PENERAPAN PASAL 10 PERATURAN BUPATI NATUNA PROPINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR. 13 TAHUN 2020, TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (Di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)

Authors

  • RAMA PRASTYA NIM. A1012141161 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah merupakan asset Bangsa, dimana diberikan hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang untuk memberikan pelayanan kemada masyarakat dibidang pemerintahan, Negara ini bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak terlepas dari pada kinerja dan profesionalisme serta disiplin pegawai negeri itu sendiri karena apabila Pegawai negeri yang ditugaskan dan diberikan wewenang untuk melaksanakan roda pemerintahan ini tidak berjalan sebagaimana manamestinya atau tidak disiplin maka pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lambat dan pemerintahan dapat dikatakan gagal.

Pegawai negeri Sipil atau yang disebut sebagai ASN sekarang ini dalam melaksanakan tugasnya terrikat dengan aturan serta norma dalam bentuk peraturan-perundangan, termasuk pegawai negeri di tingkat daerah. Bagi pegawai negeri dilingkungan   Pemerintahan Kabupaten Natuna salah satunya dilingkungan Badan pengembangan Sumber daya manusia, dalam beberapa terakhir terdapat beberapa pelanggaran baik itu pelanggaran berat, ringan   dan sedang dan itu semua disebabkan oleh beberapa hal salah satunya adalah kurangnya penerapan sanksi yang tegas dari pimpinan dilingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna.

 

 Kata kunci, ASN, Sanksi, Disiplin Pegawai Negeri

References

DAFTAR PUSTAKA

Amsyah, Zulkifli. 2003.Menejemen System Informasi. Jakarta : Pt.Gramedia Pustaka Utama

A.S. Moenir. 1983. Pendekatan Manusia Dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian. Jakarta : Gunung Agung

A.W.Widjaja. 2006. Administrasi Kepegawaian. Jakarta : Rajawali

I.G. Wursanto, 1989. Managemen Kepegawaian. Yogyakarta : kenisisus

I.S. Livine. 1980. Teknik Memimpin Pegawai Dan Pekerja. Terjemahan Oleh Iral Soedjono, Jakarta : Cemerlang

Mahfud MD. Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan, 1979

Malayu S.P.Hasibuan, Managemen Dasar, Pengertian Dan Masalah, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2014

Muchan.2012. hukum pelayanan publik. Malang : setara press

Musanef, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1984

Robbins,Stephen P, 1996. Prinsip-Prinsip Prilaku Organisasi. Erlangga, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro,1999. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghali Indonesia, Jakarta,

Rozali Abdullah, 1986, Hukum Kepegawaian, Jakarta : Penerbit CV. Rajawali

Sajipto Rahardjo, 1984. Masalah Penegakan Hukum- Suatu Kajian Sosiologis. Sinar Baru, Bandung.

Siagian, P. Sondang, 1995. Teori Motivasi Dan Aplikasinya, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta

Soegeng Prijodarminto ; Disiplin Kiat Menuju Sukses ; (Bandung ; Pradnya Paramita ; 1994

. Soerjono Soekanto, Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1999

Stan Kossen, (1986) Aspek Manusia Dan Organisasi, Penerjemah: Bakri Siregar, Erlangga Jakarta

Susanto (2004) System Informasi Menejemen Konsep Dan Pengembangan. Bandung Lingga Jaya

https://www.pontianakpost.co.id/pns-abaikan-aturan-disiplin

http://bkpsdm.pesat.pontianakkota.go.id/page/tugas-pokok-dan-fungsi.html diakses pada tahun 2017

Peraturan perundang-Undangan :

- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

- Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

- Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

- Peraturan Bupati Nomor. 13 Tahun 2020, tentang Tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Natuna

Downloads

Published

2021-07-29