HAMBATAN YANG DIHADAPI PENYIDIK DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini merupakan studi kasus yang bertujuan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana Narkotika di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penulisan skirpsi ini adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan yaitu dengan melihat secara langsung penerapan peraturan perundang-undangan atau aturan hukum Narkotika.
Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Pada penelitian ini subjek penelitian yaitu 16 orang yang terdiri dari 4 (empat) orang petugas Penyidik Polresta Kota Pontianak dan 4 (empat) orang petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalimantan Barat dan 8 (delapan) masyarakat Kota Pontianak. Masalah dalam penelitian ini adalah "Hambatan apakah yang dihadapi penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika di Kota Pontianak?" Hambatan yang dihadapi penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika di Kota Pontianak adalah minimnya sarana dan prasarana, sulitnya mendapatkan informasi dari saksi dan masyarakat sekitar, serta kurangnya kerjasama masyarakat dengan penyidik Kepolisian dalam menberantas kasus tindak pidana narkotika
. Kata kunci : Hambatan Penyidik, Tindak Pidana Narkotika
References
DAFTAR PUSTAKA
Referensi Buku
Mr. Dr. Utrecht,1956. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. N.V. Balai Buku Indonesia, Jakarta,
Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
A. Ridwan Halim. 2007. Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia. Bogor.
Simongkir dan Woerjono Sastropranoto. 1959. Pelajaran Hukum Pidana. Gunung Agung. Jakarta
Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum. PT Raja Grafindo Persada.Jakarta.
Van Apeldorn.1982. Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Paramita. Jakarta.
H. Siswanto. 2012. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. PT Rineka Cipta, Jakarta.
Soedjono D. 1997. Patologi Sosial. Alumni Bandung. Bandung.
A. R Sujono, Bony Daniel. 2011.Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sinar Grafika, Jakarta.
Said Sugiarti, Umar. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Siswanto Sunarso, SH. MH. 2008. Penegakan Hukum Psikotropika dalam kajian Sosiologi Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Rponny Hanitijo Soemitro. 1985. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indoesia. Jakarta.
WEBSITE:
tentang Pengertian Kendala.Situs dan blog yang diakses pada hari Minggu tanggal 17 April 2016, pukul 14.35 Wib.
Daftar Peraturan dan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.