WANPRESTASI PENERIMA TERHADAP PEMBERI DALAM PERJANJIAN PENITIPAN UANG UNTUK PEMBELIAN KULIT SAPI GARAMAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ANGGI DWI AMANDA NIM. A1012171118 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kulit sapi garaman merupakan kulit sapi yang sudah dikeringkan sehingga dalam hal ini, kulit sapi garaman ini digunakan untuk di jual kembali oleh pemberi titipan, dalam perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman ini bahwa penerima titipan ini mempunyai kewajiban untuk menyetor kulit sapi garaman kepada pemberi titipan. Karena penerima titipan ini telah menerima uang titipan sebesar Rp. 217.000.000.- (dua ratus tujuh belas juta rupiah) yang mana pengunaannya untuk pembelian kulit sapi garaman. Kemudian penerima titipan menyetor kulit sapi garaman dengan tahapan yaitu setiap 3 (tiga) bulan selama 4 (kali) setoran, yang mana untuk setiap kalinya penerima titipan harus menyetor sebanyak 4.173 kg (empat ribu seratus tujuh puluh tiga kilo gram) dengan harga Rp. 13.000.- ( tiga belas ribu rupiah) untuk setiap perkilo atau menyesuaikan dengan harga pasaran pada saat penyetoran. Terkait hal ini, dimana dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat permasalahan yang datang dari pihak penerima titipan terkait dalam hal menyetor kulit sapi garaman kepada pemberi titipan yang mana penerima titipan ini tidak menyelesaikan setoran kulit sapi garaman.

Faktor apa yang menyebabkan penerima wanprestasi terhadap pemberi dalam perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman di kota Pontianak. Tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman di kota pontianak, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak penerima melakukan wanprestasi dalam perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman di kota Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penerima yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman di kota Pontianak, untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pemberi terhadap penerima yang wanprestasi dalam perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman di kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang merupakan penelitian dengan cara mengelola data primer.

Hasil penelitian bahwa akibat hukumnya bagi penerima titipan uang di hukum untuk membayar secara tunai Rp. 124.595.900,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Dan faktanya penerima titipan uang tidak mampu membayar sehingga dikenakan sita jaminan tanah luas 5.971 M2 dan tanah bangunan rumah di desa mulia kerta, kec. benua kayong, kab. ketapang.

 

Kata kunci : Perjanjian, Penitipan, Pembelian.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2011

Ahmadi Miru, Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008

Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Prespektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2012

Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

H. U Adil Samadani, Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2013

Herlin Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

J Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 2003

______, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Johannes Ibrahim & Lindawati Sewu, Hukum Bisnis Dalam Presepsi Manusia Modern, PT. Refika Aditama, Bandung, 2007

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-undang, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2005

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2008

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2000

Mahadi, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Mariam Darus Badrulzaman, Sistem Hukum Perdata Nasional, Dewan Kerjasama Hukum Belanda Dengan Indonesia, Proyek Hukum Perdata, Medan, 2007

______, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, dan Tryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta 2001

Marilang, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Indonesia Prime, Jakarta, 2017

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1999

R. Soerjatin, Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009

R Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005

, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Balai Pustaka, Jakarta, 2017

______, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

______, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2005

______, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2008

______, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2002

Rahmat S.S.Soemadipradja,Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa, Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010

Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 2011

Salim H. S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003

______, Hukum Perjanjian Teori dan Praktik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Samiaji Sarosa, Penelitian Kualitatif, Indeks, Jakarta, 2003

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2006

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta, 1999

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2004

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015

Wirjono Prodjodikiro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, 1999

Zaenudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

INTERNET

Http://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/,Di Akses 15 April 2021

Kismadi,http://kismadi.blogspot.com/2012/11/wanprestasi.html?m=1,Di Akses Tanggal 14 November 2020

Marsel Tampubolon,Https://Tampubolon.wordpress.com/2011/08/04/dibatalkan karena-orang-yang-tidak-cakap-membuat-perjanjian/, Di Akses Tanggal 19 April 2021

Muchlisin Riadi,https://www.kajiapustaka.com/2019/02/pengertian-asas-dan-jenis-perjanjian.html?m=1, Di Akses Tanggal 20 maret 2021

Radityowisnu.blogspot.com/2012/06/wanprestasi-dan-ganti-rugi.html?=1, Di Akses Tanggal 14 November 2020

Downloads

Published

2021-08-26