ANALISIS PENGGUNAAN PERTAMINI DIGITAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Skripsi ini berjudul "Analisis Penggunaan Pertamini Digital Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen"
Penelitian ini dilatar belakangi marakanya penggunaan pertamini digital sebagai alat penjualan bahan bakar minyak (BBM) dari permasalahan tersebut, penulis bertujuan untuk mengetahui apakah keakuratan takaran pada pertamini digital sudah memenuhi standar dan pelaksanaan kegitan jual beli bahan bakar minyak (BBM) ada pertamini digital memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang dilakukan pada wilayah Rasau Jaya 1 Kecamatan Rasau Jaya Penelitaian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan alat ukur pada pertamini digital telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan alat ukur pada pertamini tidak dapat dilakukan tera karna pertamini digital tidak memenuhi legalitas hukum dan standar produk sehingga tidak teruji keakuratan takaran pada pertamini digital sehingga tidak menjamin kebenaran pengukuran, selain itu tidak termaksud dalam kegitan usaha hilir minyak dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, pertamini digital.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Acara Perdata Indonesia,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan
Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan
Konsumen, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin dan zainal asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian
Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2018, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen,
Sinar Grafika, Jakarta.
Drs.Djoko Widagdo, 1999, Ilmu Budaya Dasar, bumi Aksara,
Grafindo Persada, Jakarta.
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Koentjaraningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat,
Gramedia, Jakarta.
M. Marwan dan Jimmy. P, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher,
Surabaya.
Marinus Gaharpung, 2000, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Korban Atas Tidakan Pelaku Usaha, Jurnal Yustika, Vol.III.
Moh. Nazir, 2013, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor.
Siahaan. N.H.T, 2005, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen
Tanggung Jawab Produk, Jakarta.
Nasution A Z., 1999, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu
Pengantar, Daya Widya, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat
Indonesia, PT. Bina Press, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo,
PT. Gramedia, Jakarta.
Siahaan, 2005, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen Dan
TanggungJawab Produk, Panta Rei, Jakarta.
Soerjono soekanto dan Sri mamudji, 2014, Penelitian Hukum
Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. raja grafindo persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1995, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press,
Jakarta.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&B,
Alfabeta, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Website:
http://www.pertamina.com/id/hulu
https://artikelsiana.com/tujuan-tujuan-distribusi-fungsi-fungsi-distribusi/