KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEMASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • VALENTINA SISCA NIM. A1011161282 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maupun kurungan serta dampak yang ditimbulkan kepada korban. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga yang lain. Berbicara tentang kekerasan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi untuk diperdengarkan. Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia sebagai akibat meluasnya penyebaran virus di tingkat dunia memaksa Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan berbagai kebijakan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan jumlah korban yang terjangkit virus corona. Penyebaran COVID-19 melalui droplet dan kontak fisik membuat adanya penerapan social distancing dan karantina mandiri di rumah sehingga menyebabkan masyarakat harus tinggal di rumah setiap harinya. Dilema penerapan ini membawa konsekuensi pada berbagai aspek. Di satu sisi penerapan sosial distancing memberi dampak positif pada bidang kesehatan untuk menekan jumlah penduduk yang menjadi korban virus corona, di lain sisi dampak negatif muncul pada bidang perekonomian karena sulitnya masyarakat untuk bekerja atau mencari penghasilan. Secara sosial, tidak menutup kemungkinan persoalan rumah tangga juga muncul sebagai akibat kebijakan social distancing yang mengharuskan masyarakat untuk tetap berada di rumah atau tidak melakukan aktifitas di luar rumah jika dirasa tidak penting. Salah satu masalah sosial yang terjadi di masyarakat diantaranya adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis, dengan menggunakan berbagai sumber data yang diperoleh dari beberapa jurnal, buku, maupun berita terkait dengan isu-isu kekerasan dalam rumah tangga, dan hubungan diantara keduanya. Tujuan dari penulisan ini untuk mendeskripsikan persoalan yang terdampak dari pandemic COVID-19, secara khusus masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan keluarga yaitu kekerasan dalam rumah tangga, sebagai akibat dari adanya penerapan Social Distancing.

 

 Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Konflik, Pandemi COVID-19, Social Distancing.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya, Bandung

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mahakaryarangkang, Yogyakarta

DwiIka Putri, 2009, Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

Elly Setyadidan Usman Kholip, 2011, Pengantar Sosiologi, Kencana, Jakarta

Hasyiem Syafiq, 1998, Menukar Harga Perempuan, Mizan, Bandung

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana (Komentar Atas Pasal-Pasal Penting dalam KUHP), Bandung

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendy, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta

Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta

Narwoko, Dwi, dan Bagong Suyanto, 2004, Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan, Prenada Media, Jakarta

P.A.F Lamintang, 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung

Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, 1993, Sosiologi, Erlangga, Jakarta

Romli Atmasasmita, 2007, Teori dan Kapita Selekta Krimonologi, Refika Aditama, Bandung

Sofia Hardani dan Wilaela, 2011, Perempuan Dalam Lingkaran KDRT, Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, Riau

Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kualitatif dan Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung

JURNAL

Richard L., 2008, Domestic Violence: Intervention, Prevention, Policies, and solutions, CRC Press

Theresia Vania Radhitya, Nunung Nurwati, Maulana Irfan, 2020 , Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Departemen Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Padjadjaran

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

INTERNET

Awaliyah, G., & Rostanti, Q., 8 November 2020, 21 : 06 WIB , Kasus KDRT Meningkat Selama Pandemi Covid-19. www.republika.co.id website: https://republika.co.id/berita/q7kv4e425/kasus-kdrt-meningkat-selama-pandemi-covid19

Kartika Sari. 2017. Koalisi Perempuan. (Di akses pada tanggal 11 Januari 2021). Tersedia di https://www.koalisiperempuan.or.id/2017/09/07/dian-kartikasari-mendorong-perempuan-memberdayakan-diri/

Downloads

Published

2021-07-26