KEDUDUKAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Perkembangan teknologi dibidang komunikasi dan informasi seharusnya didukung oleh peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, acara pembuktian merupakan bagian terpenting untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa atau adanya suatu hak yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, khususnya menyangkut alat bukti digital, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Hakim sebagai praktisi hukum yang terikat dengan ketentuan undang- undang harus mampu menjelaskan kedudukan alat bukti dari suatu alat bukti berbentuk digital.
Kata Kunci : Kedudukan Alat Bukti, Alat Bukti Digital, Perkara PerdataReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir, 2012, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) : Termasuk Interpretasi Undang- undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2013, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta.
Agus Rahardjo, 2002, Cybercrime – Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Alimuddin, 2014, Pembuktian Anak dalam Hukum Acara Peradilan Agama, Nuansa Aulia, Bandung.
Edmon Makarin, 2011, Notaris Dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notary, PT. Rajawali Grafindo Persada, Jakarta.
Fakriah, 2009, Buku Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Alumni, Bandung.
M. Amirulloh, 2017, Cyberlaw: Perlindungan Merek Dalam Cyberspace, PT. Refika Aditama, Bandung.
M. Harahap Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Natsir Asnawawi, 2013, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan : Kajian kontekstual mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standar Pembuktian, UII Press. Yogyakarta.
M. Ramli, Maret 2002, Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce, Jurnal Bisnis Vol. 18.
M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2007, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Mukti Arto, 2007, Praktek Perkara Perdata Peradilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sasangka, 2005, Hari dan Ahmad Rifai. Perbandingan HIR dan RBG : Disertai dengan Yurisprudensi MARI dan Kompilasi Hukum Acara Perdata, Mandar Maju, Bandung
Setiawan, 2008, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung.
Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, 2007, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indoensia, Gama Media, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia edisi revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Sutan Sjahdeini, Maret 2002, Sistem Pengamanan E.Commerce, Jurnal Bisnis Vol.18.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
C. Data Website
Data Website https://syarifhidayatadipura.wordpress.com/2010/12/19/alat-bukti-elektronik-dalam-perkara-perdata/ yang di unduh pada tanggal 2 Desember 2019