ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM AGUNG DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 573 K/PDT/2017 TENTANG SENGKETA HARTA WARISAN

Authors

  • SOLAGRATIA MOZA TESSALONIKA SIMANJUNTAK NIM. A1011171097 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Hukum waris di Indonesia bersifat pluralistis, di mana terdapat tiga macam hukum waris yang berlaku bagi warga negara Indonesia, yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Adat, dan Hukum Waris Islam. Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hukum Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017 tentang sengketa harta warisan di mana pihak anak perempuan menuntut agar harta warisan orang tuanya dibagikan secara adil dengan berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961, yang pembagiannya mengacu pada Hukum Waris Perdata, sedangkan pihak anak laki-laki tetap ingin pembagian dilakukan berdasarkan keinginan orang tuanya yang mengacu pada Hukum Waris Adat suku Batak Toba.

Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017, Hakim Agung membatalkan putusan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama. Maka menyebabkan adanya hasil putusan yang berbeda antara Mahkamah Agung dengan hasil putusan sebelumnya, yaitu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim Agung membatalkan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa keinginan para pengguga agar harta warisan dibagikan berdasarkan Hukum Waris Perdata tidak diterima atau ditolak.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doctrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Karena penelitian ini yuridis normatif, maka sumber dan jenis datanya meliputi data primer, sekunder dan tersier yang menjadi pijakan dasar peneliti dalam rangka menjawab permasalahan dan tujuan penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017 yang membatalkan putusan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama adalah karena semestinya anak perempuan berhak mendapat hak waris yang sama dengan anak laki-laki sebagaimana telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961, yang telah menjadi Yurisprudensi tetap serta sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women). Oleh karena itu, Hakim Agung membatalkan putusan hakim pada pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, dan menerapkan Hukum Perdata, Yurisprudensi, dan Undang-Undang dalam sengketa pembagian harta warisan tersebut.

 

Kata Kunci: Hukum Waris, Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017, Sengketa Harta Warisan

References

DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Ali, Achmad, 2012, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Darmabrata, Wahyono, 2003, Hukum Perdata Asas-Asas Hukum Waris, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Haar, Ter, 1990, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan R. Ng. Surbakti Presponoto, Let. N. Voricin Vehvave, Bandung.

Hadikusuma, Hilman, 2003, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harahap, Yahya, 2016, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1979, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Moleong, Lexy J., 1991, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nadapdap, Buana, 2019, Pembagian Warisan Masyarakat Batak Toba (Studi Kasus Masyarakat Batak Toba di Kota Pekanbaru), Jom Fisip Vol 6: Edisi II Juli – Desember 2019, Pekanbaru.

Nasution, Dahlianasari, Tontowi Amsia, Maskun, 2015, Sistem Pewarisan pada Masyarakat Batak Toba di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, FKIP Unila, Bandar Lampung.

Prodjodikiro, Wirjono, 1995, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Ramulyo, Mohd. Idris, 1993, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek), Sinar Grafika, Jakarta.

Satrio, J., 1992, Hukum Waris, Alumni, Bandung.

_______, 1998, Hukum Waris Tentang Pemisahan Boedel, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sjarif, Surini Ahlan, Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang, Prenada Media, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

_______, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soemitro, Ronny H., 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soepomo, R., 1984, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Suharsimi, Arikunto, 1991, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

_______, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Sunarto, 1990, Metode Penelitian Deskriptif, Usaha Nasional, Surabaya.

Sunggono, Bambang, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suparman, Eman, 2007, Hukum Waris Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Syarifin, Pipin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.

Tamakiran, 1992, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung.

Vergouwen, J. C., 1986, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Pustaka Azet, Jakarta.

Vollmar, H. F. A., 1992, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.

b. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961

c. Jurnal

Delima L., Siti Osadanaros, Agung Basuki Prasetyo, Sri Wahyu Ananingsih, 2016, Perkembangan Hak Waris Perempuan Pada Sistem Kekeluargaan Patrilineal Batak (Studi Kasus Putusan No. 583/Pdt.G/2011/PN.Jaksel), Diponegoro Law Review Vol. 5 No. 2, Semarang.

Simamora, Katrin, 2013, Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Batak Toba Di Kota Pontianak Yang Tidak Mempunyai Saudara Laki-Laki, E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol. 1 No. 2, Pontianak.

d. Internet

Ramadana, Ahlan, 2017, Perpolitikan Hakim di Indonesia, https://www.kompasiana.com/ahlanramadana/59a2bfc40289a721ad2632d2/perpolitikan-hakim-di-indonesia

Silaban, Rudini TH, Pembagian Warisan Dalam Adat Batak Toba, https://rudini76ban.wordpress.com/2009/06/07/pembagian-warisan-dalam-adat-batak-toba/

Istilah Hukum, 2013, Ius Curia Novit, https://istilahhukum.wordpress.com/2013/01/14/ius-curia-novit-2/

Purnamasari, Devita Irma, 2014, Pembagian Harta Bersama Jika Terjadi Perceraian, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53b65a5e2cfef/pembagian-harta-bersama-jika-terjadi-perceraian/

Downloads

Published

2021-07-28