KAJIAN YURIDIS TERHADAP PASAL 69 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UUPPLH) MENGENAI KEARIPAN LOKAL UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KABUT ASAP
Abstract
Kerusakan lingkungan merupakan salah satu permasalahan yang memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup yang terjadi dari dahulu hingga kini namun masih belum ditemukan solusi yang konkrit untuk mengatasinya adalah kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu oleh faktor alam dan manusia. Faktor yang disebabkan oleh faktor alam antara lain: sambaran petir pada hutan kering yang mengalami kemarau panjang dan kebakaran di lahan gambut. Sedangkan oleh manusia salah satunya membuka lahan dengan cara membakar lahan yang tidak terkendali sehingga merembet ke lahan lain. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dapat mengakibatkan kabut asap, dimana banyak kerugian yang ditimbulkan kabut asap terhadap lingkungan hidup dan kehidupan manusia. Berkaitan dengan membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan terjadinya kabut asap sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 69. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h telah dijelaskan mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, sedangkan pada ayat (2) dalam arti membolehkan membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan sesuai kearifan lokal masing-masing. Kearifan lokal disini yaitu membakar lahan maksimal 2 hektare perkepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Selanjutnya pemerintah selaku pemangku kebijakan yang terdekat dalam hal ini juga berupaya untuk melakukan berbagai langkah dan cara demi mewujudkan pencegahan dan penanggulangan terhadap kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah terjadinya kabut asap, salah satunya pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) melalui produk hukum Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 6 tahun 1998 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kata Kunci : Eksistensi, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kearifan Lokal
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers:2004
Cipto Handoyono B. Hestu, Hukum Tata Negara Di Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta:2015
H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta:2014 Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta:2013
Jimly Asshiddiqie, Konstituti & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta:2005
Muchtar Masrudi, Abduk Khair, Noraida, Hukum Kesehatan Lingkungan ( Kajian Teoritis Dan Perkembangan Pemikiran), Pustaka Baru Press, Yogyakarta: 2016
Supriadi, Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta:2011
Sitti Sundari Rangkuti, dalam Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta:2011
Padmo Wahyono, Pembangunan Hukum Di Indonesia, Ind Hill Co., Jakarta:1989
Maria Farida Indrarti.S, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar Pembentukannya,
Kanisius, Yogyakata, 2007.
Soehino, Hukum Tata Negara; Teknik Peundang-undangan (Setelah dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), BFPE, Yogyakarta, 2006
H. Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2005
Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Muchtar Masrudi, Abduk Khair, Noraida, Hukum Kesehatan Lingkungan ( Kajian Teoritis Dan Perkembangan Pemikiran), Pustaka Baru Press, Yogyakarta: 2016
Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, 2004
Philipus Mhadjnon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penerapannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Pengadilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Jakarta, 1972
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2000
Budiarjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2008
Cipto Handoyono B. Hestu, Hukum Tata Negara Di Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015
Dewa Gede Atmadja dkk, Teori Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2015
Jurdi Fajlurrahman, Teori Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2016 Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, Kencana, Jakarta, 2004 Oemar Senoadji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1980
Muhammad Akib, Politik Hukum Lingkungan Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
Ali Kodra, Hadi S & Syaukani HR, Bumi Makin Panas anjir Makin Luas: Menyibak Tragedi Kehancuran Hutan, Yayasan Nuansa Cendekia, Bandung, 2004
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,Graha Ilmu, Yogyakarta, 2000
Masrudi Muchtar, Abdul Khair, Noraida, Hukum Kesehatan Lingkungan ( Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran), PUSTAKA BARU PRESS, Yogyakarta, 2016
Hendryo, Bambang, Hutan Penyangga Lingkungan Hidup dan Daya Saing Negara,
KHARISMA Globalindo, Yayasan Taman Pustaka, 2017
Hadin Muhjad, Hukum Lingkungan ( Sebuah Pengantar Untuk Konteks Indonesia), GENTA Publishing, Yogyakarta, 2015
N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, 2004
Fahmal, Muin, Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, UII Press, Jakarta, 2006
Sedyawati, Edy, Budaya Indonesia, Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah, Raja Grafindo, Jakarta, 2006
Permana, Cecep Eka, Kearifan Lokal Masyarakat Baduy dalam Mengatasi Bencana, Wedatama Widia Sastra, Jakarta, 2010
Ayat, Rohaedi, Kepribadian Budaya Bangsa (Local Genius), Pustaka Jaya, Jakarta, 1986
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutan
Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 6 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
Pontianak post, http://www.pontianakpost.co.id/kabut-asap-ancam-kalbar, diakses pada
tanggal 28 Januari 2018
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5346723a54c57/ada-apa-dengan-pasal-69-uu-
pplh diakses pada tanggal 8 november 2017
https://www.kompasiana.com/alldie/kebakaran-hutan-dan-lahan-stop-menyalahkan-
masyarakat-lokal_55fe95453cafbd070892c401, diakses pada hari rabu tanggal 10
januari 2018
Muhammad Ikhwan, http://studihukum.blogspot.co.id/2010/12/urgensi-partisipasi-publik-
dalam.html , diakses pada tanggal 28 Januari 2018
http://purnama-bgp.blogspot.com/2013/05/prinsip-negara-hukum-indonesia.html?=1, diakses
pada hari jumat tanggal 31 agustus 2018, pukul 21:25
https://tifiacerdikia.com/lecture/lecture-5/pendidikan-kewarganegaraan/konsep-negara-
hukum/, diakses pada hari senin tanggal 30 april 2018 pukul 13:00
http://berylele.blogspot.com/2017/02/faktor-penyebab-kerusakan-lingkungan.html, diakses
pada hari kamis tanggal 5 juli 2018 pukul 14.41
Muchlisin Riadi, https://www.kajianpustaka.com/2017/09/pengertian-fungsi-dimensi-
kearifan-lokal.html?=1, diakses pada hari minggu tanggal 9 September 2018
pukul 06:35
Ai Reni Hartini, http://airenihartini.blogspot.com/2011/11/bentuk-bentuk-kearifan-nasional-
dalam.html?m=1, diakses pada hari minggu tanggal 09 September 2018 pikul
:23
Jakarta-KBM, http://celebesku.com/aphi-dan-gapki-jr-pasal-69-ayat-2-uu-pplh-aman-
ancaman-praktek-kearifan-lokal-bagi-masyarakat-adat/, diakses pada hari senin
tanggal 10 september 2018 pukul 15:21
Sapariah Saturi, http://www.google.com/amp/www.mongabay.co.id/2017/07/22/opini-aturan- perlindungan-kearifan-lokal-belum-sepenuhnya- melindungi/amp/#ampshare=http://www.mongabay.co.id/2017/07/22/opini- aturan-perlindungan-kearifan-lokal-belum-sepenuhnya-melindungi/, diakses pada hari senin 17 september 2018 pukul 14:00