TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAM KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
Sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.
Demikian pula halnya dengan perjanjian sewa menyewa rumah di lingkungan Jalan Tabrani Ahmad RT. 003/ RW. 015, Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, pihak penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah yang disewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja yang mesti dipenuhi. Dalam perjanjian sewa menyewa barang penyewa juga diwajibkan untuk menjaga dan memelihara barang yang disewanya secara baik karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sebagaimana sediakala, namun dalam perjanjian sewa menyewa rumah di lingkungan Jalan Tabrani Ahmad RT. 003/ RW. 015, Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, pihak penyewa saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang disewanya.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa rumah belum dapat bertanggung jawab untuk memperbaiki rumah yang rusak karena tidak mempunyai uang, dimana uang yang dimiliki tidak mencukupi untuk memperbaiki kerusakan rumah tersebut, dan karena uang yang dimiliki diperlukan untuk keperluan lain yang mendesak. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa rumah yang belum bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang disewanya adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa rumah untuk masa berikutnya dan pembayaran ganti kerugian.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum bertanggung jawab dalam perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta kepada pihak penyewa rumah untuk memperbaiki rumah dan meminta ganti rugi kerusakan secara kekeluargaan., namun tidak disanggupi oleh sebagian besar pihak penyewa rumah walaupun demikian pihak pemilik rumah tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri karena belum bertanggung jawabnya penyewa atas kerusakan rumah yang disewanya oleh pihak penyewa.
Key word : Penyewa, Sewa Menyewa, Rumah
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Kadir Muhammad,2005, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
_______, 2003, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
_______, 2004, Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung.
Achmad Ichsan, 1995, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
A.Qirom Syamsuddin,1995, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangan, Liberty, Yogyakarta.
Bachsan Mustafa, 2001, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.
Hartono Hadisapoetro, 2002, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
Hari Saherodji, Pokok-pokok Hukum Perdata, Aksara Bandung, Jakarta.
J. Satrio, 2003, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2010, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi 2000, Hukum Perdata Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
_______, 2004, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
_______,2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta.
Purwahid Patrik, 2000, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Periktan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Undang-Undang), Mandar Maju,Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas Hukum Perjanjian, Bandung.
R. Setiawan, 2004, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang–Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
_______, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
_______,2001, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditra, Bandung.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Pemukiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Sekretaris Negara, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73, Sekretaris Negara, Jakarta.