PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT PASAL 80 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA AGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK)

Authors

  • M A R S E L U S NIM. A1012161211 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan di Desa Agak kurang melibatkan warga desa dalam penyusunan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Peserta yang hadir umumnya berasal dari unsur kepala dusun, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengurus RT dan RW. Perwakilan dari masyarakat yang hadir hanya mendengar dan menyetujui draf yang sudah disusun oleh pihak pemerintah desa. Hasil Musyawarah Desa kurang sesuai dengan kebutuhan atau apa yang menjadi problema di masyarakat desa, seperti pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, akses terhadap air bersih, perlindungan pertanian, infrastruktur.  

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : apakah masyarakat desa telah berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa menurut Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang   No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ?.

    Objek penelitian dalam skripsi ini   mengenai   peran serta masyarakat desa dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa menurut Pasal 80 ayat (1)   UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di   Desa Agak   Kecamatan Sebangki  Kabupaten Landak. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah   penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian mengenai efektivitas berlakunya hukum.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk penyusunan Rencana   Pembangunan Jangka Menengah Desa di Desa Agak   adalah UU Desa pada Pasal 79 dan 80, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes No. 17 Tahun 2019 Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,   pada Pasal 12, serta Peraturan Desa Agak No. 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Agak Tahun 2020 "“ 2026. Penyusunan RPJM Desa Agak   disesuaikan     dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Landak yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Periode 2017-2022. Faktor yang menyebabkan ketidakhadiran warga desa dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk penyusunan dan penetapan RJPM Desa adalah kurang sadarnya atau kurang peduli dari warga desa atau perwakilan dari organisasi kemasyarakatan dengan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan   Desa. Agar supaya pelaksanaan pembangunan desa berjalan  sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dari seluruh elemen masyarakat desa serta sejalan dengan program kerja yang disusun dalam RPJM Desa, maka sebagai saran   dalam skripsi ini adalah Pemerintah desa, BPD serta warga desa   saling bekerjasama   dalam penyusunan berbagai program kerja yang dimuat dalam   RPJM Desa, baik program pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat, sehingga nantinya hasil pembangunan tersebut akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Agak. Agar warga desa atau perwakilan organisasi kemasyarakatan secara sadar ikut aktif berperanserta untuk menyuarakan aspirasi dalam musyawarah desa dalam penyusunan dan penetapan RPJM Desa sehingga kebutuhan dan kepentingan dari mereka dapat diwadahi melalui program-program kerja dalam RPJM Desa.

 

Kata Kunci : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Partisipasi                 Masyarakat.      

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Aminuddin Ilmar, 2014, Hukum Tata Pemerintahan, Prenada Media, Jakarta.

Aries Djaenury, 2019, Sistem Pemerintahan Desa, Modul UT, Banten.

Badan Pemeriksa Keuangan Pusat, 2015, Petunjuk Pelaksanaan, Bimbingan Dan Kosultasi Pengelolaan Keuangan Desa, Jakarta.

Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah, 2014, Pengelolaan Keuangan Desa, Fokus Media, Bandung.

Drajat Tri Kartono dan Hanif Nurcholis., 2019, Pembangunan Desa, Modul UT, Banten.

Endriatmo Soetarto Martua Sihaloho, 2019, Pembangunan Masyarakat Desa, Modul UT, Banten.

Haw. Widjaya, 1992. Pemerintahan Desa Dan Administrasi Desa, Rajawali Press, Jakarta

Haw Widjaja, 2005, Otonomi Desa, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Inu Kencana, 2011, Sistim Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Bandung.

Moch. Solekhan, 2014, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, Setara Press, Malang.

Mohammad Taufik Makarao dan Sarman, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2004akarta, 2011.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia, Indonesia, Jakarta.

Sri Palupi dkk, 2016, Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Berbasis Hak, Lakpesdam PBNU, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sjafrizal, 2014, Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Siswanto Sunarno, 2014, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

W. Ridwan Tjandra, 2014, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Menteri Desa No. 17 Tahun 2019 Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Downloads

Published

2021-09-02