TANGGUNG JAWAB HUKUM YANG DILAKUKAN KONSUMEN ATAS TERJADINYA PEMBATALAN PESANAN TERHADAP DRIVER GOJEK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
PT. Gojek Indonesia merupakan salah satu pelopor jasa transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia. Hadirnya PT. Gojek Indonesia dimaksudkan untuk mempermudah bagi siapa saja yang ingin menggunakan jasa ojek motor tanpa harus bersusah payah mencari tukang ojek atau pergi ke pangkalan ojek. Gojek mulai masuk dan membuka kantor perwakilan di Kota Pontianak pada tahun 2017. Gojek dirasakan mampu memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat modern sesuai dengan permintaan konsumen. Aplikasi GO-JEK menawarkan pelayanan seperti Go-Ride, Go-Car, Go-Send, Go-Food, Go-Mart, Go-Glam, Go-Massage, Go-Clean, dan Go-Box. Akan tetapi dalam pemberian layanan Go-Ride, Go-Food dan Go-Mart yang dilakukan oleh driver Gojek tidak selalu berjalan dengan mulus. Hal ini disebabkan tidak sedikit terjadi pembatalan pesanan (order) yang dilakukan oleh konsumen pengguna jasa layanan Gojek tanpa adanya alasan yang jelas. Hal ini tentu saja merugikan bagi driver Gojek karena konsumen melakukan pembatalan pesanan apalagi konsumen tidak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada driver Gojek.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: "Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Yang Dilakukan Konsumen Atas Terjadinya Pembatalan Pesanan Terhadap Driver Gojek Di Kota Pontianak?" Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya pembatalan pesanan yang dilakukan konsumen terhadap driver Gojek dikarenakan konsumen berubah pikiran ingin berbelanja sendiri dan ingin membeli barang yang lain sedangkan daftar pesanan sudah masuk aplikasi. Pada kenyataannya, konsumen tidak bertanggung jawab secara hukum atas terjadinya pembatalan pesanan terhadap driver Gojek, walaupun driver Gojek sudah mengajukan komplain kepada konsumen. Upaya yang dilakukan oleh driver Gojek terhadap konsumen atas terjadinya pembatalan pesanan adalah dengan mendatangi rumah konsumen untuk meminta tanggung jawabnya dalam memesan barang dengan menggunakan jasa Gojek dengan terlebih dahulu melapor kepada Ketua RT/RW setempat untuk menghindari terjadinya keributan dengan konsumen. Selain itu, dapat melakukan upaya dengan meminta kebijaksanaan dari PT. Gojek Indonesia untuk bisa memberi ganti rugi minimal setengah dari nilai kerugian yang dialami driver Gojek.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pembatalan Pesanan, Driver Gojek.
References
DAFTAR PUSTAKA
Antasari, Rina & Fauzia, 2018, Hukum Bisnis, Setara Press, Malang.
Barkatullah, Abdul Hakim, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.
Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1983, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Faisal, Sanapiah, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.
Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Cet.1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gunawan, Johanes, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Hamzah, Andi, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kelsen, Hans, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marwan, M. dan Jimmy. P, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nasution, Az., 2005, Konsumen dan Hukum, Cetakan Kedua, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
------------, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Cetakan Kedua, Diadit Media, Jakarta.
Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2018, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Edisi Revisi, CV. Mandar Maju, Bandung.
Santoso, Edy, 2015, Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis Di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Sari, Elsi Kartika & Advendi Simanungsong, 2017, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Grasindo, Jakarta.
Sastrawidjaja, Man Suparman, 2002, Perjanjian Baku Dalam Aktifitas Dunia Maya, Cyber Law: Suatu Pengantar, Cet. ke-1, Ellips II, Jakarta.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Grasindo, Jakarta.
Shofie, Yusuf (ed), 2005, Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum Fakultas Hukum, YLKI dan USAID, Jakarta.
Siahaan, N.H.T., 2004, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk, Panta Rei, Jakarta.
Sidabalok, Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sihotang, K., 2014, Kerja Bermartabat, Penerbit Atma Jaya, Jakarta.
Sjahputra, Iman, 2010, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, PT. Alumni, Bandung.
Subekti, R., 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Sudarminta, J., 2013, Etika Umum: Kajian tentang Beberapa Masalah Pokok dan Teori Etika Normatif, Kanisius, Yogyakarta.
Tutik, Titik Triwulan, 2011, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2012, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Wie, The Kian, 1992, Dialog Kemitraan dan Keterkaitan Usaha Besar dan Kecil dalam Sektor Industri Pengolahan, Gramedia, Jakarta.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Prenada Media Group, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.