STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ACARA JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH AGUNG DENGAN HUKUM ACARA JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman yang oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), sama-sama diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perudang-undangan dibawah undang-undang terhadap Undang-Undang sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Dalam pelaksanaan judicial review terdapat perbedaan antara keduanya dalam proses beracara. Mahkamah konstitusi dalam proses persidangan terdiri atas sidang pendahuluan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim dan pengucapan putusan. Setiap persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum kecuali rapat permusyawaratan hakim. Sedangkan Mahkamah Agung tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses persidangan, dibeberapa kasus Mahkamah Agung melaksanakan persidangan secara tertutup.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme judicial review di Mahkamah Agung tidak menerapkan asas persidangan terbuka untuk umum. Proses persidangan Mahkamah Agung juga tidak menerapkan asas beracara seperti di Mahkamah Konstitusi yang begitu lengkap dalam melaksanakan persidangan.
Oleh karena itu, perlu adanya penyatuan kewenangan judicial review dalam satu lembaga yakni dengan menerapkan sistem pengujian satu atap terhadap kewenangan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi dengan melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan menambahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review.
Kata kunci: Hukum Acara Judicial review, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A. Rahman Zainuddin, 1992, Kekuasaan dan Negara-Pemikiran Politik Ibnu Khaldun, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama
Achmad Fauzan Dan Suhartanto, 2009, Teknik Menyusun Gugatan di Pengadilan Negeri, Yrama Widya, Bandung
Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta, Indo Hill Co
Dr. Harifin A. Tumpa, Makamah Agung Pasca Perubahan Undanng-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Jakarta, Jurnal Majelis
Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta
Fatmawati, 2005, Hak Menguji (Toetsingsrecht) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Imam Soebechi, 2015, Hak Uji Materiil, Sinar Grafika, Jakarta
J.H. Rapar, 1993, Filsafat Politik Aristoteles – Seri Filsafat Politik No. 2, Cetakan Ke2, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada
Jimly Asshiddiqie, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi HTN FH Universitas Indonesia, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, 2005, Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara, Jakarta, Konstitusi Press
Jimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta
M. Laica Marzuki, 2005, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Jakarta, Konstitusi Press
Machfud Aziz, 2010, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta, Sekretariat Jenderal & Kepamiteraan Mahkamah Konstitusi
Mochtar Kusumaatmadja, 1980, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Padjajaran
Moh. Koesoe, 1996, Kedudukan dan Fungsi Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945, Varia Peradilan No. 129
Mohlm. Mahfud MD, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Nur Alam Abdullah, 2010, Kekukasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta, Jurnal Konstitusi
Paulus Effendi Lotulung, 1993, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Bandung, Citra Aditya Bakti
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penulisan Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Safri Nugraha dkk, 2005, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum UI
Satjipto Rahardjo, 1979, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung, Alumni
Soerjono Soekanto Dan Sri Mahmudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta
Sri Soemantri Martosoewignjo dan Bintan R Saragih, 1993, Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia-30 Tahun Kembali ke UUD 1945, Jakarta Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Sri Soemantri, 1997, Hukum Uji Matriel, Alumni, Bandung
Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
T. Mulya Lubis, 1982, Politik Hukum di Dunia Ketiga – Studi Kasus Indonesia, Prisma XI
Zainal Arifin Hoesein, 2015, Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Setara Press, Malang
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil
JURNAL, SKRIPSI, DAN MAKALAH
Kertas Kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2013, Menguatkan Mekanisme Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan Melalui Peradilan Terbuka Judicial Review di Mahkamah Agung
Komisi Hukum Nasional, Kajian Terhadap Amandemen UUD 1945, Bahan Panduan (Analisis Kuantitatif) Diskusi Kelompok Terarah “Pertemuan Ahli†Penelitian KHN RI Tahun 2009, Jakarta, 18-19 November 2009
Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan Di 16 Kabupaten/Kota Pada 7 Provinsi, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2010, Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi Dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia, Jakarta
Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2018, Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi
Oktavani Yenny, 2019, Kajian Yuridis Terhadap Eksistensi Mahkamah Konstitusi Dalam Menjalankan Fungsinya Sebagai Pengawal Konstitusi, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak
Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Kewenangan Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-undang (Kajian tentang Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005-2011) Laporan Hasil Penelitian, Jakarta
Safi’, 2016, Urgensi Penyatuan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) Di Indonesia, Jurnal Rechtidee, Vol 11 No. 2
INTERNET
http://www.miftakhulhuda.com/2010/12/erga-omnes.html?m=1.
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
https://geotimes.co.id/opini/mk-versus-ma-dan-problem-judicial-review/
https://www.aa.com.tr/id/nasional/mahkamah-konstitusi-ada-24-putusan-tidak-dijalankan-/1717434
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13605
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Permohonan&menu=4
www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=download.LaporanKinerjaMK&i4