ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 76/Pdt.G/PN SKW MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA (ATAS PERMOHONAN LELANG EKSEKUSI JAMINAN)

Authors

  • MUHAMMAD NUR HISYAM BUDIARTO NIM. A1012171119 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perkara NO.76/PDT.G/2019/ PN SKW adalah gugatan atas permohonan lelang eksekusi jaminan yang dilakukan oleh para tergugat, dimana atas gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bahwa atas gugatan yang diajukan penggugat Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat tersebut. Melihat ada keganjilan atau kekurangan dalam menjatuhkan putusan tersebut maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan tersebut.

                              Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dan akibat hukum Pengadilan Negeri Singkawang menolak gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya atas permohonan lelang eksekusi jaminan yang   dilakukan   tergugat   kepada penggugat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apa alasan hukum hakim Pengadilan Negeri Singkawang Menolak Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya atas Permohonan Lelang Eksekusi Jaminan (No. 76/ Pdt.G/ 2019/ PN.Skw.).

                              Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder, dengan cara studi   kasus.   Ruang lingkup penelitian normatif disini meliputi penelitian tentang asas hukum. Dengan mempelajari dan menelaah secara teliti   putusan   No.   76/   Pdt.G/ 2019/PN.Skw.

                              Pertimbangan hakim dilihat dari asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam perkara NO. 76/PDT.G/ 2019/ PN.SKW adalah sudah tepat karena sudah sesuai   dengan defenisi dan nilai-nilai yang terkandung didalam asas keadilan, kepastian dan asas kemanfaatan. Didalam putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat ditolak untuk seluruhnya. Akibat hukumnya dari putusan adalah menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.568.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Gugatan Permohonan Lelang Eksekusi Jaminan, Perkara Putusan No.76/Pdt.G/ 2019/PN.Skw., Akibat Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad, 2012, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Andi Hamzah, 1996, KUHP dan KUHAP, Jakarta, Rineka Cipta, Jakarta.

Anton Suyatno: 2018, Kepastian Hukum dalam penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Cet.II, Prenamedia Group,Depok.

Asikin, Zainal: 2015, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.

Herowati Poesoko. 2007. Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan kesesatan Penalaran dalam UUHT). Cet.I, Yogyakarta, LaksBang Pressindo.

J. Satrio. 2007. Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti._____. 1996. Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Pribadi Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Jakarta, 2008.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi: 2002, Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S.

Meliala, Djaja S: 2008. Penuntun Praktis Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nuansa Alulia, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno: 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Moh. Taufik Makarao, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet. I, Rineka Cipta, Jakarta

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V ,Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Munir Fuady, 2006, Teori hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Citra Aditya Bakti, Bandung

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Natsir Asnawi, 2014, Hukum Acara Perdata, UII Press, Yogyakarta

Prodjodikoro, Wirjono: 2001, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.

Rudy Tri Santoso, 1996, Kredit Usaha Perbankan, Cet.I, Andi, Yogyakarta Andi 1996.

Riduan Syahrini, 1998, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I, Pustaka Kartini, Jakarta

Retnowulan Sutantio, 1997, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Mandar Maju,

Salim H.S, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta,2004.

Sarwono: 2011, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI press, Jakarta.

Soesilo dan R, Pramudji: 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet.I, Rhedbook Publisher, Surabaya.

Sugeng, Bambang dan Sujayadi: 2009, Hukum Acara Perdata & Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Kencana, Surabaya.

Subekti, 1989, Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Bandung.

Thomas Suyatno, 1997, Dasar-Dasar Pengkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.KLJ

Wantu, 2011, Idée Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan (Implementasi dalam Proses Peradilan Perdata) Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan :

HIR dan Rbg.

UU No 14 Tahun1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman

Putusan Pengadilan Perkara NO. 48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK.

Internet :

http://m.artikata.com/arti-339692-manfaat.html

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e67122a1211f/hak-tanggungansebagai-satu-satunya-hak-jaminan-atas-tanah/, Arasy Pradana

http://pa-padang.go.id/tahap-tahap-dalam-membuat-putusan.

Downloads

Published

2021-09-28