PENERAPAN BATAS KEWAJARAN DALAM PEMBUATAN AKTA PERHARI OLEH NOTARIS DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • MARDINA RISTI SINAMBELA NIM. A1012171034 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Jasa Notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan jabatannya, Notaris wajib memenuhi semua ketentuan-ketentuan jabatan Notaris dan peraturan-peraturan lainnya. Peraturan mengenai pembatasan maksimum jumlah akta perhari tersebut agar akta yang dibuat oleh Notaris lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari persaingan tidak sehat dengan rekan sejawatnya. Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 dan Pasal 4 ayat (16) Kode Etik Notaris, yang mengatur mengenai batas wajar pembuatan akta perhari oleh notaris, apabila Notaris melanggar peraturan tersebut notaris telah melanggar tanggung jawab etika karena melanggar peraturan Kode Etik Notaris dan dapat dikenai sanksi etika selain itu Notaris juga melanggar tanggung jawab administratif. Terhadap sanksi yang terdapat dalam larangan Notaris untuk membuat akta melebihi batas kewajaran seharusnya benar-benar dapat diterapkan oleh Dewan Kehormatan Notaris maupun Majelis Pengawas Notaris, agar Notaris mempunyai efek jera. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahasnya dengan judul : "Penerapan Batas Kewajaran Dalam Pembuatan Akta Perhari Oleh Notaris Di Kota Pontianak". Maka dari itu, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah masih ada Notaris dalam pembuatan akta melebihi batas kewajaran jumlah berdasarkan kode etik Notaris di kota Pontianak?

Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer   yang tidak hanya menekankan pada kenyataan pelaksanaan hukum saja, tetapi juga menekankan pada kenyataan hukum dalam praktek yang dijalankan oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penerapan batas kewajaran pembuatan akta perhari oleh Notaris, mengungkapkan faktor   penyebab Notaris dalam pembuatan akta perhari melebihi batas kewajaran, mengungkapkan akibat hukum bagi Notaris dalam pembuatan akta perhari melebihi batas kewajaran dan mengungkapkan upaya Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris yang membuat akta melebihi batas kewajaran.

Kemudian, adapun hasil penelitian yang menjadi faktor yang menyebabkan Notaris mengeluarkan akta melebihi batas kewajaran dengan alasan untuk kepentingan pihak perusahaan leasing/perbankan dan untuk mempercepat proses penomoran akta agar pemberkasan tidak menumpuk dikemudian hari. Akibat hukum yang diterima oleh Notaris adalah berupa teguran yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik Notaris sehingga adapun upaya yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Notaris yang membuat akta melebihi batas kewajaran adalah dengan melakukan pengawasan. Dan berikutnya akan dibahas lebih lanjut dalam skripsi ini.

 

Kata Kunci : Notaris, Kode Etik Notaris, Akta Notaris

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Prespektif Hukum dan Etika. UII Press, Yogyakarta.

Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terdadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung.

___________, 2011, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. PT.Reflika Aditama, Bandung.

___________, 2014, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT. PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Andasasmita, Komar, 2001, Notaris I, Edisi Revisi, Sumur Bandung, Bandung.

_______________, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

C.S.J Kansil dan Christine S.T, 2009, Pokok-Pokok Etika Jabatan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Gandasubrata, H.R. Purwoto, 1998, Renungan Hukum, IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Kohar, A, 2004, Notaris Berkomunikasi, Alumni, Bandung.

Lumban Tobing, G.H.S, 1992, Peraturan Jabatan Notaris. Cetakan Ketiga. PT. Gelora Aksara. Jakarta.

Mangesti, Yovita A. dan Bernard L. Tanya, 2014, Moralitas Hukum, Yogyakarta : Genta

Publishing.

Mertokusumo, Sudikno, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Nuh, Muhammad, 2011, Etika Profesi Hukum. Pustaka Setia. Bandung. Munir Fuady, 2005, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagiHakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, (Jakarta: Rajawali, 1982).

Simorangkir, J.C.S, 2013, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta.a

Sjaifurachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang.

_____________________, 1993, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jumetri, Ghalia Indonesia.

Suharjono, 2005, “Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum†Varia Peradilan, Tahun XI, Nomor 123.

B. Jurnal

Dody Radjasa Waluyo, Kewenangan Notaris seaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor) Edisi Oktober-Desember 2001.

Majalah Renvoi, Nomor 2, 14, II Tanggal 3 Juli 2004.

Sutrisno, Tanggapan Terhadap Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Bahan Kuliah Etika Profesi Notaris), MKn USU, 2007.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kode Etik Notaris (Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa INI Banten, 29-30 Mei 2015)

Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Perhari (DKP PP INI)

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

D. Media Elektronik

Amgasussari A.S., Memahami Kepastian (Dalam) Hukum, diakses dari https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum/ pada tanggal 25 September 2018

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a8e9eee9de68

Downloads

Published

2021-09-24