PELAKSANAAN FUNGSI INSPEKTORAT DALAM PENGAWASAN PEMANFAATAN DANA BOS PADA SEKOLAH DASAR DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 8 HURUF B PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA PONTIANAK
Abstract
Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintahan Daerah dituntut memainkan peran untuk mengontrol dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Agar arah dan sasaran pelaksanaan otonomi daerah dapat terwujud sebagaimana mestinya. Dengan demikian, apabila dengan pelaksanaan pengawasan tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan-penyimpangan, maka inspektorat berhak memanggil dan meminta keterangan bagi pihak organisasi perangkat daerah untuk memberikan penjelasan terkait dengan hal yang dimaksud.
Dalam Pasal 8 Huruf b Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak disebutkan "Untuk melaksanakan tugas pokok membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, Inspektorat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: " Mengapa Inspektorat Kota Pontianak belum maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemanfaatan dana BOS pada sekolah dasar berdasarkan Pasal 8 Huruf b Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak ?"
Adapun hasil penelitian diketahui bahwa Inspektorat Kota Pontianak belum maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemanfaatan dana BOS pada sekolah dasar berdasarkan Pasal 8 Huruf b Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak karena survei jarang dilakukan dan jika melakukan audit, tim pengawas tersebut hanya menilai dari hasil yang dilaporkan oleh pihak penerima dana tanpa memantau secara langsung penggunaan dana tersebut.
.
Kata Kunci: Inspektorat Kota Pontianak, Survei dan Pengawasan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Hamid S. Attamimi,., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Jakarta :Universitas Indonesia, 1990;
Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta : UII Press, 2005;
Adrian Sutedi, Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Jakarta,: Sinar Grafika, 2009;
Afan Gafar, Politik Indonesia Transsisimenuju Demokrasi, Yogyakarta :Pustaka Pelajar, 2004;
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008;
Andi Muallim Mattakilang, Pemberdayaan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Aparatur Pemerintahan, Makassar : Penerbit Intermedia Publishing, 2003;
Ani Sri Rahayu, Pengantar Kebijakan Fiskal, Jakarta:Bumi Aksara, 2010;
Arifin Abdul Rachman Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan, Jakarta: CV. Haji Mas Agung. 2001;
Bagir Manan Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta : Ind-Hill.Co, 1992;
Bagir Manan dan Kuntana Magnar. Beberapa Masalah. Hukum tata Negara Indoensia Bandung : Alumni.1997;
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996;
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT Citra . Aditya Bakti, 2002;
D.J Mamesah, Sistem Administrasi Keuangan Daerah, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 1995
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi, Yogyakarta
:Penerbit Liberty 1999;
Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2004;
Djiwantono .J Soedjati, Setengah Abad Negara Pancasila. Jakarta:Centre for Strategic and International Studies(CSIS), 1955;
H.M. Yasin. Mengenal Lembaga Pengawasan Internal Pemerintahan Daerah (Inspektorat Daerah). Gowa : Pusaka Almaida. 2018;
Halim Abdul, Akuntansi Keuangan Daerah, Jakarta : Salemba Empat, 2004;
Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Jakarta : Sinar Grafika, 2007;
Jimly Assidiqqie. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan. Jakarta : Mahkamah Konstitusi. 2008;
M.Manullang, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995; Makmur. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: Refika
Aditama,2011;
Maria Farida Indrati. S, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta : Kanisius, 2007;
Mardiasmo, Transportasi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi. 2005;
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta : Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. 1994;
Melayu, H.S.P, Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Revisi), Jakarta : Dunia Aksara, 2001;
Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
;
Ni’matul Huda, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah dalm Penyelenggaraan Pemerintaha Daerah, Yogyakarta : FH UII Press, 2007;
Padmo Wahyono, “Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional†dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, Penyunting Muh. Busyro Muqoddas, dkk, Yogyakarta:UII Press, 1992;
Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1981;
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara Indonesia, edisi revisi Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2014;
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana. Bandung : Binacipta. 1996;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta
:Penerbit Ghalia Indonesia, 1985;
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1977;
Satjipto Rahardjo. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta : Rajawali Press. 1996;
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah, Jakarta :Sinar Grafika, , 2012; Soerjono, Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Jakarta, : Rajawali, 1983;
------------------------ Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2006; Soetandijo Wignjosoebroto, Sejarah Hukum, (Yogyakarta: Gajah Mada
University Press, 1994;
Soimin, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara di Indoensia.
Jogjakarta:UII Press. 2010;
Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986;
Sukarno K. Dasar-Dasar Managemen¸ Jakarta :Miswar, 1992;
Victor M. Situmorang, dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Jakarta : Rineka Chipta, 1994;
Winardi, Manajemen Perilaku Organisasi , Edisi Revisi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007;
Zaenuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika. 2007 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemelenggaman Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler ;
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Pontianak ;
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak.
http://www.depdagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/61/name/kalimantan- barat/detail/6171/kota-pontianak;
www.pontianakkota.go.id/;
https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/10/ini-sejumlah-modus- penyelewengan-dana-bos-yang-diungkap-kemendikbud?