PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAJINAN BIDAI DI KABUPATEN BENGKAYANG DALAM RANGKA PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

Authors

  • FLORENTINA SELPIANTI NIM. A1011171072 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Budaya termasuk bagian dari suatu ciptaan yang dilindungi oleh hukum yakni masuk kedalam Ekspresi Budaya Tradisional, salah satu wujud dari Ekspresi Budaya Tradisional tersebut adalah Kerajinan Bidai yang terdapat di Kabupaten Bengkayang. Bidai merupakan produk kerajinan tangan hasil anyaman rotan dan kulit kayu yang berbentuk   (seperti) tikar. Ekspresi budaya tradisional dan ciptaan yang dilindungi menyatakan bahwa, Hak Cipta atas ekspresi budaya   tradisional dipegang oleh Negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional yang mana harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang mengembannya. Jika dilihat banyaknya manfaat yang ada pada kerajinan Bidai ini, maka sewajarnya harus ada perlindungan dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam upaya untuk menjaga eksistensi kerajinan Bidai tersebut. Dari analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa tidak ada Pengklaiman dari pihak Malaysia dikarenakan masyarakat Dayak Jagoi Babang dan masyarakat Dayak Serikin masih memiliki ikatan kekeluargaan sehingga hasil kerajinan tikar Bidai itu sebenarnya merupakan warisan leluhur yang diturunkan secara turun-temurun. Dan sudah kita lihat, bahwa kerajinan tikar Bidai ini juga dilakukan oleh masyarakat Dayak yang tinggal di Malaysia, hanya saja pemerintah masih kurang memperhatikan eksistensi kerajinan tangan tradisional tersebut maka dari itu perlu adanya sosialisasi kepada para pengrajin Bidai maupun masyarakat awam disekitaran perbatasan agar lebih memperhatikan eksistensi kerajinan tangan tradisional tersebut.

 

Kata kunci : Bidai, Ekspresi Budaya Tradisional, Ekonomi Daerah.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Daulay, Zainul, 2011, Pengetahuan Tradisional: Konsep, Dasar Hukum, dan Praktiknya, Rajawali Press, Jakarta.

Djaja, Ermansyah, 2009, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.

Djumhanna, Muhammad dan R. Djubaedillah, 2014, Hak Milik Intelektual : Sejarah, Teori, dan Praktiknya, PT Citra Aditya Bakti, Bandung .

Linsey Tim, et.AI. 2006, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Cet. V, P.T. ALUMNI, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir, 2007, Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya, Bandung.

Munandar, Haris dan Sally Sitanggang, 2008, Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Merek, dan Seluk-beluknya, Erlangga, Jakarta.

Pedoman Penulisan Skripsi.

Saidin, H. OK. 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Ed. Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

Sardjono, Agus, 2009, Membumikan HKI di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.

Simatupang, Richard Burton, 2003, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta.

Sukmadinata, Nana Syaodih, 2005,Metode Penelitian Pendidikan, Rosda Karya, Bandung.

Sutedi, Adrian, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.

Usman, Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, 2011, Metodologi Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta.

Artikel / Jurnal

Achmad Zen Purba, “Traditional Knowledge: “Subject matter for Which intellectual Property protection is sought", artikel dalam WIPO Asia Pasifik regional symposium on intellectual property Rights traditional knowledge and related issues, Yogyakarta, 17-19 Oktober 2001

Johanna Gibson, 2005, Community Resources : Intellectual Property, International Trade and Protection Of Traditional Knowledge, (England : Ashgate).

Senewe, E. V. T. (2015). Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Surat Kabar :

Angkasa Yudhistira, “Tikar Bidai Diklaim Malaysia, DPR akan Panggil Kemendikbudâ€, Oke Zone, Kamis, 26 Desember 2013, Pukul 07:14 WIB

Website / Internet :

http://sekber.weebly.com/blog/bidai-industri-rumah-tangga-masyarakat-perbatasa n-yang-berpotensi-namun-terancamkeberlanjutannya#:~:text=Bidai%20me rupakan%20produk%20kerajinan%20tangan,panen%20yang%20berasal%20dari%20ladang. Diakses tanggal 28 September 2020

Anonym, 2011, “Kabupaten Bengkayang Dalam Angkaâ€,Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkayang. From : URL : https ://bengkayangkab.bps.go.id/ diakses tanggal 20 September 2020.

Carlos M Correa, 2001, Traditional Knowledge And Intellectual Property: Issue And Options Surrounding The Protection Of Traditional Knowledge, Geneva: Quaker United Nations Office. From : URL : https://www.human rights.ch/c ms/pdf/061127_correa_trad_knowledge. Diakses pada 18 September 2020.

https://amp.kompas.com/nasional/read/2017/07/31/12141781/republik-jagoi.

http://ashibly.blogspot.com/2015/11/pengetahuan-tradisional-dan-eksprsi.html?m =1 dikunjungi pada tanggal 26 Februari 2021

https://bengkayangkab.go.id/bupati-bersama-wabup-kunjungi-koperasi-dan-umkm-di-perbatasan-bengkayang/

https://bplawyers.co.id/2018/02/07/inilah-prosedur-dan-syarat-pendaftaran-hak-cipta-di-indonesia/ diakses tanggal 30 April 2020.

https://kebudayaan.kemendikbud.go.id/ditwdb/bidai/ diakses pada 17 maret 2021.

Downloads

Published

2021-07-09