PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP GARAM BERYODIUM YANG BEREDAR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Garam beryodium sangat penting oleh masyarakat selain yang fungsinya memberikan rasa asin pada masakan, garam ini juga dapat mencegah masyarakat dari penyakit dan kekurangan gizi. Yodium diperlukan tubuh dalam pembentukan hormon tiroksin untuk mengatur pertumbuhan dan perkembangan mulai dari janin sampai dewasa. Gangguan akibat kekurangan yodium ini dapat diderita orang pada setiap tahap kehidupan, mulai dari masa prenatal hingga lansia. Gangguan akibat Kekurangan Yodium (GAKY) bagi ibu hamil mengalami keguguran, janin mengalami: lahir mati, cacat, kematian perinatal, kematian bayi, keterbelakangan mental, tuli, juling, lumpuh spatis, cebol, kelainan fungsi, psikomotor. Neonatus mengalami gondok neonatus. Anak dan remaja mengalami: gondok, gangguan fungsi fisik dan mental. Dewasa; gondok, hipotiroid, gangguan fungsi mental.
Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap garam beryodium yang beredar di kota Pontianak?"Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.
Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi garam berkadar yodium rendah ataupun tidak mengandung yodium masih tinggi. Hal ini terjadi, karena banyaknya garam yang dijual di pasaran bermerek yodium, namun pada kenyataannya kadar yodium yang terkandung didalamnya hanya sedikit, bahkan tidak ada sama sekali. Informasi yang diberikan dianggap penting bagi konsumen karena berkaitan dengan kemampuan mereka untuk memanfaatkan dan memilih antara berbagai pilihan yang tersedia di pasar.
Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen, garam yodium
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim Barkatulah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran), Nusa Media, Bandung
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
------------------, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Amirudin & Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Press, Jakarta
Az. Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta
Destania Suswantika, 2011, “Perlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Sepihak Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009â€, Tesis, Depok : Fakultas Hukum Universitas Indonesiaâ€
F. G. Winarno, 1993, Pangan, Gizi, Teknologi dan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
--------------------, 1985, Penentuan Waktu Kadaluwarsa Bagi Makanan dan Minuman, Seminar Kadaluwarsa Bahan Makan dan Olahan, YLKI, Jakarta
Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta
Julianti, Sri. 2014. The Art of Packaging. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta,
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Lira Apriana Sari Nasution, Skripsi “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Kadaluwarsaâ€, (Medan: Fakultas Hukum USU, 2011)
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Midian Sirait, Pengaturan Tentang Makanan Kadaluwarsa, Makalah Disampaikan Oleh Wisnu Katim (Direktur Pengawasan Makanan) pada seminar Daluwarsa Bahan Makanan Olahan, 27 November 1985
Nasution, Az. 2006.Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004
Shidarta.2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Suherman, Ade Maman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum, Alfabeta. Bandung
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. UNSOED, Purwokerto
Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Djambatan.Visimedia, Jakarta
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung
Daftar Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.