PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN PASAL 72 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TERHADAP BANGUNAN LIAR DI KECAMATAN DELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • TRY APRIYADI NIM. A1011151006 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di Kabupaten Ketapang, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap setiap aktifitas masyarakat tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman.

Akan tetapi dalam realitanya, para Pedagang Kaki Lima di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang masih banyak yang mendirikan bangunan secara liar untuk berjualan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ketapang merupakan aparat penegak Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Tindakan yang dilakukan oleh petugas Sat Pol PP Kabupaten Ketapang terhadap Pedagang Kaki Lima yang mendirikan bangunan secara liar atau tanpa izin selama ini hanya pemberian surat teguran, pembongkaran bangunan dan sanksi pidana denda. Selain itu, sanksi pidana denda yang selama ini dikenakan terhadap Pedagang Kaki Lima yang mendirikan bangunan secara liar atau tanpa izin tersebut maksimal hanya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saja, sehingga tidak memberikan efek jera.

Faktor penyebab tidak dilakukan penegakan hukum pidana berdasarkan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap bangunan liar di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dikarenakan adanya sikap toleransi dari   penegak hukum yakni Sat Pol PP dan petugas Sat Pol PP masih mengedepankan cara pembinaan kepada pedagang kaki lima yang mendirikan bangunan liar tersebut. Selain itu, tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Sat Pol PP, sehingga setiap terjadi pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Ketapang tidak bisa dilakukan penyidikan.

Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ketapang terhadap Pedagang Kaki Lima yang mendirikan bangunan liar yang digunakan untuk berjualan di Kecamatan Delta Pawan adalah dengan memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para Pedagang Kaki Lima agar tidak mendirikan bangunan liar untuk berjualan apalagi lokasinya berada di ruang milik jalan.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pidana, Perda, Bangunan Liar.

References

DAFTAR PUSTAKA

Bruggink, J.J.H., dan Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Chazawi, Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dellyana, Shanty, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Farid, A.Z. Abidin dan Andi Hamzah, 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Rajawali Pers, Jakarta.

Ismail, Chairuddin, 2007, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, PTIK Press, Jakarta.

Kartanegara, Satochid, tt, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

-----------, tt, Hukum Pidana II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Koeswati, Hermin Hadiati, 1995, Asas-asas Hukum Pidana, Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia, Ujung Pandang.

Kusumah, Mulyana W. & Paul S. Baut & Beny Harman K., 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta.

Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

------------, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Nasution, Zulkarimein, 1989, Prinsip-prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, FE-UI, Jakarta.

Nurul, 2008, Pergulatan Pedagang Kaki Lima di Indonesia, MUP-UNS, Solo.

Poerwadarminta, W.J.S., 1993, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Podgorecki, Adam & Christopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 1981, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2010, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

------------, tt, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru, Bandung.

------------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung.

Salman, R. Otje, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni.

Setiady, Tolib, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.

Shaffmeister, S., dkk, 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Soedjono D., 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2019, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

------------, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.

------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, UI-Press, Jakarta.

------------, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.

------------, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sumbayak, Radisman F.S., 1985, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, IND-HILL & Co., Jakarta.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.

Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukumâ€, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada tanggal 28 Februari 2021, pukul 21.30 wib.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Downloads

Published

2021-06-29