PENERAPAN SANKSI ADAT NANGAK GURU TERHADAP PERKAWINAN SUMANKG LABANT ANTARA KEPONAKAN DENGAN BIBI PADA MASYARAKAT DAYAK NTUKA DI DUSUN TANJUNG MELATI KECAMATAN NANGA MAHAP KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Penerapan sanksi adat terhadap perkawinan terlarang atau "sumangk labant" antara keponakan dengan bibinya di Dusun Tanjung Melati harus dilaksanakan dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat melangsungkan perkawinan baik bagi pasangan maupun masyarakat. Perkawinan sumangk labant atau perkawinan terlarang terjadi karena adanya rasa saling cinta antara kedua mempelai dan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hubungan darah. Perkawinan tersebut tetap dilangsungkan karena kedua mempelai tidak berniat untuk membatalkan perkawinan mereka sehingga ada reaksi adat yang timbul untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu dalam masyarakat. Reaksi adat yang terjadi yaitu dengan memberikan sanksi adat kepada orang atau masyarakat yang melanggar aturan adat yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Pada masyarakat di Dusun Tanjung Mealati Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau sanksi adat terhadap perkawinan terlarang antara keponakan dengan bibinya disebut sanksi adat " Nangak Guru".
Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah tentang "Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Nangak Guru Terhadap Perkawinan Sumankg Labant Antara Keponakan Dengan Bibi Pada Masyarakat Dayak Ntuka di Dusun Tanjung Melati Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau ?". Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran penerapan sanksi adat nangak guru, untuk mengungkapkan faktor penyebab perubahan sanksi adat nangak guru terhadap perkawian sumankg labant (perkawinan terlarang), untuk mengungkap akibat hukum yang timbul dari perkawinan terlarang, untuk menjelaskan upaya pemulihan keseimbangan yang terganggu serta untuk menegakkan hukum adat oleh ketua adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu penelitian yan titik fokusnya pada perilaku masyarakat yang dilakukan secara langsung kepada responden dan narasumber sebagai data primernya. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penelitian yang memberi gambaran secara cermat mengenai individu atau kelompok tertentu tentang keadaan atau gejala yang terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sanksi adat nangak guru terhadap perkawinan terlarang di Dusun Tanjung Melati Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau telah dilaksanakan dengan perubahan ketentuan adat akibat adanya pertimbangan seperti hamil diluar nikah. Faktor penyebab terjadinya perkawinan terlarang adalah faktor saling cinta, faktor ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibat hukum dari perkawinan terlarang akan berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga serta pada masyarakat dan alam sekitar seperti banjir dan longsor. Upaya yang dilakukan oleh Ketua adat di Dusun Tanjung Melati adalah memberikan sanksi adat yang di sebut adat "Nangak Guru" yaitu denda berupa uang atau barang yang harus di bayar oleh pihak yang melangsungkan perkawinan terlarang.
Kata kunci: Perkawinan, Sanksi adat, Nangak Guru
References
DAFTAR PUSTAKA
Beni Ahmad Saebani, 2012, Antropologi Hukum, Pustaka Seti, Bandung.
Bushar Muhammad, 1984, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar).Pradnja Paramita, Jakarta.
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Dewa Made Suarta, 2015, Hukum dan Sanksi Adat, Setara Press, Malang.
Djaren Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Tarsito, Bandung.
H.Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Adat. PT.CITRA Aditya Bakti, Bandung
-------------, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
-------------, 2007,Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
-------------, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
-------------, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Alumni, Bandung.
H.R. Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Penerbit Alumni, Bandung.
I Gede A.B Wiranata, 2005, Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa Ke Masa, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Imam Gunawan, 2014, Metode Penelitian Kualitatif ; teori dan praktik, (Bumi Aksara)
Imam Sudiyat, 1978, Asas-asas Hukum Adat, Bekal Pengantar, Liberty Jogjakarta.
Koentjaraningrat, 2008, Metode- Metode Penelitian Masyarakat. Gramedia, Jakarta.
-------------, 1983, Metode-metode Penelitian Masyarakat. Gramedia. Jakarta
-------------, 1967, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta.
Komariah, 2010, Hukum Perdata, UMM Press, Malang.
Masri Singarimbun, 1981, Metode Penelitian Hukum dan Survei, LP3 ES, hlm 1
Masri Singarimbun, 2006, Metode dan Proses Penelitian, Pustaka, Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendy, 1981, Metode Penulisan Survey, LP3ES, Jakarta.
Martinam Projohamidjojo, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Karya Gemilang, Jakarta.
Ny. Irena A.Muslim1981, Peradilan Adat Dayak Kalimantan Barat, Pengukuhan Guru Besar.
Purwadi, 2005, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Kearifan Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
R.Soepomo, 2003, Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta.
-------------, 2003, Asas-asas Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
R.Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim Hs dan Erlies Septian Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cet ke-1, Raja Grafindo Persada, Depok.
Soerjono Soekanto, 1986, Metodologi Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
-------------, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Soerjo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat.CV. Haji Masagung, Jakarta.
Ter Haar, 2003, Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Tolib Setiady, 2008, Intisari Hukum Adat Indoensia, Alfabeta Bandung.
Umar Said, 2009, Pengantar Hukum Indonesia, Setara Press, Malang.
Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Media.neliti.com 14 Maret 2021
www.researchgate.net 13 September 2020