PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN MANUFAKTUR PESAWAT TERBANG DALAM KECELAKAAN PESAWAT TERBANG BERDASARKAN HUKUM UDARA INTERNASIONAL

Authors

  • FREDY ALITON NIM. A1011161247 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam perkembangannya, kegiatan penerbangan pada awalnya dilakukan oleh negara-negara untuk kepentingan militer saja. Namun dewasa ini, kegiatan penerbangan  juga mulai dilakukan oleh berbagai negara dan perusahaan penerbangan yang melayani rute penerbangan baik domestik maupun internasional atau penerbangan cargo saja. Berkembangnya dunia penerbangan dalam kegiatan mobilisasi manusia ke satu tempat ketempat lainnya akan menimbulkan beberapa konsekuensi hukum, terutama dalam persoalan tanggung jawab jika terjadinya kecelakaan. Mengingat selama ini pertanggungjawaban hanya di bebankan kepada pihak maskapai saja tanpa adanya keterlibatan dari pihak manufaktur sebagai perusahaan yang memproduksi pesawat.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan sumber hukum sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun sumber hukum yang digunakan yaitu buku, jurnal, karya ilmiah, artikel serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penekanan dasar hukum yang digunakan yaitu konvensi montreal, hukum udara internasional, hukum udara nasional, dan undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

                      Dari analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa belum adanya pasal yang terdapat pada konvensi montreal, dan juga hukum udara internasional yang secara jelas dan spesifik mengatur terkait kewajiban pihak perusahaan manufaktur terlibat dalam pertanggungjawaban terhadap terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Perlu adanya aturan hukum internasional yang mengatur terkait kewajiban perusahaan manufaktur dalam pemberian pertanggungjawaban terhadap korban maupun keluarga korban dalam suatu kecelakaan pesawat terbang, sehingga pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pihak maskapai penerbangan saja.

                     

Kata Kunci: Tanggung jawab, Manufaktur, Kecelakaan pesawat.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adhy Riadhy Arafah dan Sarah Amalia Nursani, 2019, Pengantar Hukum Penerbangan Privat, Prenadamedia Group, Jakarta

Aloysius Sunu D., 2019, Investigasi Selesai, Ini Kronologi Jatuhnya Lion Air PK-LQP

Menurut KNKT, wartakota.tribunnews.com, URL: https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/25/investigasi-selesai-ini-kronologi-jatuhnya-lion-air-pk-lqp-menurut-knkt

Chris Putradi, 2017, Definisi Perusahaan Manufaktur dan Contoh Manufaktur, (cited: 2020 Mar. 17) available from: URL: https://mgt-logistik.com/perusahaan-manufaktur/

Damang Averoes Al-Khawarizmi, 2011, Tahap Pemebentukan Perjanjian Internasional,

negarahukum.com, URL: https://www.negarahukum.com/hukum/tahap-pembentukan-perjanjian-internasional-2.html

K. Martono, 2013, Hukum Udara Perdata Internasional & Nasional, cet.1, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Komite Nasional Keselamatan Transportasi, 2019, Final KNKT.18.10.35.04 Aircraft Accident Investigation Report PT. Lion Mentari Airlines Boeing 737-8 (MAX); PK-LQP Tanjung Karawang, West Java Republic of Indonesia 28 October 2018, KNKT Gedung Transportasi Lantai 3, Jakarta

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, 2018, Pengantar Hukum Internasional, Edisi II, Penerbt P. iT. Alumni, Bandung

Muhammad Shiddiq Tgk Armia, 2003, Perkembangan Pemikiran Dalam Ilmu Hukum, cet.1, Pradnya Paramita, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

W. Pakan, 2008, Faktor Penyebab Kecelakaan Penerbangan Di Indonesia H.K Martono dan Amad Sudiro, 2016, Hukum udara Nasional dan Internasional Tahun publik, cetakan 2, Raja Grafindo persada, Hal.295

Martono K.,Eka Budi Tjahjono,Asuransi transportasi darat,laut,dan udara.Bandung.penerbit CV mandar maju,2011 halaman 180.

Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 1965 tentang pelaksanaan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang,Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1965.

Downloads

Published

2021-09-17