, Bank dan Institusi Keuangan Non Bank Di Indonesia ,UPP STIM YKPN, Yogyakarta
Otoritas Jasa Keuangan, ,2014 , Booklet Perbankan Indonesia 2014:Departemen Perizinan & Informasi Perbankan, Jakarta
Dian Husna Fadlia dan Yunanto , 2015 , program studi magister ilmu hukum fakultas hukum Unversitas Semarang,semarang,
Widjanarto.2003.Hukum & ketentuan perbankan di indonesia.PT.Pusaka Utama Grafiti cet 1
Zaeni Asyhadie, 2014, Hukum Bisnis:Prinsip&Pelaksanaannya di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada cet-VII, Jakarta
Zulham.2013. Hukum Perlindungan Konsumen.Kencana.Jakarta
Jurnal
Fitria Rahmadani, 2016,Perlindungan Hukum Terhadap Investor Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Terjadi Investasi Ilegal ( Studi Kasus Golden Traders Indonesia Syariah ), S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Sufmi Dasco Ahmad, 2018, Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanggulangan Investasi Ilegal Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Azzahra, Indonesia
Hetty Hasanah, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusiaâ€, artikel diakses pada 3 Februari 2014 dari http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html.
Hilda Hilmiah Diniyati. 2013.Perlindungan Hukum bagi Investor dalam pasar modal (Studi Pada Gangguan Sistem Transaksi Di Bursa Efek Indonesia ). Skripsi S1 fakultas syariah dan hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rafael La Porta. 1999.Investor Protection and Cororate Governance.Journal of Financial Economic’s. no 58.
Internet
Teguh Iman wibowo, Polisi Tangkap Bos SOT Mempawah, www.Kalbar.antaranews.com
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57eb3c7080e65/larangan-skema-ponzi-dan-skema-piramida-menurut-hukum-positif/ (diakses tanggal 1-nov-2020)
Investasi, http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi.
https://www.zonareferensi.com/pengertian-investasi/
https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/tugas-pokok-dan-fungsi-bkpm
https://nswi.bkpm.go.id/panduan/content/PENDIRIAN-USAHA
Tempo.co. 10 tahun, investasi bodong telan dana masyarakat 105 T
Investasi : ada keuntungan, ada r isiko, ht tp: / /sikapiuangmu.ojk.go. id/ id/ar t icle/127/ investasi -ada-keuntungan-ada- jugarisikonya
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51f8c9c433a91/ojk-hanya-fasilitasi-kasus-perdata/
Laporan Capaian Kinerja Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2012-2017
Rahayu.2009.Pengangkutan Orang.etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 2 tahun 2002 tentang tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
UU
Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 111.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 67
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA Undang-Undang no 25. Tahun 2007 tentang penanaman Modal, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 210
Kitab undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor Jasa Keuangan LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 118
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang no.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 111
undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 45
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang pendistribusian barang secara langsung
undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 31
putusan Nomor 63/Pid.B/2017/PN Mpw
Youtube
Siaran pers OJK satgas waspada investasi gencarkan patrol, tindak fintech lending dan penawaran investasi ilegal
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), : Siaran Pers OJK Perkuat Waspada Satgas Investasi “. Jakarta
Bismar Nasution, 2017,Seminar Economic Law Seminar 2017, “ Keamanan Berinvestasi Dan Perlindungan “, Yang dilaksanakan IMAHMI Fakultas Hukum USU Medan
Majalah
Anonim, Agustus 2014,â€Waspada Jebakan Investasi Bodong,â€,Majalah Edukasi Konsumen OJK