PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA KARYAWAN KONTRAK DENGAN PIHAK PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG PEMBANTU DIPONEGORO KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Karyawan Kontrak Dengan Pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian perjanjian kerja antara karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak. Untuk mengetahui perlindungan hukum kepada karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam perjanjian kerja antara karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian perjanjian kerja antara karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak belum memberikan perlindungan hukum kepada para karyawan karena masih terdapat kelemahan dimana pihak karyawan ternyata hanya dianggap sebagai peserta magang bukan sebagai pekerja, hal ini tentu saja merugikan para pekerja, sedangkan pekerjaan yang dilakukan terkadang melebihi kapasitas peserta magang. Bahwa perlindungan hukum kepada karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak belum diberikan sepenuhnya karena masih ada hak-hak pekerja atau karyawan yang belum diberikan misalnya hak untuk mendapatkan biaya pengobatan dan hak untuk diangkat menjadi pegawai jika mereka berprestasi. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam perjanjian kerja antara karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak dengan melakukan upaya baik secara musyawarah dan mufakat maupun upaya hukum jika persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Karyawan, Kontrak,
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Khkim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonsia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta
Djumialdji, FX., 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta
Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Imam Soepmo, 1990, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
.................. 2002. Hukum Perjanjian Cetakan XIX. Jakarta : PT Intermasa
.................. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet ke31. Jakarta : Intermasa
-----------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan