ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKU TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN OLEHPERUSAHAAN EKSPEDISI
Abstract
Perusahaan ekspedisi sebagai suatu perusahaan yang bekerja dalam jasa pengiriman barang menjadi kebutuhan masyarakat dan sudah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen karena apabila terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen perusahaan ekspedisi berhak memberikan perlindungan hukum sekaligus tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan paket barang ke tempat tujuan. Dalam proses pengiriman paket oleh PT. J&T Express ketika terdapat kerugian kehilangan, kerusakan, maupun keterlambatan barang.
Adapun rumusan masalah ini adalah "Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian oleh perusahaan ekspedisi PT. J&T Express Pontianak?"dan tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perusahaan ekspedisi PT. J&T Express Pontianak memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dan mengetahui upaya konsumen untuk mendapatkan hak-haknya atas kerugian yang dialami. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan Pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian dengan persahaan ekspedisi PT. J&T Express Pontianak masih banyak konsumen yang dirugikan karena tidak mendapatkan perlindungan hukum dan ganti rugi atas permasalahan kerugian yang diterima. Padahal konsumentelah mengajukan komplain atas pengiriman barang dan perusahaan telah memiliki peraturan tertulis terkait dengan ganti rugi di dalam pengiriman paket oleh konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengiriman paket.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Asikin, Zainal. 2013. Hukum Dagang. Jakarta:PT. Grafindo Persada
Hadjon, Phillipus. M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu
Kristiyani, Celina, Tri Siwi. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika
Mochtar, 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung:Bina Cipta
Muhammad, Abdulkadir. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung:Citra Aditya Bakri
Nasution, Az. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta:Diadit Media
Prodjodikoro, R, Wirjono. 2000. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung:Mandar Maju.
Purwosutjipto, H.M.N. 1992. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta:Djambatan
Sastrawijaya. 2011. Ganti Kerugian & Kualifikasi Peristiwa Yang Menimbulkan Kerugian Konsumen. Bandung:PT.Alumni
Siahaan, N.H.T. 2005. Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta:Grafika Mardi Yuana
Suherman, E. 2000. Aspek Masalah Hukum Kedirgantaraan. Jakarta:Mandar Maju
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta:Visimedia
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta:PT. Raja Grafindo
Syawali, Husni dan Neni Srilmaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung:Mandar Maju
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta:Gramedia pustaka
Peraturan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Internet :
Cargonesia. (n.d). Cargonesia Retrieved from Cargonesia.co.id: https://cargonesia.co.i/pengertian-ekspedisi-dan-berbagai penjelasannya/(n.d).
Cargo Bluray. Memahami Lebih dalam Perusahaan Jasa Pengiriman Barang: https://blueray.id/memahami-lebih-dalam-perusahaan-jasa-pengiriman-barang/
Seto Bagoes. Dalam Klasifikasi Pada Perusahaan Ekspeditur: https://bagoesseto.wordpress.com/2012/06/22/perusahaan-ekspedisi-atau-ekspeditur/
PT. Chargonesia Trans. Bisnis Ekspedisi dan Cara Merintisnya: www.pengirimanmurah.id