PERLINDUNGAN HAK PENUMPANG PENGGUNA JASA LAYANAN ANGKUTAN BIS UMUM TRAYEK SAMBAS-PONTIANAK

Authors

  • AULIA TUNNISA NIM. A1011171028 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Sarana transportasi merupakan faktor penting dalam mewujudkan proses keseimbangan kemajuan dan ekonomi nasional dengan adanya kelancaran dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dan barang. Salah satunya kegiatan ekonomi yang paling berkaitan erat dengan transportasi adalah angkutan umum (bis).   Angkutan umum (bis) merupakan pilihan masyarakat dalam berpergian keluar kota, Selain karena biaya yang cukup terjangkau juga tersedia banyak pilihan bis dan jadwal keberangkatan yang bervariasi. Angkutan antar jemput bis umum ini juga merupakan jasa layanan transportasi untuk berpindah dari satu kota kekota lain. Karena Angkutan bis ini menjadi pilihan penumpang atau pengguna bis dalam berpergian yang dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang saat berada didalam bis tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tanggungjawab angkutan antar jemput terhadap hak-hak penumpang yang telah dirugikan oleh penggangkut yang sebabkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penumpang itu sendiri. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris dengan wawancara dan menganalisis hasil penelitian serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian adalah dalam tanggungjawab pelaku usaha angkutan bis umum Sambas-Pontianak bahwa pelaku usaha telah berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan, serta kenyamanan terhadap penumpang tetapi, dalam kenyataannya pelaku usaha masih merugikan penumpang yang menyangkut  kenyamanan penumpang saat penumpang berada di bis yang sudah penuh. Tindakkan yang dilakukan penumpang terhadap pelaku usaha angkutan umum bis trayek Sambas-Pontianak ialah menegur kenek atau supir bis tersebut. Serta kurangnya pengatahuan pengangkut terhadap aturan transpotasi saat mengoperasikan angkutan umum bis, dan kurangnya mengetahui pengguna jasa layanan transportasi bis trayek Sambas-Pontianak terhadap Undang-Undang angkutan jalan dan lalu lintas serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Maka seharusnya Dinas Pehubungan Darat meningkatkan pembinaan dan pengawasan serta memberikan teguran ataupun berupa sanksi pencabutan izin usaha terhadap pengangkut angkutan umum agar meminimalisir pelanggaran yang sering dilakukan oleh angkutan umum bis trayek Sambas-Pontianak.

 

 Kata kunci : Perlindungan, Penumpang, Bis

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Adi, Rianto. 2004. Metologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.

Adisasmita, Rahardjo. 2014. Dasar-Dasar Ekonomi Transportasi. Yogyakarta: Nusa Media.

Adisasmita, Sakti, Adji. 2011. Jaringan Transportasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Asikin, Zainal. 2013. Hukum Dagang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barkatulah, Abdul, Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen (kajian teoretis dan perkembangan pemikiran). Bandung: Nusa Media.

Bohari. 1992. Pengawasan Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Celina. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Dewi, Eli, Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Faldy, Ovan, Setyawan. 2016. Perjanjian Pengangkutan Dalam Kitab Undang-Undang Perda. Jakarta: Gama Media.

Gunawan. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Kosumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kelsen, Hans. Dan asshiddiqi, Jimly. 2006. Teori Hans Kelsen tantang hukum . jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hartini, Rahayu. 2012. Hukum Pengangkutan Di Indonesia. Malang: Citra Mentari.

Hartono, Sri, Rejeki. 1980. Pengangkutan Dan Hukum Pengangkutan Darat. Jakata: UNDIP.

Khairandy, Ridwan. 2011. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Muhammad, Abdul. Kadir. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muljadi, Gunawan Widjaja. 2003. Seri Hukum Perikatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Purwosutjipto, H. M. 1981. Pengantar Hukum Pokok Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketantuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Shofie, Yusuf. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Simorangkir, O. P (1998). Aksara Persada Indonesia. Jakarta: Citra Mentari.

Soekanto, Soerjono Dan Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif (suatu tinjauan singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Warpani, Suwardjoko. 1990. Pengelola Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB.

Yasin, Sulchan. 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia . Surabaya: Amanah.

Internet:

Agung, Supratman. 2020. Perlindung Konsumen.https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-8-1999-perlindungan-konsumen. (17 Januari 2020).

Junaedi, Didi. 2020. Pengertian Pelaku Usaha. https://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha (diakses tanggal 21 juli 2020)

Sudjarwo, Budi. 2017. Penerapan Prinsip Tanggungjawab Penumpang Bis Umum.https://media.neliti.com/media/publications/40618-ID-penerapan-prinsip-tanggung-jawab-pengangkut-terhadap-penumpang-bis-umum.( 28 Agustus 2017)

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Umum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( Burgelijk Wetboek )

Downloads

Published

2021-07-08