WANPRESTASI PEMBERI GADAI DALAM PERJANJIAN GADAI MOBIL PADA PENERIMA GADAI DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • GIANDI SAPUTRA NIM. A1012141059 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari ,untuk memperoleh pinjaman berupa uang tunai tidaklah mudah,.maka dengan cara gadai, untuk menjamin suatu tagihan atau kredit. Pemberian gadai harus mengikuti suatu perjanjian pokok. Kemudian benda bergerak dijadikan jaminan diserahkan kepada penerima gadai. Perjanjian gadai terjadi sejak penyerahaan benda jaminan dilakukan.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : faktor apa yang menyebabkan pemberi gadai wanprestasi dalam perjanjian gadai mobil di kota pontianak ? Metode penelitian empiris adalah yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.

Hasil peneltian bahwa pelaksanaan perjanjian gadai mobil yang dilakukan antara pemberi gadai dan penerima gadai dilakukan secara lisan, dengan sebuah unit mobil   sebagai jaminan gadainya. Utama yang menyebabkan pemberi gadai belum melakukan pembayaran utang gadai sesuai dengan apa yang di perjanjikan sebelumnya karena usaha pemberi gadai tidak mencapai target, sehingga pemberi gadai tidak dapat melakukan pembayaran utang gadai kepada penerima gadai. Akibat hukum bagi pemberi gadai yang tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan adalah dengan memberikan kompensasi, ganti rugi kepada penerima gadai dan dilakukan dengan memberi peringatan penagihan agar pembeli segera melaksanakan kewajibannya. Upaya yang dapat dilakukan saudara mahardika wira aju bayu selaku penerima gadai dalam hal keterlambatan pembayaran utang gadai yang dilakukan pemberi gadai yaitu melakukan peringatan atau somasi penagihan dengan melalui telepon atau dapat juga dengan mendatangi langsung kerumahnya agar pemberi gadai melaksanakan prestasinya, maupun melakukan musyawarah atau kekeluargaan oleh penerima gadai terhadap para pemberi gadai yang tidak melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi.

 

Kata Kunci : Perjanjian Gadai , Wanprestasi , Penerima Gadai , Pemberi Gadai

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum,Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT.Citra Aditya

Bakti, 2014.

Ahmadi Miru, dan Sakka Pati, Hukum Perikatan, Jakarta : Rajawali Pers, 2013.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta :Raja Gravindo Persada , 2011.

Eliset, Sulisteni, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara Perdata,Jakarta : Bina Aksara, 1987.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, , Seri Hukum Perikatan Jual beli, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.

J.Satrio, ,Hukum Perikatan-perikatan Pada Umumnya, Bandung : Alumni, , 1999

J.Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek,

Jakarta: Kencana, 2007.

Kashadi, Purwahid Patrik dan. Hukum Jaminan. semarang: fakultas hukum UNDIP,2003.

Moh. Rifa’I, Konsep Perbankan Syariah, Semarang : CV. Wicaksana, 2002.

M. Yahya Harahap, , Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, , 1986..

P. N. H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : Djambatan, 2005.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika,2008.

Reyhan Virgirama, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Garda Media,

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: , Putra A. Bardin, 2007.

R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta:

PT. Pradnya Paramita, 1999.

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005

Salim H.S , Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa, 2004.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta : UI Press, 1981.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku II tentang Kebendaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.

Downloads

Published

2021-08-02