PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT UNTUK MENGOSONGKAN TANAH PUTUSAN NO.148/PDT.G/2018/PN.PTK
Abstract
Eksekusi atau pelaksanaan putusan ialah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap yang kalah dalam perkara. Tanah seluas 1.930 M2 dengan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 77/Siantan Hilir, Surat Ukur Nomor: 3768/Siantan Hilir/2008 tanggal 16 Mei 2008, N.I.B.14.01.04.03.03381 atas nama LANNY SETIADI dahulu TJIA HONG LAN tersebut telah berdiri 17 bangunan rumah tanpa ada izin darinya. Maka hal tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum atas penguasaan tanah.Skripsi ini berjudul "Pelaksanaan Putusan Hakim Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Tergugat Untuk Mengosongkan Tanah Putusan No.148/Pdt.G/2018/PN.PTK".
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Pelaksanaan Putusan Hakim Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Faktor Yang Dimenangkan Penggugat Atas Pengosongan Tanah Sudah Dilaksanakan (Studi Kasus Putusan No.148/Pdt.G/2018/PN.PTK).Tujuan penelitian ini Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim No.148/Pdt.G/2018/PN.PTK mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dimenangkan Penggugat atas pengosongan tanah yang tidak dapat dijalankan, Untuk mengungkapkan faktor Eksekusi Putusan Hakim No.148/Pdt.G/2018/PN.PTK pengosongan tanah tidak dapat dijalankan, Untuk mengungkapkan Akibat Hukum bagi daripada Pihak Tergugat yang tidak melaksanakan Eksekusi Putusan Hakim No.148/Pdt.G/2018/PN.PTK, Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim No.148/Pdt.G/2018/PN.PTK. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode hukum empiris. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan sifat deskriptif. Dimana penelitian ini mendeskripsikan suatu kejadian yang dialami dalam melakukan penelitian dengan pelaksanaannya melalui suatu penelitian lapangan yang dilakukan dengan sosiologis dan wawancara, sehingga memperoleh kejelasan tentang hal yang diteliti oleh penulis.
Dari hasil penelitian bahwa Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Pihak yang menang harus menunjukan surat permohonan eksekusi kepada Ketua Pengandilan Negeri Pontianak serta membayar biaya eksekusi dan selanjutnya dari pihak tergugat harus melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dengan masa tenggang waktu 8 (delapan) hari. Apabila dari pihak tereksekusi tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela dengan tenggangan waktu yang telah ditetapkan maka Ketua Pengadilan Negeri Pontianak akan mengeluarkan surat penetapan perintah eksekusi dan menunjuk pejabat untuk menjalankan proses pelaksaan eksekusi serta akan dibantu oleh apatur negara. faktor yang menyebabkan tidak dilaksanakan pengosongan atas tanah, karena pihak Tergugat merasa bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Akibat hukum yang diterima Tergugat adalah akan dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan alat negara. Upaya Hukum yang dilakukan Penggugat untuk mengatasi tidak terlaksananya Putusan Hakim dalam pelaksanaan eksekusi yaitu dengan mengajukan Permohonan kepada Ketua Hakim untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara terutama pihak Termohon untuk melaksanakan amar putusan serta mengingatkan untuk tidak melakukan perlawanan fisik yang dapat merugikan banyak pihak.
Kata Kunci : Eksekusi, Perbuatan Melawan Hukum, Penguasaan Atas Tanah
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Abdul Manan. 2005. Penerapan Hukum Acara Peradilan Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Prenada Media. Jakata
Bagir Manan. 2007. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dalam UU No. 48 Tahun 2004. Fakultas Hukum UI Press. Jakarta
Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Efik Yusdiansyah. 2010. Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembentukan Hukum Nasional Dalam Kerangka Negara Hukum. Lubuk Agung. Bandung
Koentjara Ningrat. 2008. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Gramedia. Jakarta.
Lilik Mulyadi. 1998. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Djambatan. Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2006. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.
Mochammad Djais. 2000. Pikiran Dasar Hukum Eksekusi. FakultasHukum Universitas Diponegoro. Semarang
Munir Fuady. 2005. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Pedoman Teknis Adminitrasi dan Teknik Peradilan Perdata Umum. 2007
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2002. Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek. Cetakan 9. Manjar Maju. Bandung.
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer Cetakan V. Universitas Indonesia. Jakarta.
Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Mandar Maju.Bandung.
Sarjita. 2005. Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Tugujogja Pustaka. Yogyakarta.
Sedyo Prayogo. 2016. Penerapan Batas-batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan HukumVolume III.
Soerjono Soekanto. 1984. Pengertian Penelitian Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta
Soetarwo Soemowidjoyo. 1995. Eksekusi oleh PUPN. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan. Balai Pendidikan dan Latihan Keuangan. Departemen Keuangan Republik Indonesia
Sudikno Mertokusumo. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Yogyakarta
Mukti Arto. 2004. Praktek Perdata Pada Pengadilan Agama, cet V. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
B. Peraturan Perundang-undangan :
Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Rechtreglement Buitengewesten (RBg).
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009
Undang-Undang Perbuatan Melawan Hukum Ketentuan Pasal 1365 KUHPer.