KAJIAN HUKUM TERHADAP BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI KASUS BPSK KABUPATEN SINTANG)
Abstract
Lembaga BPSK memiliki peran yang strategis dalam Perlindungan Konsumen terutama dalam penyelesaian sengketa konsumen yang efektif. Di dalam praktik lembaga ini menghadapi kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan, pelaksanaan dan kendala yang dihadapi oleh BPSK Kabupaten Sintang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen.
Di dalam penulisan skripsi ini dikaji menggunakan metode Sosio-Legal dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dalam skripsi ini menggunakan studi dokumen dan wawancara terhadap narasumber dan responden. Penulis dalam melakukan pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara terhadap BPSK Kabupaten Sintang dan melakukan pengumpulan bahan hukum primer di BPSK Kabupaten Sintang.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa BPSK Kabupaten Sintang menyelesaikan sengketa konsumen dengan dasar hukum yakni Pasal 52 a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam pelaksanaannya BPSK telah menyelesaikan 25 kasus yakni, 18 kasus diselesaikan melalui konsiliasi, 2 kasus melalui mediasi, 5 kasus tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan bukan kewenangan BPSK. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen BPSK menghadapi kendala-kendala, seperti belum tersedianya anggaran yang mengakibatkan belum memadainya sarana dan prasarana, hal ini mengakibatkan BPSK Kabupaten Sintang tidak dapat melakukan tugas dan wewenangnya khususnya dalam penyelesaian sengketa konsumen secara efektif. Dari kesimpulan tersebut penulis memberikan saran untuk melakukan pertemuan secara rutin dengan instansi terkait anggaran operasional BPSK Kabupaten Sintang.
Kata kunci: BPSK, Perlindungan Konsumen, Sengketa Konsumen.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Daftar Buku
Abdul Halim Barkatulah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004 Hukum Perlindungan Konsumen, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Arif Rahman, 2018, “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serangâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No.1.
Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Burhanuddin, 2011, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, UIN-Maliki Press, Malang
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,Jakarta
Dwi Rezki Sri Astarini, 2013, Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, P.T Alumni, Bandung
Faisal Riza dan Rachmad Abduh, 2018, “Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No.1.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Gunawan Widjaja, 2002, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Lubis, M. Sofyan 2009, Mengenal Hak Konsumen dan Pasien, Penerbit Pustaka Yustisia,Yogyakarta
M. Masril, 2009, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya dengan Tanggung Jawab Produsen, Universitas Sumatera Utara, Medan
Nasution, AZ. 2003, Iklan dan Konsumen (Tinjauan dari Sudut Hukum dan Perlindungan Konsumen) dalam manajemen Usahawan Indonesia, LPM FE-UI, Jakarta
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sembiring Jimmy Joses, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Visi Media, Jakarta Selatan
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta
Sidabalok, Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya bakti, Bandung
Soejono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta
Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 2013, Metode Penelitian Hukum: Korelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta
Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana, Jakarta
Suratman, Phillips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Alvabeta cv, Bandung
Yusuf Shofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ridha Wahyuni, “Kendala Bpsk (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Melaksanakan Perannya Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumenâ€, Skripsi.
B. Daftar Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, bab X, Pasal 28 G Ayat (1)
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ,â€
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaiannya
Republik Indonesia. “Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
C. Lain-lain
http://www.bphn.go.id/data/documents/materi_cle_8_yg_ke-2prof_dr sulistyowati irianto.pdf diakses pada tanggal 7 desember 2019 pada jam 00.02 WIB
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d64b0d431078/socio-legal--mengembalikan-hakikat-hukum-yang-tak-sekadar-doktrin-normatif/ diakses pada tanggal 7 desember 2019 pada jam 00.02 WIB
https://smartlegal.id/smarticle/layanan/perlindungan-konsumen/2019/01/02/apa-peranan-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-indonesia/, Diakses pada tanggal 7 Desember 2019, pukul 05.13
http://www.bphn.go.id/data/documents/matericle8ygke2prof_dr_sulistyowati_irianto.pdf diakses pada tanggal 7 desember 2019 pada jam 00.02 WIB