PENERAPAN ASAS SEDERHANA, AMAN, TERJANGKAU, MUTAKHIR, DAN TERBUKA DALAM PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN PASAL 2 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA)
Abstract
Tanah merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, pentingnya tanah bagi manusia menimbulkan rasa ingin memiliki tanah tersebut, untuk itu diperlukan pendaftaran tanah untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum.
Dalam skripsi ini membahas tentang "Penerapan Asas sederhana, aman, terjangkau, muktahir dan terbuka dalam pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya)" yang menjadi pokok permasalahan atau pertanyaannya ialah, Faktor apa saja yang mempengaruhi penerapan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka dalam pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya Deskriptif Analisis. Adapun sumber data penelitian ini adalah terdiri dari tiga bagian yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Dan penelitian dilakukan secara penelitian lapangan dan penelitian pustaka.
Hasil dari penelitian mengenai pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang asas pendaftaran tanah, masih kurang diterapkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya disebabkan karena kurangnya Personil di kantor BPN kota Makassar sehinggan mengakibatkan prosesnya berbelit-belit dan lama, dan adanya pemberlakuan biaya tambahan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah.
Implikasi penelitian ini adalah, Pertama Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas dalam hal proses pendaftaran tanah yang berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sehingga dapat memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pemilik hak atas tanah, kedua terkhusus kepada para penyelenggara pendaftaran tanah dengan menerapkan asas pendaftaran tanah di BPN Kabupaten Kubu Raya sangat perlu dan penting sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Semoga karya ilmiah ini dapat menjadi bahan ajaran, reverensi, bagi para pembaca, terutama para perusahaan ataupun pengusaha-pengusha yang akan melakukan pembanguanan agar tetap memperhatikan lingkungan sekitar. Dan penyusun juga berharap kiranya tugas penyusunan karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum.
Kata Kunci: Tanah, Pendaftaran Tanah, Asas, Penerapan
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Ali Chomsa, 2004, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
A. P. Parlindungan, 2009, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Bachtiar Effendy, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung,
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Brahmana Adhie dan Hasan Basri Nata Menggala, 2001, Reformasi Pertanahan, Pemberdayaan Hak-Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum, Sosial, Politik, Ekonomi, Hankam, Teknis, Agama, dan Budaya, Cetakan I, Mandar Maju, Bandung.
Eko Yulian Isnur, 2012, Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah dan Tanah, Pustaka Yustisia Yogyakarta.
Elsya Syarif, 2012, Memutuskan Sengketa Melalui Pengadilan Khusus Tanah, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta.
Erna Sri Wibawanti, 2013, Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty, Yogyakarta.
Hadi Sabari Yunus, 1999, Struktur Tata Ruang Kota¸Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ilham Basri, 2010, Sistem Hukum Indonesia Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2008, Hak-Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Soejono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soewadji, 2012, Pengantar Metode Penelitian¸ Mitra Wacana Media, Jakarta
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D, Alpabeta, Bandung.
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Prenada Media Group, Surabaya.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
WEBSITE
https://Widhihandoko.com/?p=148. Diakses pada tanggal 21 Agustus 2020 pada pukul 19.28 WIB