PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DUMP TRUK ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK DI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK

Authors

  • JULBETRIL NIM. A1012131235 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dewasa ini perkembangan arus globalisasi ekonomi dunia dan kerjasama di bidang perdagangan dan jasa berkembang sangat pesat. Masyarakat semakin banyak mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan anggota masyarakat lainnya, sehingga kemudian timbul bermacam-macam perjanjian, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini adalah perjanjian sewa menyewa Dump Truk yang berlokasi di desa Nahaya Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak antara Pemilik Dump Truk dan Penyewa Dump Truk. Adapun fungsi Dump Truk bagi penyewa adalah sebagai operasional mengangkut hasil perkebunan buah kelapa sawit untuk memudahkan kegiatan hingga sampai ke tempat tujuan dengan tepat waktu.

Namun dalam rentang waktu sewa ternyata penyewa tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa uang sewa yang disepakati akan dibayar oleh penyewa dengan rentang waktu sampai masa sewa berakhir. Dalam hal ini penyewa telah lalai melaksanakan kewajibannya yang dikatakan penyewa telah wanprestasi. Wanprestasi menurut R. Subekti, dapat berupa tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan; melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat; melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.   Rumusan masalah penulisan skripsi apakah penyewa telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati bersama. Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pemilik dan penyewa Dump Truk; untuk mengungkapkan factor penyebab penyewa tidak melaksanakan kewajibannya kepada pemilik Dump truk; untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada pemilik sesuai dengan perjanjian sewa menyewa dan untuk mengungkapan upaya hukum yang dilakukan pemilik kepada penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik. Metode analisisi data yang digunakan adalah metode penelitian empiris.

Hasil penelitian disimpulkan bahwa perjanjian sewa menyewa Damp Truk antara pihak penyewa dengan pemilik tidak dilakukan sebagaimana yang telah disepakati para pihak; faktor penyebab pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa Damp Truk kepada pemilik dikarenakan pihak penyewa beralasan telah mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya, terkait dengan penyewaan Damp Truk yang dilakukan oleh pihak penyewa; akibat hukum bagi penyewa atas tidak terlaksananya kewajiban pembayaran uang sewa Damp Truk maka pihak penyewa telah dikategorikan wanprestasi sehingga mengakibatkan pihak pemilik Damp Truk mengalami kerugian; upaya yang dilakukan oleh pemilik Damp Truk terhadap pihak penyewa hanya memberikan somatie serta berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

 

Kata kunci : Perjanjian   sewa menyewa, pemilik- penyewa, wanprestasi, Dum Truk

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad . Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung. Citra Aditya Bakti, 2008

Abd Thalib dan Admiral, Hukum Keluarga dan Perikatan, Pekanbaru, UIR Pres, 2008

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Komersial Dalam Kontrak, Kencana, Surabaya, 2010.

Ahmadi Miru & Sakka Pati, Hukum Perjanjian, Jakarta, Edisi Revisi, 2015

A. Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Serta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2010

Bambang Waluyo, Metode Penelitian Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002

Cholid Narbuko dan Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta, PT. Bumi Aksara, Cet. ke VI, 2005

CST Kansil dan Christine S.T Kansil, Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya paramita, 2000.

J. Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta. Sinar Grafika. 2003

Muhammad Chaidir, Pengertian-pengertian Elemen Hukum Perjanjian Perdata, Mandar Maju, Bandung, 1993

Mariam Daruz Badrulzaman. KUHPerdata Buku III, Bandung. Alumni.2006

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S 1996

M. Imran, Asas Dalam Berkontrak.: Suatu Tinjauan Historis Yuridis Pada Hukum Perjanjian. Sinar Grafika. 2007

M. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung. Alumni. 1993

Purwahid Patrik, Hukum Perdata II Jilid 1, 1998

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta. Pradnya Paramita. 2004

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1999

Salim.H.S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominnat Di Indonesia, Jakarta. Sinar Grafika. 2003

Santoso, Tjipto, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, 2002

Sarjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Unniversal Press, 2012

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta

Suharmoko, Hukum Perjanjian, Prenada Media, 2004

Downloads

Published

2021-08-04