IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PT TEJA KUSUMA JAYA DALAM MEMBANGUN FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM TERHADAP KONSUMEN PERUMAHAN BERSUBSIDI KOMPLEKS SERDAM RAYA RESIDENCE DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Dalam mengatasi masalah rumah, banyak pengembang perumahan menawarkan rumah-rumah yang siap huni pada lokasi-lokasi perumahan tertentu. Sebagai upaya untuk menarik minat pembeli, pihak pengembang perumahan sering mempromosikan rumah-rumah yang dibangunnya melalui iklan di berbagai macam media. Salah satunya adalah dalam bentuk brosur yang dibagikan kepada khalayak ramai. Dalam brosur tersebut diuraikan tentang spesifikasi rumah, kualitas bahan bangunan, cara pembayaran serta sarana dan prasarana pendukungnya. Namun dalam kenyataannya, masih sering ditemukan bentuk iklan yang merugikan pihak pembeli. Informasi yang disampaikan dalam iklan tersebut seringkali tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan pihak pembeli merasa dibohongi. Bahkan, pada saat calon pembeli menanyakan sarana dan prasarana pendukung pada perumahan yang ditawarkan, pihak pengembang perumahan menyatakan akan disediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Hal ini juga terjadi pada perumahan bersubsidi Kompleks Serdam Raya Residence di Kabupaten Kubu Raya yang dibangun oleh PT. Teja Kusuma Jaya selaku pengembang. PT. Teja Kusuma Jaya selaku pengembang perumahan membangun 580 (lima ratus delapan puluh) unit rumah tipe 36. Adapun rumah yang telah dihuni sebanyak 248 (dua ratus empat puluh delapan) unit. Sedangkan sisanya sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) unit rumah belum dihuni. Fasilitas sosial (fasos) meliputi fasilitas rumah ibadah, tempat olahraga dan taman bermain, dan tempat parkir. Sedangkan fasilitas umum (fasum) meliputi jalan, saluran pembuangan air limbah dan saluran pembuangan air hujan serta utilitas umum terdiri dari jaringan air bersih dan tempat pembuangan sampah. Dasar hukum penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada Pemerintah Daerah. Faktor penyebab PT. Teja Kusuma Jaya selaku pengembang perumahan belum membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum pada Kompleks Serdam Raya Residence Kabupaten Kubu Raya dikarenakan oleh keterbatasan keuangan/anggaran dalam penyediaan fasos dan fasum. Padahal pembiayaan dalam pembangunan fasos dan fasum pada perumahan dibebankan kepada konsumen yang sudah dimasukkan dalam harga rumah. Tanggung jawab PT. Teja Kusuma Jaya selaku pengembang perumahan dalam membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum pada Kompleks Serdam Raya Residence Kabupaten Kubu Raya belum diimplementasikan sama sekali karena tidak ada satupun lokasi/lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan fasos dan fasum yang dibangun oleh PT. Teja Kusuma Jaya. Upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen terhadap PT. Teja Kusuma Jaya selaku pengembang perumahan yang belum membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum pada Kompleks Serdam Raya Residence Kabupaten Kubu Raya memang sampai saat ini belum dilakukan. Namun upaya secara kekeluargaan sudah dilakukan konsumen dengan mengajukan keluhan di kantor PT. Teja Kusuma Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius dan pihak pengembang terkesan lari dari kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menyediakan fasos dan fasum. Pada kenyataannya, konsumen perumahan Kompleks Serdam Raya Residence Kabupaten Kubu Raya tidak tahu dan tidak paham harus ke mana untuk mengajukan keluhan mereka. Selain itu, para konsumen perumahan Kompleks Serdam Raya Residence Kabupaten Kubu Raya juga punya perasaan takut akan mengeluarkan sejumlah uang untuk mengajukan keluhan kepada instansi pemerintah karena konsumen mengganggap bahwa apabila berurusan dengan instansi pemerintah perlu biaya besar.
Kata Kunci: Implementasi, Tanggung Jawab, Pembangunan, Fasilitas Sosial, Fasilitas Umum, Perumahan.
References
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR :
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adi Sulistiyono & Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Jawa Timur: Masmedia Buana Pustaka.
Adrian Sutedi, 2010, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, Jakarta: Sinar Grafika.
Ahmadi Miru dan Yodo, Sutarman, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers.
Andi Hamzah, I Wayan Suandra dan B.A. Manalu, 2006, Dasar-dasar Hukum Perumahan, Jakarta: Rineka Cipta.
Az. Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Cetakan Kedua, Jakarta: Diadit Media.
------------, 2003, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Erwin Kallo, 2009, Perspektif Hukum Dalam Dunia Properti, Jakarta: Minerva Athena Pressindo.
Husni Syawali, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: PT. Mandar Maju.
Rachmadi Usman, 2000, Hukum Ekonomi Dalam Dinamika, Jakarta: Djambatan.
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Siahaan, N.H.T., 2005, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Panta Rei.
Sidabalok, Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Grasindo.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung: Alfabeta.
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Lampung: UNILA.
Yusuf Shofie, (ed), 2005, Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum Fakultas Hukum, Jakarta: YLKI dan USAID.
------------, 2003, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
JURNAL :
Johannes Gunawan, 1999, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Hukum Bisnis, Volume VIII, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta.
Sitorus, Nurpanca, Alvi Syahrin, Suhaidi, dan Mahmud Mulyadi, 2014, “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pengembang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukimanâ€, Jurnal Hukum USU, Volume 2 Nomor 3, Edisi Desember, Universitas Sumatera Utara, Medan.