TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DRONE DENGAN PEMILIK DHAMARA RENTAL DI PUTUSSIBAU

Authors

  • SEPTIAN SATRIA PRATAMA NIM. A1011161011 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini terkait dengan latar belakang bahwa tidak adanya bentuk tanggung jawab dalam mengganti rugi kerusakan drone yang disewa oleh pihak Penyewa kepada Pemilik Rental. Permasalahan pada penelitian ini ialah bahwa pihak penyewa tidak melakukan kewajibannya sesuai apa yang telah disepakati pada awal perjanjian serta dapat menimbulkan akibat hukum untuk dirinya sendiri sebagai pihak penyewa dengan kata lain pihak penyewa telah melakukan wanprestasi sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian sewa menyewa yaitu memenuhi hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini dilakukan untuk menggetahui bagaimana tanggung jawab penyewa kepada dhamara rental drone atas rusaknya drone dalam perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak

Berdasarkan latar belakang penelitian di atas maka, permasalahan yang akan dibahas ialah Mengapa pihak penyewa drone belum mengganti rugi atas kerusakan drone sesuai perjanjian sewa menyewa. Tujuan adanya penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan sewa menyewa antara pemilik dan penyewa drone di Dhamara Rental Drone, untuk mengungkapkan faktor apa yang menyebabkan penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan drone dalam perjanjian sewa menyewa di Dhamara Rental Drone, akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan droe dalam perjanjian sewa menyewa, dan mengungkap upaya apa yang dilakukan Pemilik Drone terhadap pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan drone dalam perjanjian sewa menyewa di Dhamara Rental Drone. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji pendekatan dilakukan penelitian di lapangan dengan penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Sifat penelitian yang penulis gunakan ialah deskriptif, Menurut Nazir dan Andi Prastowo penelitian bersifat deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk meneliti status sekelompok manusia, suatu objek , ataupun suatu peristiwa pada masa sekarang. Sifat penelitian yang penulis gunakan Deskriptif, analisis data kualitatif.

Hasil dari penelitian ini ialah diharapkan kepada pemilik Dhamara Rental Drone dan Penyewa agar melakukan perjanjian sewa menyewa secara tertulis. Agar antara kedua belah pihak dapak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing, Dan pada melakukan perjanjian sewa drone tersebut dihadirkan pihak ketiga sebagai saksi bahwa adanya perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh kepada pihak Pemilik Rental Drone dan pihak penyewa. Seharusnya pihak Pemilik Dhamara Rental Drone dalam hal ini tidak hanya menuntut menggantikan kerusakan drone yang dialami tetapi membayar 2x lipar harga drone yang disewa sehingga kejadian ini tidak terulang Kembali dan memberikan efek jera kepada pihak penyewa yang lain agar lebih berhati-hati Ketika menyewa drone di Dhamara Rental Drone Putussibau.

 

Kata Kunci: Perjanjian, Tanggung Jawab, Sewa Menyewa

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmadi, Miru. 2008. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Andri, Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi 1. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

M. Yahya, Harahap. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Hardijan, Rusli. 1993. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Herlien, Budiono. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

H. Zaeni, Asyahadie. 2018. Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat. Depok: RajawaliPers.

J. B. Daliyo, dkk. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

J. Satrio. 1997. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Bina Cipta.

Mariam Darrus, Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Abdulkadir. 1990. Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Munir, Fuady. 2018. Konsep Hukum Perdata. Depok: Rajawali Pers.

Pasaribu, Chaeruman dan Suhrawardi K. Lubis. 1994. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta; Sinar Grafika.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sidik, Salim Haji. 2004. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi. 1999. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3JES.

Simanjuntak, P. N. H. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Subekti. 2003. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Wirjono, Prodjodikoro. 1991. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

WEBSITE

https://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum/ diakses pada Tanggal 4 Desember 2020 jam 22.01 WIB

https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-hukum/ diakses pada Tanggal 30 juni 2021 jam 21.30 WIB

https://serupa.id/metode-penelitian-deskriptif/ diakses pada Tanggal 30 juni 2021 jam 21.30 WIB

Downloads

Published

2021-07-08