KEWAJIBAN PENJUAL ECER MEMBAYAR TAGIHAN KEPADA DISTRIBUTOR CV. LANGGENG
Abstract
Sama seperti badan usaha lainnya, dalam menjalankan aktivitas bisnis pasti memiliki resiko dan dinamika di dalam berurusan. Tidak jarang terjadi salah paham dan hutang piutang kedua belah pihak, seperti situasi yang di alami oleh CV. Langgeng dan rekan- rekan penjual ecernya yang mana beberapa penjual ecer nya berhutang dan susah di tagih, sehingga menimbulkan kerugian bagi CV. Langgeng itu sendiri di dalam menjalankan usaha dan memutar modalnya.
Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah "Apa sajakah kewajiaban penjual ecer dalam membayar tagihan kepada distributor CV. Langgeng CV. Langgeng ?"
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.
Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa permasalahan yang ada di perjanjian jual beli pengecer dan distributor CV. Langgeng adalah putaran uang yang didapatkan kurang cepat dan perlu mengeluarkan modal yang besar serta pihak penjual merasa memiliki resiko bahwa pembeli tidak melaksanakan kewajibannya yakni untuk melakukan pembayaran terhadap produk yang dibeli tersebut.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Jual- Beli, Pedagang.
References
DAFTAR PUSTAKA
Asikin , Zainal. 2014. Hukum Dagang. Jakarta : Rajawali pres.
Berman dan Evan. 2007. Manajemen Ritel. Jakarta: Erlangga.
Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Gilbert, David. 2003. Retail marketing management (2nd ed). England: Prentice-Hall
Hasyim , Farida. 2009. Hukum Dagang. Bandar Lampung : Sinar Grafika.
Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan Kedelapan. Jakarta : Balai Pustaka.
_________. 2013. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang. jakarta:sinar grafika.
Kotler, Philip. 2007. Manajemen Pemasaran. Yogyakarta : Prenhalindo.
Ma’ruf, Hendri. 2005. Pemasaran Ritel. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Muhammad, Abdul Kadir. 1999 . Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,.
Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung : CV
Pustaka Setia.
Mulhadi. 2010. Hukum Perusahaan : Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia.
Bogor : Ghalia Indonesia.
Salim, HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Kelima.
Jakarta : Sinar Grafika,.
Saliman, Abdul R. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta : Kencana,.
Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. Bandung : PT Citra Aditya Bakti,
Cetakan ke-2.
Soebekti , R. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek),
Cet. XXXIX. Jakarta : Pradnya Paramita.
Suratman dan Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.
Purwosutjipto, H.M.N. 2008. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Bentuk
Perusahaan, Jilid 2, Cet. 12. Jakarta : Djambatan.
Tim Redaksi Pustaka Yustisia. 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Widjaja, Gunawan. 2006. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer. Jakarta : Kencana.
Widjaya, I.G. Rai. 2007. Hukum Perusahaan, Cet. 7. Bekasi : Kesaint Blanc.