PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN ALIH FUNGSI MANGROVE DI KAWASAN HUTAN LINDUNG DESA KUALA KARANG KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • ARIA DWI NOVIYANTO NIM. A1011171033 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendapatkan data dan informasi terkait penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa   Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya dan (2) untuk mengetahui sebab mengapa tidak ditegakkannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya dan (3) untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran antara Normatif dan Empiris. Adapun sumber dan jenis datanya menggunakan data primer dan skunder. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya belum berjalan sebagaimana semestinya karena objek yang menjadi laporan sedang dalam rencana untuk di TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) oleh Pemerintah Daerah setempat. Kemudian, adanya toleransi dari Penegak hukum terhadap pelaku, karena kawasan yang pelaku alih fungsikan akan di realisasikan   menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) . kemudian, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang   pengelolaan dan tata ruang mangrove.

 

Kata kunci :   Penegakan hukum pidana, penyalahgunaan alih fungsi mangrove   di kawasan hutan lindung

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Rusila Noor Y, M. Khazali, I N. N. Suryadiputra, 1999, Panduan Pengenalan

Mangrove di Indonesia, PHKA/WI-IP, Bogor

Barda nawawi Arief, 2002, Kebijakan hukum pidana, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung

Jimmy Asshiddiqie, 1998, Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad

Globalisasi, Balai Pustaka, Jakarta

Ishaq, 2016, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

C.S.T. Kansil dan Chirstine S.T Kansil, 2007, Pokok-pokok Hukum pidana, PT

Pradnya Paramitha, Jakarta

Soejono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum,

PT Raja Grafindo Persada, jakarta

Arikunto, Suhardjono, dan Supardi, 2012, Penelitian Tindakan Kelas, Bumi

Aksara, Jakarta

Norman K. Denzim, Yvonna S. Lincoln (editor) dan Dariyatno (penerjemah),

Handbook Of Qualitatite Research (edisi ketiga), Pustaka Pelajar,

Yogyakarta

Dongan Simamora Sampur, S.H., M.Kn dan Fitri Hertini Mega, S.H.,M.H., 2015,

Hukum Pidana dalam Bagan, F.H. UNTAN Press Pontianak, Pontianak

Dr, Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., 2010, Perbuatan Melawan Hukum, PT Citra

Aditya Bakti, bandung

Prof. Sudarto, S.H., 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung

Asmarid Yamin, Ridwan Adi Surya, La Ode Siwi, 2019, Pengelolaan Lingkungan

Hidup di Era Abad 21, Yayasan Cipta Anak Bangsa, Kendari

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Dr. Moh. Fadli, Mukhlish, Mustafa Lutfi, 2016, Hukum dan Kebijakan Lingkungan, UB Press, malang

Internet:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor

P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial

Peraturan Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor :

p.11/PSKI./SET/PSL.O/11/2016

RPJMD Kabupaten Kubu raya Tahun 2019-2024

Kabupaten Kubu raya dalam angka (Kubu raya Regency In Figures) 2020

https://news.detik.com/berita/d-773427/wah-ri-pecahkan-rekor-dunia-penghancur-hutan-tercepat,

Downloads

Published

2021-07-30