STUDI KOMPARATIF TENTANG POLIGAMI DALAM
Abstract
Poligami merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria mengawini beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan. Poligami merupakan fenomena kehidupan yang terjadi dalam masyarakat yang sampai saat ini masih kontroversial dan mengandung berbagai persepsi baik pro maupun kontra yang menimbulkan perdebatan panjang di dunia termasuk juga di Indonesia dan Malaysia. Indonesia dan Malaysia, 2 (dua) negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini mengizinkan masyarakatnya untuk melakukan Poligami, dengan aturan atau dengan batasan tertentu. Di Indonesia ketentuan tentang Poligami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan di Malaysia ketentuan tentang Poligami ini salah satunya di atur dalam Akta 303 Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-wilayah Persekutuan) 1984. Adanya Undang-Undang ini sebagai bentuk dari respon positif negara untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang istri dalam satu waktu. Untuk itulah, maka penulis berkeinginan untuk melakukan sebuah kajian lebih lanjut yang selanjutnya diwujudkan dalam sebuah skripsi dengan judul "Studi Komparatif tentang Poligami dalam Hukum Perkawinan menurut Hukum Indonesia dan Malaysia".
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan Normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu-ilmu hukum dan mengkaji masalah dari dasar-dasar hukum yang bersifat normatif. Data penelitian diperoleh dari buku-buku yang terkait dengan tema. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif-analitik- komparatif, yaitu data-data yang ada disusun, digambarkan dan dijelaskan secara rinci lalu dianalisis kemudian dibandingkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Pengaturan Poligami dalam Hukum Perkawinan menurut Hukum Positif antara Indonesia dan Malaysia". Metode yang digunakan dalam penganalisisan datanya adalah metode deduktif dan komparasi sehingga pada akhirnya dapat diambil suatu kesimpulan, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Tujuan dari penelitian ini yaitu: (1) untuk menganalis sistem hukum pengaturan Poligami antara Indonesia dan Malaysia; (2) Untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pengaturan Poligami antara Indonesia dan Malaysia.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat persamaan Poligami antara Indonesia dan Malaysia. Persamaan tersebut mengenai pengaturan kebolehan warga negara untuk melakukan Poligami, kewajiban untuk mendapatkan izin Poligami dari Pengadilan, pengajuan permohonan izin Poligami secara tertulis, Poligami tanpa izin dianggap sebagai sebuah tindakan pelanggaran pidana, Poligami tanpa izin tidak boleh dicatatkan sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, hukuman pidana terhadap pelaku Poligami tanpa izin, dan pengaturan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami sebelum dapat melakukan Poligami. dan Perbedaan pengaturan Poligami antara Indonesia dan Malaysia, perbedaan tersebut disebabkan dari cara berfikir dan pandangan hidup kedua negara.
Perbedaan pengaturan antara Indonesia dan Malaysia tersebur mengenai kebolehan Poligami, golongan warga negara yang boleh melakukan Poligami, pihak pemberi izin Poligami, dasar utama pemberian izin Poligami, ada atau tidaknya kewajiban untuk mendapatkan persetujuan istri atau para istri terlebih dahulu, syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang suami, adanya pengaturan pembubaran perkawinan Poligami berdasarkan alasan khusus di Malaysia, malaysia memperbolehkan pencatatan Poligami tanpa izin dengan syarat- syarat tertentu, hukum pidana tentang Poligami.
Kata Kunci: Komparasi, Hukum Poligami, Hukum Positif di Indonesia dan Malaysia
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam, Akademi Pressindo, Jakarta. Ahmad Azhari et. Al. 2017, Kumpulan Peraturan, FH Untan Press, Pontianak. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Balai Pustaka, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Cet. Pertama edisi IV, PT Gramedia.
Edimarwan, 2016, Monograf Metedologi Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, Genta Publishing, Yogyakarta.
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Perdana Media Group, Jakarta. Raihanah Abdullah, 2014, POLIGAMI: Penjelasan Berdasarkan Perspektif
Undang-Undang Keluarga Islam di Malaysia, Cet. I, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia, Putrajaya.
Soesilo Prajogo, 2007, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Wipress, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Tahir Mahmud, 1974, Family Law Reform in The Muslim World, New Dehli: N.M. TRIPATIH PVT. LTD
W.J.S Poerwadarminto, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, cet. ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.
JURNAL/SKRIPSI
Abdul Kadir Haji Muhammad & Raihanah Haji Abdullah, 1997, Poligami di Kalangan orang-orang Islam di Malaysia: Hukum dan Amalan, Universiti Malaya.
Ahmad Zahari, 2014, Telaah Terhadap Poligami dalam Perspektif Hukum islam, FHUntan, Pontianak.
Ariyal Hikam Pratama, 2019, Sanksi Tanpa Izin dari Pengadilan Agama di Indonesia dan Mahkamah Syariah Selanggor (Malaysia), UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Aisyah, 2019, Konsep Hukum Prosedur Mengajukan Izin Poligami pada Pengadilan Agama Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Ilmiah “Advokasi†Vol. 07. No. 01, UPI.
Hervin Hasanudin, Hasanudin Muhammamd dan Musda Asmara, 2020, Poligami di Malaysia dan Indonesia serta Relevansinya dengan Pemenuhan Hak Gender, Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Vol.5 No.2, Lampung.
Muhammad Ichsan, 2018, Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Ilmiah
Syari’ah Volume 17 No.2, Aceh.
Muhammad Haekal Hasan, 2011, Pengaturan Poligami: Studi Komparatif di Indonesia dan Malaysia, UI, Depok.
Muhammad Safiq Imran, 2018, Prosedur Poligami di Malaysia, UIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh.
Raihanah Haji Abdullah, 2019, Poligami di Malaysia, Jurnal Syariah 5, Kuala Lumpur.
WEBSITE
Abdul Low & Partners, 2019, “Akta 303 Undang-Undang Keluarga Islamâ€, Di akses dari https://www.peguamsyarie.com.my/akta-undang-undang- keluarga-islam-wilayah-wilayahpersekutuan-1984-akta-303/#, pada Tanggal 04 Januari 2020.
Brittany Nguyen, 2020, Di akses dari https://datadrive.icu/hukum-poligami-di- negaramalaysia/? cpo=aHR0cHM6Ly90YWtldGhlY2FrZWJveGVzLm NvbQ, pada Tanggal 21 Januari 2021.
Penguam Syarie, 2019, “Minta Izin Poligamiâ€, Di akses dari https://www.hmetro.com.my/addin/2019/01/415532/minta-izin- berpoligami, Pada Tanggal 26 Januari 2021.
Wikipedia, “Poligamiâ€, https://id.wikipedia.org/wiki/Poligami. di akses pada tanggal O7 September 2020.