PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG SEWA KOST OLEH MAHASISWA STUDI LAPANGAN DENGAN PENGELOLA RUSUN DI RUSUNAWA PUTRA UNIVERSITAS TANJUNG PURA PONTIANAK

Authors

  • OSCAR LARICI NIM. A01112260 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar kost di Rusunawa Putra Universitas Tanjungpura Pontianak dilakukan dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani sebagai tanda bahwa kedua belah pihak setuju dengan isi perjanjian yang sudah disepakati bersama. Dalam prakteknya, mahasiswa studi lapangan yang menyewa kamar kost di rusunawa putra pernah lalai atau wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kamar kost di rusunwa putra Untan

Rumusan masalah dalam penelitian ini: "Bagaimana Pelaksanaan Pembayaran Uang Sewa Kost Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Oleh Mahasiswa Studi Lapangan Dengan Pengelola Rusun Di Rusunawa Universitas Tanjungpura Pontianak?".

Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar kost di Rusunawa Universitas Tanjungpura Pontianak. 2) Mengungkapkan faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pembayaran sewa kamar kost sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 3) Mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang lalai dalam pembayaran uang sewa kamar kost. 4) Mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh pengelola Rusunawa terhadap mahasiswa studi lapangan yang wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu meggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang menjadi obyek penelitian sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan.

Hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pembayaran sewa kamar kost adalah karena belum mendapat kiriman uang dari orang tua dan uang sewa digunakan untuk keperluan lain yang mendesak. Akibat hukum bagi penyewa yang lalai dalam pembayaran uang sewa kamar kost, dilakukan peneguran oleh pengelola rusunawa agar segera memenuhi kewajibannya. Untuk keterlambatan 1-2 bulan, hanya diberi teguran lisan saja tanpa diberikan sanksi denda. Upaya hukum yang ditempuh pengelola rusunawa terhadap mahasiswa studi lapangan yang wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban, diselesaikan secara kekeluargaan, Namun apabila 3 bulan belum juga dibayarkan, maka akan diambil tindakan tegas seperti mempersilakan penyewa wanprestasi untuk mencari kost lain.

 

 

Kata Kunci: Pembayaran Uang Sewa Kost, Rusunawa Putra Untan.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, P.T Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul R. Saliman, dkk. 2007, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, 2008, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Desi Anwar, 2003, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amelia, Surabaya.

J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.

Mariam Darus Badrulzaman, 1970, Azas-Azas Hukum Perikatan, Medan, Fakultas USU.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1992, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumi, Bandung.

Nindyo Pramono, 2003, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta. R, Subekti, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

----------, 1990, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

----------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Bandung.

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2001, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2021-07-15