PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 15/PDT.G/2018/PN SAG TENTANG HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Pernikahan adalah suatu peristiwa penting yang sangat sakral dalam perjalanan kehidupan umat manusia. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kasus disini telah terjadi perceraian antara suami isteri yang bernama Marsiance Dwika Yanti dengan Safriyanto yang telah melangsungkan pernikahannya di Gereja Khatolik Santo Paulus Rasul Sekayam dari perkawinan tersebut dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama Fricila Qasya Pamane. Diketahui diawal pernikahan cukup harmonis dan berlangsung kurang lebih 1 (satu) tahun dan setelah kelahiran anak pertama mulai sering terjadi pertengkaran. Berdasarkan permasalahan rumah tangga yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi maka sebagai isteri mengajukan permohonan gugat cerai dan Hak Asuh Anak kepadanya.
Berdasarkan uraian tersebut maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : "Apakah Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Telah Dilaksanakan Oleh Para Pihak?". Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan dalam putusan hak asuh anak setelah perceraian, untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya putusan hak asuh anak di bawah umur, untuk mengungkapkan akibat hukum dalam putusan hak asuh anak di bawah umur setelah perceraian, dan untuk mengungkapkan upaya hukum dalam putusan hak asuh anak di bawah umur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Adapun hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh adalah salah satu amar Putusan Nomor 15/PDT.G/2018/ PN SAG tidak dilakukan oleh Tergugat yaitu amar Putusan Nomor 4 (empat) yang menetapkan bahwa Penggugat sebagai orang tua kandung yang berhak untuk mengasuh/memelihara atas anak yang bernama Friscila Qasya Pamane sehingga masih dalam pemeliharaan Tergugat, faktor penyebab tidak dilaksanakannya putusan hak asuh anak di bawah umur setelah adanya perceraian di Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 15/PDT.G/2018/PN SAG sampai saat ini setelah putusan perceraian anak Tergugat dan Penggugat masih berada di tangan Tergugat dan menurut Tergugat, Penggugat tidak dapat mengurus rumah tangga dan menelantarkan anak mereka, akibat hukum tidak dilaksanakannya putusan hak asuh anak di bawah umur setelah adanya putusan perceraian di Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 15/PDT.G/2018/PN SAG adalah akan dilakukan eksekusi kepada Tergugat, dan upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat yang tidak melaksanakan putusan perceraian yaitu dengan verzet atau perlawanan.
Kata Kunci : Putusan Pengadilan Negeri, Perceraian, Hak Asuh Anak Di
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
C.S.T. Kansil, 1995, Modul Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta. Djamanat Samosir, 2011, Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap
Penyelesaian Perkara Perdata, Nuansa Aulia, Bandung.
H.M. Djamil Latif, 1985, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kartini Kartono, 2007, Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan),
Mandar Maju, Bandung
K. Wantjik Saleh, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kartini Kartono, 2007, Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan), Mandar Maju, Bandung
Lilik Mulyadi, 2009, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mardalis, 2008, Metode Penelitian suatu Pendekatan Proposal, Cet.X, PT Bumi Aksara, Jakarta
Mochammad Djais, 2000, Pikiran Dasar Hukum Eksekusi, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang.
Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa Indonesia
Punaji, Setyosari. 2010, Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan. Jakarta Kencana
R. Supomo, 1980, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Soebakti, 1987, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet XXI: PT. Inter Massa.
Retno Wulan Sutantio, 2009, Hukum Acara Perdata , cetakan kesebelas, CV. Mandar Maju, Bandung
Soekanto, 1996, Meninjua Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono, 2001, Pengantar Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekamto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soeroso,2014, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis HIR , RBg dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta,
Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Yusuf Thalib, 1984, Pengaturan Hak Anak Dalam Hukum Positf, BPHN, Jakarta.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Website
https://konsultanhukum.web.id/hak-asuh-anak-di-bawah-umur-jatuh-
kepada-ibu-ini-dasar-hukumnya/(10 Febuari 2020)
https://media.neliti.com/media/publications/19106-ID-kajian-perolehan-
hak-asuh-anak-sebagai-akibat-putusnya-perkawinan-karena-
percera.pdf(28 Agustus 2020)
https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/421/301(25
November 2020)
http;//kantongilmuhukum.blogspot.co.id Pengertian Hak Dalam Konteks
Hukum, (3 Desember 2020)
http;//kantongilmuhukum.blogspot.co.id Pengertian Kewajiban Dalam
Konteks Hukum, 3 Desember 2020)