PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN ALIH FUNGSI MANGROVE DI KAWASAN HUTAN LINDUNG DESA KUALA KARANG KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendapatkan data dan informasi terkait penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya dan (2) untuk mengetahui sebab mengapa tidak ditegakkannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya dan (3) untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran antara Normatif dan Empiris. Adapun sumber dan jenis datanya menggunakan data primer dan skunder. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya belum berjalan sebagaimana semestinya karena objek yang menjadi laporan sedang dalam rencana untuk di TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) oleh Pemerintah Daerah setempat. Kemudian, adanya toleransi dari Penegak hukum terhadap pelaku, karena kawasan yang pelaku alih fungsikan akan di realisasikan menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) . kemudian, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengelolaan dan tata ruang mangrove.
Kata kunci : Penegakan hukum pidana, penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Rusila Noor Y, M. Khazali, I N. N. Suryadiputra, 1999, Panduan Pengenalan
Mangrove di Indonesia, PHKA/WI-IP, Bogor
Barda nawawi Arief, 2002, Kebijakan hukum pidana, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung
Jimmy Asshiddiqie, 1998, Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad
Globalisasi, Balai Pustaka, Jakarta
Ishaq, 2016, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
C.S.T. Kansil dan Chirstine S.T Kansil, 2007, Pokok-pokok Hukum pidana, PT
Pradnya Paramitha, Jakarta
Soejono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum,
PT Raja Grafindo Persada, jakarta
Arikunto, Suhardjono, dan Supardi, 2012, Penelitian Tindakan Kelas, Bumi
Aksara, Jakarta
Norman K. Denzim, Yvonna S. Lincoln (editor) dan Dariyatno (penerjemah),
Handbook Of Qualitatite Research (edisi ketiga), Pustaka Pelajar,
Yogyakarta
Dongan Simamora Sampur, S.H., M.Kn dan Fitri Hertini Mega, S.H.,M.H., 2015,
Hukum Pidana dalam Bagan, F.H. UNTAN Press Pontianak, Pontianak
Dr, Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., 2010, Perbuatan Melawan Hukum, PT Citra
Aditya Bakti, bandung
Prof. Sudarto, S.H., 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung
Asmarid Yamin, Ridwan Adi Surya, La Ode Siwi, 2019, Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Era Abad 21, Yayasan Cipta Anak Bangsa, Kendari
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Dr. Moh. Fadli, Mukhlish, Mustafa Lutfi, 2016, Hukum dan Kebijakan Lingkungan, UB Press, malang
Internet:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial
Peraturan Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor :
p.11/PSKI./SET/PSL.O/11/2016
RPJMD Kabupaten Kubu raya Tahun 2019-2024
Kabupaten Kubu raya dalam angka (Kubu raya Regency In Figures) 2020
https://news.detik.com/berita/d-773427/wah-ri-pecahkan-rekor-dunia-penghancur-hutan-tercepat,