TANGGUNG JAWAB PENYEWA MEMPERBAIKI KERUSAKAN RUMAH DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOMPLEK MEMPAWAH PERMAI KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • KURNIADI NIM. A1011151229 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Salah satu kebutuhan pokok manusia yaitu keberadaan tempat tinggal dalam hal ini berupa rumah. Selain tempat tinggal, rumah juga dapat dijadikan sebagai usaha dalam memperoleh pemasukan untuk mempertahankan kehidupan. Salah satu diantaranya dengan cara disewakan. Terkait hal sewa menyewa, Pasal 1548 KUH Perdata yang memuat tentang perjanjian dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam melakukan sewa menyewa rumah. Terkait perjanjian sewa menyewa rumah, dilapangan sering terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Salah satu diantarnya yaitu pihak penyewa ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati atau dikenal dengan sebagai wanprestasi. Ingkar janji yang dimaksud yaitu pihak penyewa tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah yang disewanya selama masa waktu sewa.

Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah penyewa telah bertanggung jawab dalam meperbaiki kerusakan rumah yang disewa sesuai dengan perjanjian sewa menyewa terhadap pemilik rumah di komplek mempawah permai kabupaten mempawah. Selain itu tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendapatkan informasi, faktor penyebab, akibat hukum dan upaya yang dilakukan terhadap penyewa yang belum bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah yang disewanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian deskritif. Sampel yang digunakan terdiri dari pihak pemilik rumah dan pihak penyewa (4 orang). Pengumpulan data diperoleh melalui angket yang diberikan kepada pihak penyewa dan wawancara dilakukan kepada pihak pemilik rumah.

Berdasarkan hasil penelitan diketahui bahwa bentuk perjanjian yang digunakan antara pihak pemilik rumah dengan pihak penyewa yaitu dilakukan secara lisan. Setelah masa sewa habis ternyata pihak penyewa tidak menjalankan kewajiban dengan semestinya dalam hal ini pihak penyewa belum bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah yang disebabkan oleh faktor finansial berupa penyewa tidak memiliki uang, pendapatan dibawah UMR dan memenuhi kebutuhan yang lain. Dengan demikian maka pihak menyewa telah melakukan wanprestasi. Terkait masalah tersebut, akibat hukum yang diberikan oleh pihak pemilik rumah terhadap pihak penyewa yaitu tidak diperkenankan memperpanjang masa sewa pada periode berikutnya. Selain itu, upaya lain yang dilakukan pihak pemilik rumah terhadap pihak penyewa yaitu diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta pihak penyewa memperbaiki kerusakan secepatnya. Melalui hasil penelitian ini diharapkan kedepannya pemilik rumah sedikit selektif dalam menentukan calon penyewa dalam urusan sewa menyewa rumah.

 

Kata kunci: Kerusakan Rumah, Sewa Menyewa, Wanprestasi

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad 2010, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati 2011, Hukum Perikatan, Rajagrafindo, Jakarta

Asis Safioedin, 2000, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bachsan Mustafa 2001. Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico. Bandung

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar ikhtasar Indonesi Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka. 2005.

H. Hari Saherodji, 2006, Pokok Pokok Hukum Perdata, Aksara Baru, Jakarta

Idil Victor, 2004, Permasalahan Pokok Dalam Perjanjian Sewa Menyewa, Alumni, Bandung.

J.B.Dalyo, dkk, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Koentjara Ningrat, 2008,Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, Jakarta : LP3ES.

Ny. Sri Soedewi Masjckoen Sofwan, Hukum Perhutangan Bagian A

Rerry Aprilia, 2003, Hal-Hal Yang Harus Ada di Dalam Perjanjian Sewa Menyewa, Balai Pustaka, Jakarta.

R. Setiawan, 2009, Pokok Pokok Hukum Perikatan, Bima Cipta, Jakarta.

Riduan Syahrani, 2000, Seluk Beluk dan Asas Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab undang-undang Hukum Perdata Jakarta : Pradnya Paramita

R. Subekti 2000, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti,2002, Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni

R. Subekti, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Nasional. Bandung : PT. Citra Aditra Bakti.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007, h, 363

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Surojo Wignjodipuro, 2004, PengantarIlmu Hukum, Alumni, Bandung.

Wiryono Prodjodikoro, 2001, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Persetujuan Tertentu. Sumur, Bandung.

Yahya Harahap M, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

Downloads

Published

2021-08-26