KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. SEHATI WISATA INDONESIA DALAM MENETAPKAN WAKTU KERJA BAGI PEKERJA

Authors

  • DENNYS ALDINO NIM. A11109133 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi yang begitu cepat membawa dampak yang terjadi hampir disemua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dengan tidak mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak dari pekerja.Untuk itu diperlukan pengelolaan usaha yang lebih efektif,efisien dan produktif.Dalam kaitan ini perlunya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja.

Pekerja adalah salah satu faktor yang mendukung pengusaha memajukan badan usahanya .Hal ini dilakukan guna mempertahankan kelanjutan perusahaan dan agar perusahaan menjadi kuat serta mampu bersaing di pasar bebas.dalam mempekerjakan pekerja pengusaha juaga wajib mematuhi aturan tentang penetapan waktu kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.

Faktor   yang     menyebabkan   pengusah PT.Sehati Wisata Indonesia belum memberlakukan atau menetapkan waktu kerja bagi pekerjanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan adalah untuk efisiensi waktu kerja dan agar dapat memperoleh keuntungan demi memperluas badan usahanya

 

Akibat hukum  tidak dilaksanakannya penetapan waktu kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan adalah pengusaha dapat dituntut melakukan perbuatan melawan Hukum

Upaya hukum yang dilakukan pihak pekerja dalam mempertahankan haknya adalah dengan mengajukan keberatan kepada pengusaha PT.Sehati Wisata Indonesia, namun terhadap keberatan yang diajukan pekerja ini belum ada solusinya dan pekerja hanya dapat diam saja dan tidak ada yang berani untuk melaporkannya kepada instansi terkait.

 

 Keyword: Perbuatan Melawan Hukum, ketentuan Waktu Kerja

 

 

 

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Asri Wijayanti,2010, hukum ketenagakerjaan pasca reformasi,Jakarta,sinar grafika

Djumadi,1992,hukum perburuhan perjanjian kerja, Jakarta, PT.Raja Grafindo persada

Lukman Santoso,2001, Hukum Perjanjian Kontrak, Jakarta

Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi,metode penelitian Survey,LP3ES,Jakarta 1999

Gunawan Widjaja ,2002, seri hukum bisnis memahami keterbukaan (aanvullend recht) dalam hukum perdata,Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada

M.Yahya Harahap, 1994 ,Segi-Segi Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Internusa.

Masri Singarimbuan, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,

Moegni Djojodirjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradya Paramitha jakarta.

R.Subekti Dan Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta,

Pradya Paramita.

R.Subekti , 2001, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT,Intermasa.

R.Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni Bandung

Ronny Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri ghalia Indonesia,

Jakarta.

Surojo Wignjodipuro, 1993 Pengantar Ilmu Hukum, Alumni Bandung

Tjutju Yuniarsih, 2006, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung, CV.Alfabeta.

Ugo dan Pujiyo, 2010, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jakarta, Sinar Grafika

Whimbo Pitoyo, 2010, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, Visimedia.

Wirjono Prodjodikoro, 2004, Azaz-azaz Hukum Perjanjian, Bandung, CV.Mandar Maju.

Downloads

Published

2021-08-10