EKSISTENSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG /KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 21 TAHUN 2020, TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya)

Authors

  • SELAMAT SANTOSO NIM. A1012161136 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penyelesaian kasus pertanahan melalui jalur peradilan banyak sekali kekurangannya diantaranya sangat birokratis, memakan waktu tenaga dan biaya yang cukup banyak. Walaupun prinsip penyelesaian sengketa di pengadilan adalah diselesaikan dengan waktu cepat dan biaya murah namun kenyataannya hal itu sulit dilaksanakan. Salah satu cara penyelesaian secara alternatif kasus per- tanahan dapat dilakukan melalui mediasi yang tepat maka pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus pertanahan yang merupakan tugas dari seluruh lapisan masyarakat dalam membantu tugas Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaiakan kasus-kasus pertanahan dapat terselesaikan dengan cepat.

Penelitian ini dilakukan di wilayah Kantor pertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan melihat Eksistensi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Peraturan Menteri Agrari Dan Tata Ruang Nomor. 21 tahun 2020, tentang penyelesaian sengketa Pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dimana Penyelesaian sengketa pertanahan diwilayah Kabupaten Kubu raya sebagian besar diselsaikan di Pengadilan, karena beberapa kendala yang dihadapi Selain mediasi ditentukan oleh kemampuan mediator, maka keberhasilannya sangat ditentukan oleh para pihak, sehingga para pihak selain paham mengenai substansi yang mereka permasalahkan, diharapkan pula paham Mengenai mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian kasus pertanahan. Pemahaman pengetahuan mediasi oleh para pihak akan lebih mendorong keberhasilan penyelesaian kasuspertanahan. Secara teoritik, mediasi banyak sekali model menurut peraturan perundang-unda ngan, akan tetapi dirasa tidak semua model mediasi sangat cocok untuk menyelesaikan kasus pertanahan, oleh karena itu sangat dibutuh- kan penelitian secara mendalam untuk memahami model mediasi yang sangat cocok dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang efektif, efisien dan berkepastian hukum khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya..

 

 

Kata kunci, BPN, Sengketa, Mediasi

References

DAFTAR PUSTAKA

A.P. Parlindungan , Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990,

H. Ali Achcmad Chomzah,SH Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Prestasi Pustaka Publisher, 2002,

Bachtiar Effendi, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah , Edisi Kedua, Cetakan I (Bandung Alumni, 1993

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, jilid 1 Penerbit Djambatan, edisi 2007

Berhard Limbong, Konflik Pertanahan, Pustaka Margaretha,2012

Darwin Ginting,S.H.,M.H.,.Kn. Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis Ghalia Indonesia .2010

Hasan Basri Nata Menggala, Sarjito, Pembantalandan Kebatalan Hak Atas Tanah, Edisi Revisi, (Yogyakarta: Tuju Jogya Pustaka, 2005)

Soejono,. Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik, Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta Jakarta, 1998.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008

Prof. Dr. H. Muchin,SH, dkk. Hukum Agraria Indonesi Dalam Perspektif Sejarah ,.Refika Aditama, 2007

Prof. Dr. A.P Parl;indungan, SH. Komentar Undang-Undang Pokok Agraria, Mandau Maju, Bandung, 1993,

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Pendaftaran Tanah, Mandar Maju , Bandung, 2008,

M. Natsir Asnawi,SHI.,MH. Pembaharuan Hukum Pendekatan Tematik, UII PRES. 2018 Suardi, Hukum Agraria, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2005

Soedikno Martokusumo, Hukum Dan Politik Agraria , Karunika Universitas Terbuka, Jakarta, 1988.

Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah Kencana Preneda Media Group, Cet. Ke 3 tahun 2010

Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktik, Cetakan I, Mandar Maju, 1997

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2013

Winarno, Budi .2014.Kebijakan Publik. Yogyakarta : Caps

B. Peraturan Perundang-undangan

a. UUD 1945

b. Undang-Undang Nomort. 5 Tahun 1969 Tentang Peraturan dasar pokok-Pokok Agraria

c. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

d. Peraturan Menteri Agraria Nomor. 3 Tahun 2011, tentang, Penyelesaian. Pengakjian, dan Penelitian Sengketa Pertanahan.

e. Peraturan Menteri Agraria Nomor. 13 tahun 2011, Tentang Eksaminasi Sengketa pertanahan.

Downloads

Published

2021-08-24