HAK WARIS ANAK KANDUNG YANG SUDAH DI ANGKAT OLEH ORANG LAIN UNTUK MENDAPATKAN HAK WARIS ATAS WARISAN ORANG TUA KANDUNGNYA BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM
Abstract
Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat diperbincangkan dalam khasanah keilmuan sudah sejak dulu. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat dipelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena memang sudah menjadi tanggungjawabnya. Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Hal-hal yang dapat terjadi yaitu ketika orang tua kandung dari si anak angkat tersebut memberikan pembagian warisan tetapi si anak angkat tersebut tidak mendapatkan karena berbeda keyakinan dengan orang tua kandungnya yang mana hal itu memutuskan tali hak waris si anak yang diangkat tersebut sehigga menjadi suatu permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehingga, pada saatnya anak yang angkat orang lain dapat diperhitungkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta orang tua kandung setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi di kemudian hari.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dengan rumusan masalah yaitu "Faktor apa yang menyebabkan anak kandung yang diangkat/adopsi oleh orang lain tidak mendapatkan harta warisnya dari sudut pandang Hukum Islam?". Dengan tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang anak kandung yang diangkat/adopsi oleh orang lain untuk mendapatkan hak waris atas warisan orang tua kandungnya, untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anak kandung yang diangkat/adopsi oleh orang lain tidak mendapatkan harta waris, dan untuk menjelaskan upaya anak kandung yang diangkat/adopsi yang tidak mendapatkan harta waris agar mendapatkan haknya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian warisan anak kandung yang diangkat orang lain untuk mendapatkan hak waris dari orang tua kandungnya akan mendapatkan hak waris jika tidak ada faktor yang menghalangi pembagian warisan tersebut, faktor anak kandung yang diangkat orang lain tidak mendapatkan hak waris dari orang tua kandungnya adalah karena adanya perbedaan agama dari si anak kandung yang diangkat oleh orang lain tersebut dengan orang tua kandungnya dan upaya yang dapat dilakukan dalam permasalahan ini dengan cara dibicarakan secara kekeluargaan dan jika tidak berhasil dengan cara tersebut maka dapat diselesaikan di Pengadilan.
Kata Kunci : Hak Waris Anak Kandung, Anak Angkat, Warisan
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Ahmad Azar Basyir, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995.
Ahmad Zahari, Hukum Kewarisan Islam. Pontianak : FH Untan Press, 2008.
Al-Bukhari, Shahah al-Bukhari, t.t.: D r al-Fikr, 1981.
Al-Sayyid Sbiq, Fiqh as-Sunnah, Semarang: Toha Putra, 2008.
Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1995
As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, Al-Qu’an dan As-Sunnah Bicara Wanita, Jakarta: Darul Falah, 2001.
Baihaqy, Sunan al-Kubr li Al-Baihaqy, Juz IV, Bairut: Dar al-Fikr, 1994.
Busthanul Arifin, Kompilasi: Fiqih dalam Bahasa UU, PESANTREN No.2/Vol.II/1985, Jakarta: P3M, 1985.
Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Departemen Agama RI, Al-Hikmah Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2010.
Departemen Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam, t.t.: t.tp., 2000.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pustaka, 1989
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Bandung: Ma’arif, 1989.
H. Idris Djakfar; Taufiq Yahya, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Cet. I, Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995
Hadi Mulya dan Shabahussurur, Hikmat al-Tasyri‟ wa Falsafatuhu, Semarang: CV. Asysyifa‟, 1992.
Hamdan Rasyid, Hukum Kewarisan, Menurut Al-qur‟an dan Sunnah, Cet. I; Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005.
Hasanain Muhammad Makluf, al-Mawarits fi al-Syarat al-Islamyah, (Kairo: Matba‟ah al-Madany, 1976.
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur’an dan Hadis, Jakarta: Tintamas, 1983.
Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab UU Hukum Perdata (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 1994
Ismail Muh.Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1999
M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung, cetakan kedelapan 1990.
Mohammad Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia), Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Mohd. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani, 1995.
Muhammad Fuadi Abdul Baqi, Shohih Muslim jilid 6, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1995.
Muhammad Uwaidah, Syaikh Kamil. Fiqih Wanita. Jakarta : Pustaka al Kausar, 2013.
Muhammad Yusuf Musa, Tirkat wa al-Mawarits fi Fiqh al-Islam, t.t.: Matba‟ah al-Madani, 1976.
Nasroen Harun dkk., Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Amzah:, 2013.
R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Rahman I, Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syariah), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Sajuti Thalib SH, Hukum Kekaluargaan Indonesia, Y.P. Univ. Indonesia, 1974
Shaidur Syahar, Asas-Asas Hukum Islam, Bandung: Alumni, 1986
Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Suharwardi K. Lubis, dan Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Cet. XXVII; Bandung: Sinar Baru, 1986
Sunan Tirmidzi, Sunan Tirmidz jilid 4i, Beirut: Dar al-Fiqri, 2005.
T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqhul Mawaris, cet. 1, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1973
Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, Jakarta: Kencana, 2003
Toha Abdurrahman, Pembahasan Waris dan Wasihiyat Menurut Hukum Islam, Yogyakarta: t.p, 1976
Wirjono Prajadikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1980.
Zaeni Asyhadie Sudiarto, Mengenal Arbitrase: Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004
Zakiah Daradjat, dan Rekan-rekan, Ilmu Fiqh, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.
INTERNET
http://sugalilawyer.com/kewarisan-dalam-kompilasi-hukum-islam.