ASPEK HUKUM PERDAGANGAN LINTAS BATAS DIPERBATASAN TEMAJUK KABUPATEN SAMBAS DAN TELOK MELANO SERAWAK
Abstract
Semua masyarakat menginginkan kehidupan yang layak dan dapat memenuhi segala bentuk kebutuhan hidupnya, termasuk masyarakat perbatasan khususnya di Temajuk, untuk itulah kebanyakan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat guna memenuhi kebutuhan ekonominya, masyarakat perbatasan menjual barang dan membeli barang yang ada di Negara yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat (Temajuk) yaitu Malaysia timur (Serawak). Praktik jual beli dan tukar menukar barang sudah lama terjadi, bahkan sebelum terbentuknya kedua Negara (Indonesia-Malaysia), dan proses jual beli tersebut yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi dan aturan pada transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan khsusunya daerah perbatasan Indonesia "“ Malaysia di Temajuk Kab. Sambas.
Metode penelitian adalah penelitian normatif dimana data yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan data skunder yakni data yang di peroleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari buku- buku, jurnal-jurnal, situs internet dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan objek penelitian dan juga menggunakan data primer yakni data yang di peroleh dari hasil penelitan langsung di lapangan (field research) yang dilakukan melalui wawancara dengan beberapa sumber yang memiliki kompeten atas objek penelitan antara lain masyarakat atau tokoh masyarakat di Temajuk dan para narasumber yang ada.
Hasil yang diperoleh dari penelitian antara lain bawah aturan hukum terhadap transaksi perdagangan lintas batas Indonesia "“ Malaysia di pulau Temajuk di atur pada skala Bilateral Agreement yakni Border Crosing Agreement (BCA) dan Border Trade Agreement (BTA), dimana BCA terkait dengan pengaturan dengan pengaturan pergerakan barang bersifat lintas batas antar negara, sedangkan BTA pengaturan pergerakan barang yang bersifat lintas batas antar negara. Namun kedua agreement ini perlu di tinjua ulang karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan transaksi perdagangan lintas batas sekarang ini. Pengaruh transaksi perdagangan lintas batas negara perbatasan Indonesia "“ Malaysia di Temajuk masih kategori pasar tradisional karena sarana dan prasarana perdagangan yang belum terealisasi secara optimal, masyarakat Temajuk sering di temukan menggunakan mata uang ringgit Malaysia karena nilai tukar lebih tinggi dibanding Rupiah, sulitnya barang nasional yang berada di Temajuk sehingga masyarakat lebih senang mengambil barang di Teluk Melano Malaysia dikarenakan akses lebih cepat dan lebih murah dari barang nasional, dan masyarakat Temajuk lebih tertarik menjual (ekspor) hasil buminya ke Teluk Melano karena infrastruktur dan juga masyarakt Teluk Melano memiliki daya beli tinggi.
Kata Kunci : Perdagangan perbatasan, Perjanjian internasionalReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adolf Huala, 2005. Hukum EkonomiInternasional, Grafindo Persada, Jakarta.
_ , 2011. Hukum Perdagangan Internasional, Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2006. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Boer mauna, Hukum internasional, pengertian, peranan dan fungsi dalam era dinamika global, Bandung: Penerbit Alumni, 2000, hal 83
Budi H. Bangun, 2013, Pemanfaatan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pebatasan Negara Bagi Pemenuhan Hak Ekonomi Masyarakat, Disertasi.
Djoko Prakoso, dkk. 1987. Kejahatan-kejahatan yang merugikan dan membahayakan Negara. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Gibson, Evancevich, dan Donely, 1982. International Organizations. Alih bahasa oleh Djoerban Wahid, Erlangga, Jakarta.
Heveman Roelof H, 2002. The Legality of criminal law in modern Indonesia, Jakarta: Tata Nusa.
J.G. Starke, 2001. Pengantar hukum internasional; Edisi kesepuluh, Sinar grafika, Jakarta:
Mocthar Kusumaatmadja, 1997.Pengantar Hukum Internasional, Jakarta: Bina Cipta.
Rudy May, 2006. Hukum Internasional, Refika Aditama, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2004. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja grafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001. Penelitian Tinjauan Hukum (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.
Sood Muhammad, 2011. Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.
ST Paul, 1985. Public international law in A. Nut shell by professor of international law school of law emory university president inter- american count of human rights, Minn West Publishing.
Sujamto Irawan, 1990, Beberapa pengertian di bidang pengawasan Indonesia, Bina Cipta, Jakarta.
Sunaryati Hartono, 2006. Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir Abad ke- 20, Bandung, Alumni.
Peraturan Hukum
BTA 1970 Perjanjian perdagangan lintas batas antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia.
Peraturan Direktur Jendral Bea Dan Cukai No PER/-01/BC/2021
Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No203/PMK.04/2019
Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No203/PMK.04/2017
Undang Undang Republik Indonesia No 39 tahun 2007
Undang Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2006
Sumber Internet
http:/lindonesiafile.com/content/view1860/42 dikutip tanggal 6 maret 2014 http://en.wikipedia.org/wiki/International_trade_law dikutip tanggal 6 maret 2014