KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. SEHATI WISATA INDONESIA DALAM MENETAPKAN WAKTU KERJA BAGI PEKERJA
Abstract
Perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi yang begitu cepat membawa dampak yang terjadi hampir disemua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dengan tidak mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak dari pekerja.Untuk itu diperlukan pengelolaan usaha yang lebih efektif,efisien dan produktif.Dalam kaitan ini perlunya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja.
Pekerja adalah salah satu faktor yang mendukung pengusaha memajukan badan usahanya .Hal ini dilakukan guna mempertahankan kelanjutan perusahaan dan agar perusahaan menjadi kuat serta mampu bersaing di pasar bebas.dalam mempekerjakan pekerja pengusaha juaga wajib mematuhi aturan tentang penetapan waktu kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.
Faktor yang menyebabkan pengusah PT.Sehati Wisata Indonesia belum memberlakukan atau menetapkan waktu kerja bagi pekerjanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan adalah untuk efisiensi waktu kerja dan agar dapat memperoleh keuntungan demi memperluas badan usahanya
Akibat hukum tidak dilaksanakannya penetapan waktu kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan adalah pengusaha dapat dituntut melakukan perbuatan melawan Hukum
Upaya hukum yang dilakukan pihak pekerja dalam mempertahankan haknya adalah dengan mengajukan keberatan kepada pengusaha PT.Sehati Wisata Indonesia, namun terhadap keberatan yang diajukan pekerja ini belum ada solusinya dan pekerja hanya dapat diam saja dan tidak ada yang berani untuk melaporkannya kepada instansi terkait.
Keyword: Perbuatan Melawan Hukum, ketentuan Waktu Kerja
References
DAFTAR PUSTAKA
Asri Wijayanti,2010, hukum ketenagakerjaan pasca reformasi,Jakarta,sinar grafika
Djumadi,1992,hukum perburuhan perjanjian kerja, Jakarta, PT.Raja Grafindo persada
Lukman Santoso,2001, Hukum Perjanjian Kontrak, Jakarta
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi,metode penelitian Survey,LP3ES,Jakarta 1999
Gunawan Widjaja ,2002, seri hukum bisnis memahami keterbukaan (aanvullend recht) dalam hukum perdata,Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada
M.Yahya Harahap, 1994 ,Segi-Segi Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Internusa.
Masri Singarimbuan, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Moegni Djojodirjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradya Paramitha jakarta.
R.Subekti Dan Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta,
Pradya Paramita.
R.Subekti , 2001, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT,Intermasa.
R.Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni Bandung
Ronny Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri ghalia Indonesia,
Jakarta.
Surojo Wignjodipuro, 1993 Pengantar Ilmu Hukum, Alumni Bandung
Tjutju Yuniarsih, 2006, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung, CV.Alfabeta.
Ugo dan Pujiyo, 2010, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jakarta, Sinar Grafika
Whimbo Pitoyo, 2010, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, Visimedia.
Wirjono Prodjodikoro, 2004, Azaz-azaz Hukum Perjanjian, Bandung, CV.Mandar Maju.