KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN DIHADAPAN KEPALA DESA (STUDI KASUS DI DESA KAWAT KECAMATAN TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU)

Authors

  • PRONIKA MERLI NIM. A1011171008 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Hukum tanah di Indonesia didasari pada Hukum Adat yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan bagi manusia sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar. Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang kesemuanya memerlukan tanah untuk bermukim serta meneruskan kehidupan, maka semakin meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kekuatan hukum dan kepastian hak atas kepemilikan tanah.

Terjadinya peralihan hak atas tanah seperti jual beli, maka tanah harus didaftarkan dan yang wajib mendaftarkan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pelaksanaan pendaftaran dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan agar seseorang memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Namun kenyataannya masih ada transaksi jual beli tanah yang dilakukan dihadapan Kepala Desa.

Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah yang dilakukan dihadapan kepala desa. Adapun metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah metode penelitian hukum sosiologis atau empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analisis.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan jual beli tanah di Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau masih banyak dilakukan dengan surat jual beli tanah yang dibuat secara dibawah tangan yang dilakukan dihadapan Kepala Desa. Menurut masyarakat di Desa tersebut apabila harus ke PPAT prosesnya lebih rumit dan biayanya mahal, sehingga mereka lebih senang melakukan transaksi jual beli tanah dibawah tangan. Transaksi jual beli tanah dibawah tangan antara lain atas dasar saling percaya, melalui kwitansi dan dilakukan dihadapan Kepala Desa. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa agar masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli dibawah tangan, maka pemerintah Desa menghimbau agar masyarakat mendaftarkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Jual Beli Tanah, Kepala Desa

References

DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perjanjian. PT Alumni, Bandung.

____________, 2012, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Amirrudin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Bachtiar Effendi, 1993, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung.

Bambang Suggono, 2018, Metode Penelitian Hukum, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta.

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia. Djambatan, Jakarta.

____________, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Djamban, Jakarta.

____________, 1997, Hukum Agraria: Sejarah Pembentukan Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Eko Yulian Isnur, 2009, Tata Cara Mengurus Surat-Surat Rumah dan Tanah. Pustaka Yustisia, cetakan ke 3, Yogyakarta.

Effendi Parangin, 1994, Praktek Jual Beli Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

____________, 1996, Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

____________, 1986, Hukum Agraria di Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.

Firman Frolanta Adonara, 2014, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung.

Harun Al Rashid, 1987, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah Berikut Peraturan-Peraturannya, Ghlmia Indonesia, Jakarta.

I Ketut Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010, Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Ke Dalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar.

Iman Sudiyat, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta.

J. Andy Hartanto, 2014, Hukum Pertanahan, LaksBang Justitia, Surabaya.

J.B. Daliyo, 2001, Hukum Agraria, Prenhallindo, Jakarta.

Maria Sumarsono, 2011, Hukum Pertanahan Dalam Berbagai Aspek, Bina Media, Jakarta.

Nazir Moh, 2013, Metode Penelitian, Ghallia Indonesia, Bogor.

R. Soeroso, 2011, Perjanjian di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 1989, azas-azas Hukum Perjanjian, PT. Bale Bandung, Jakarta.

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1983, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

b. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

c. Internet

http://digilib.unila.ac.id/9047/BAB%20II.pdf di akses pada tanggal 17 Oktober 2020, pukul 12.53 WIB.

http://eprints.uny.ac.id/23968/3/BAB%20II.pdf di akses pada tanggal 17 Oktober 2020, pukul 13.11 WIB.

Downloads

Published

2021-09-03