PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENCIPTA ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA FOTOGRAFI DI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM.

Authors

  • TEDDY SANJAYA NIM. A1011161003 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Karya Cipta Fotografi dalam Instagram diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k UU nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian ini adalah masyarakat kurang memahami akan adanya unsur perlindungan hak cipta dalam setiap karya fotografi yang diunggah dalam media sosial instagram. Ketika seseorang melakukan pengunduhan karya fotografi tanpa ijin dari pemilik karya, walaupun hal ini sudah sering dilakukan, akan tetapi dari sisi hukum akan ada akibat hukumnya dan bahkan menimbulkan sanksi. Permasalahannya adalah bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap kaarya cipta fotografi dan apa akibat hukumnya apabila pengunduhan hasil karya foto dilakukan tanpa ada ijin di sosial media Instagram.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif Sosiologis dengan melakukan penelitian kepustakaan ( library research) . dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, dengan didukung dengan bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana , buku-buku, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil wawancara yang dilakukan dengan narasumber, Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus dan ensklipodi.

Hasil penelitian dari penulisan ini adalah bahwa pemerintah selaku pihak berwenang dalam masalah ini telah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta yang berlandaskan pada UU nomor 28 tahun 2014 berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara represif. Pihak pengembang aplikasi Instagram juga terus berupaya meningkatkan sistim keamanan didalam aplikasinya guna tetap menjaga keamaman dan kenyamanan penggunanya. serta upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan pencipta jika terjadi pelanggaran hak cipta fotografi di sosial media instagram dapat berupa upaya hukum litigasi dan non litigasi.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Fotografi, Instagram

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku.

Adityawan, Rangga dan Ferren Bianca. 2011. Belajar Fotografi Untuk Hobi Dan Bisnis.Jakarta: Dunia Komputer.

Angkupi, Prima. 2013. HAK CIPTA Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Film Dalam Bentuk Digital Versatile Disc (DVD). Lampung Timur: CV. Laduny Alifatama.

Ashibly. 2016. Hukum Hak Cipta Khusus Forming Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan.Yogyakarta. Genta publishing.

Damian, Edy. 2002. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni.

Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

Enterprise, jubilee. 2012. “Instagram untuk Fotografi Dogital dan Bisnis Kreatifâ€. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Firmansyah, Muhammad 2008. Tata Cara Mengurus HaKI. Jakarta: Visi Media.

Hadjon, Phillipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Irwansyah, Edy. 2010. tentang perlindungan hak milik intelektual dalam media globalisasi . Pekanbaru. UIR Press.

Jened, Rahmi. 2014. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Margono, Suyud & Amir Angkasa. 2002. Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Muchsin. 2003 Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Muhammad, Abdul Kadir.2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Panjahitan, Hulman dan Wetmen Sinaga.2009. Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya. Jakarta: Ind Hill Co.

Paserangi, Hasbir. 2011. Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum Hak Cipta Perangkat Lunak Program Komputer Dalam Hubungannya Dengan Prinsip-Prinsip Dalam TRIPs Di Indonesia. Jakarta: Rabbani Press.

Rahardjo,Satjipro. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili dan I.B Wysa Putra. 1993. HukumSebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rusdakarya.

Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, 1994. Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya,

Saidin, Oki. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sockanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1966. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Soeprapto Soedjono.2007. Pot-Pourri Fotografi. Jakarta: Universitas Trisakti.

Tisiah, Anita dan M. Syendi Apriko. 2016. Photografi. Palembang: Noer Fikri.

Tjin, Enche dan Erwin Mulyadi.2014. kamus fotografi. Jakarta: PT Alex Media Komputindo.

Usman, Rachmadi 2012. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: PT Alumni.

Utomo, Tomi Suryo. 2009. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer.Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yustia, Tim Visi. 2015. Panduan Resmi Hak Cipta Dari Mendaftar. melindungi. Hingga Menyelesaikan Sengketa. Jakarta Selatan: V isimedia.

Jurnal.

Hu, Yuheng, Lydia Manikonda, Subbarao Kambhampati, 2013, What We Instagram: A First Analysis of Instagram Photo Content and User Types. Jurnal Department of Computer Science, Arizona State University.

Kusmawan, Denny. 2014. Perlindungan Hak Cipta Atas Buku. Jurnal Hukum, Vol 12. No 2

Putri, N. M. D. M. (2017). Perlindungan KaryaCipta Foto Citizen Journalist Yang Dipublikasikan di Instagram. Jurnal Magister HukumUdayana (Udayana Master Law Journal),

Rahardjo,Satjipro.1993.Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah.Jurnal Masalah Hukum.

Undang-Undang.

Undang-Undang no. 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta.

Skripsi.

Prabowo, Ndaru Noer. 2015. Perlindungan Hukum Karya Cipta Fotografi yang Tidak Didaftarkan Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Skripsi Fakultas Hukum. Universitas Jember.

Setiono, 2004, Rule Of Law Supremasi Hukum, Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret, Surakarta.

Internet.

https://tekno.foresteract.com/media-sosial/ diakses pada tanggal 16 september 2020 pukul 02:05 WIB

https://www.nesabamedia.com/pengertian-instagram/ diakses pada 09 agustus 2020 pukul 01.09 WIB

Penyebab Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Internet – Peraturan di Internet https://www.kompasiana.com/mattbento/5b6c66bb5e13735e821ce682/belajar-dari-kasuspemakaian-foto-tanpa-ijin-karya-pencipta-lagu-burung-camar?page=all diakses pada 29 juli 2021 pada pukul 22:16 WIB.

www.detiknews.com, 2020.kasuspelanggaranhakciptafotografiindonesia.diakses pada tanggal 31 desember 2020 pukul 23.42

www.Voi.id/teknplogi/637/instagrammenerapkan-atiran-hakcipta-untuk-penggunaan-foto, Diakses pada 1 januari 2021 pukul 20.23 wib.

www.komisiinformasi.bantenprov.go.id/artikel/perbedaan-litigasi-dan nonlitigasi,html, diakses pada 1 januari 2020 wib.

Zae, open source, defenisi HKI menurut para ahli,www.hukumonline.com, diakses pada selasa 1 september 2020 pukul 17.06 wib.

Downloads

Published

2021-09-01