PERAN PEMERINTAH DALAM RANGKA MELINDUNGI HAK PETANI SWADAYA TERKAIT PENGATURAN PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT (Studi Di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang)
Abstract
Masyarakat di Kecamatan Simpang Dua pada awalnya sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Namun, pada tahun 2012 perusahaan kelapa sawit swasta mulai masuk di Kecamatan Simpang Dua dan menanam kelapa sawit seluas 3.366 ha, maka petani di Kecamatan Simpang Dua juga ikut berbondong-bondong menanami lahan pertanian mereka dengan kelapa sawit. Saat ini luas lahan kebun kelapa sawit pekebun swadaya di Kecamatan Simpang Dua mencapai 1.852 ha. Jumlah produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang semakin meningkat setiap tahunnya dipengaruhi oleh semakin bertambahnya lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit. Hal ini disebabkan oleh tingginya animo masyarakat dalam menanam komoditi kelapa sawit dan didukung pula oleh keadaan lahan di Kecamatan Simpang Dua yang merupakan daerah yang sangat potensial untuk ditanami tanaman perkebunan. Namun harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sering mengalami penurunan secara signifikan yang tentu saja menimbulkan dampak terhadap tingkat pendapatan para petani kelapa sawit swadaya, khususnya di Kecamatan Simpang Dua.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan metode analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam realitanya, Peraturan Menteri Pertanian No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun belum mampu mengakomodasikan kepentingan petani kelapa sawit swadaya sehingga harga Tandan Buah Segar (TBS) ditentukan langsung oleh perusahaan. Dampak yang ditimbulkan dari kurangnya pengaturan penetapan harga TBS kelapa sawit terhadap petani swadaya di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang adalah: (a) Para petani kelapa sawit swadaya di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang akan mengalami kerugian apabila harga TBS kelapa sawit mengalami penurunan harga yang cukup signifikan karena tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk upah tenaga kerja, perawatan, pemupukan dan panen; (b) Mengakibatkan rendahnya tingkat pendapatan para petani kelapa sawit swadaya di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang; dan (c) Pabrik kelapa sawit bisa menekan harga beli TBS kelapa sawit yang dijual oleh para petani kelapa sawit swadaya.
Kata Kunci: Peran, Pemerintah, Pengaturan, Penetapan, Harga, Tandan Buah Segar, Pendapatan, Pekebun Swadaya.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Djakfar, Muhammad, 2009, Hukum Bisnis, Malang Press, Malang.
Fauzi, Y., Y.E. Widyastuti, I. Sastyawibawa dan R. Hartono, 2008, Budidaya Pemanfaatan dan Analisa Usaha dan Pemasaran Kelapa Sawit, Penebar Swadaya, Jakarta.
Friedman, Lawrence M., 1984, American Law, W.W. Norton & Company, London.
------------, 1975, The Legal System, A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York.
Fuady, Munir, 2008, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Juwana, Hikmahanto, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta.
Manan, Abdul, 2014, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Pahan, I., 2008, Panduan Lengkap Kelapa Sawit: Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir, Penebar Swadaya, Jakarta.
Suhardi, Gunarto, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Sulistiyono, Adi, & Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Jawa Timur.
Sunarko, 2009, Budidaya dan Pengolahan Kebun Kelapa Sawit dengan Sistem Kemitraan, Agromedia Pustaka, Jakarta.
Syahputra, E., 2011, Weeds Assessment Di Perkebunan Kelapa Sawit Lahan Gambut, Jurnal Teknologi Perkebunan & PSDL 1.
Waluyo, Bambang, 2012, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.